Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 Desember 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi Natal [shutterstock]

SuaraJogja.id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bantul memperbolehkan masyarakat yang akan memperingati Natal 2020 di gereja yang tersebar di Bumi Projotamansari.

Namun, pembatasan sosial harus dilakukan dan hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas gereja masing-masing.

Kepala Kantor Kemenag Bantul Aidi Johansyah menuturkan, penyelenggaraan Natal di rumah ibadah atau gereja sudah diatur dalam SE Menteri Agama nomor 23 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19.

Pihaknya mencatat, ada 61 gereja di Bantul yang akan memperingati hari besar itu.

Baca Juga: Ada Dalilnya di Alquran, Quraish Shihab: Muslim Boleh Ucap Selamat Natal

"Di tengah pandemi Covid-19, di mana Bantul masih terjadi peningkatan kasus yang signifikan, sesuai SE Menteri Agama, peringatan Natal sudah diatur, dan kami harap, pengelola rumah ibadah mengaplikasikan imbauan ini," kata Aidi, dihubungi wartawan, Senin (14/12/2020).

Ia melanjutkan, terdapat lebih kurang 61 gereja yang ada di Bantul, terdiri dari Gereja Kristen-Katolik 21 bangunan dan Kristen-Protestan 40 bangunan.

"Nantinya harus dibatasi jumlah jemaat yang akan beribadah di gereja masing-masing. Hanya diperbolehkan 50 persen [jemaat] dari kapasitas tiap gereja tersebut," terang Aidi.

Perayaan Natal, kata Aidi, diharapkan dilakukan secara sederhana.

Ibadah yang digelar di masing-masing gereja juga diharapkan dibuat daring untuk diikuti sebagian jemaat yang tak bisa hadir ke gereja.

Baca Juga: Dor! Polisi Habisi Pelaku Penembakan di Gereja Jelang Natal

"Pengelola juga bisa menyediakan siaran daring bagi warga yang tidak datang ke gereja karena pembatasan jumlah jemaat," katanya.

Meski tak menutup gereja untuk penyelenggaraan ibadah Natal, Kantor Kemenag Bantul ikut menyoroti wilayah yang masuk pada zona kuning.

Jika terjadi penularan Covid-19 di sekitar gereja, pihaknya meminta agar perayaan Natal cukup dilakukan secara daring.

"Sesuai dengan SE Menag itu, jika wilayah masuk zona kuning dan gereja di wilayah tersebut terjadi penularan Covid-19, maka rumah ibadah itu tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjumlah," terang dia.

Aidi menambahkan, jika jemaat yang akan beribadah bersama di gereja, mereka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, termasuk pengelola gereja menyiapkan semua protokol kesehatan bagi jemaat yang datang.

"Yang jelas [jemaat] harus dalam kondisi yang sehat, datang pakai masker, dan juga jaga jarak. Lalu pengelola harus menyiapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari pengecekan suhu, menyiapkan tempat cuci tangan dan protokol kesehatan lainnya," ujar Aidi.

Load More