Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 14 Desember 2020 | 13:51 WIB
Sejumlah tersangka anggota geng dan senjata yang dipakai untuk menganiaya dihadirkan di Mapolsek Bulaksumur, Senin (14/12/2020). (kontributor/uli febriarni)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para pelaku diancam dengan pasal 170, 351 dan diperkirakan akan disangkakan pula dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang Kedaruratan. 

Kontributor : Uli Febriarni

Load More