Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 16 Desember 2020 | 13:26 WIB
Ridwan Kamil [Antara]

SuaraJogja.id - Kasus kerumunan Rizieq di Megamendung terus bergulir. Ridwan Kamil menyinggung ada peran Menko Polhukam Mahfud MD di balik peristiwa pelanggaran protokol kesehatan tersebut. 

Pernyataan Gubernur Jawa Barat tersebut diberikan seusai menjalani pemeriksaan terkait kasus Megamendung di Mapolda Jabar, Kamis (16/12/2020).

Usai diperiksa, Emil memberikan keterangannya di hadapan media. Saat memberikan keterangan Emil merasa tidak adil dengan pemeriksaan dirinya.

Ini karen kata Emil, tidak semua pihak yang terlibat hingga menyebabkan kerumunan diperiksa. Emil menyebut, kerumunan "kegiatan Rizieq Shihab", diawali dengan adanya statment dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Jumat Besok PA 212 Demo Besar di Istana, Tuntut Habib Rizieq Dibebaskan

Kata Emil, Mahfud yang memberikan izin kepada masyarakat untuk menjemput Rizieq sepulangnnya dari Arab.

"Pak Mahfud yang mengatakan penjemputan HRS itu diizinkan, di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara selama tertib dan damai boleh maka terjadi kerumunan luar biasa sehingga ada tafsir ini seolah ada diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta dan PSBB di Jabar dan lain sebagainya," kata Emil, di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Rabu (16/12/2020).

Dengan kalimat dari Mahfud yang berkata mengizinkan lanjut Emil, seharusnya, Menkopolhukam pun turut bertanggung jawab, dalam kejadian rentetan sepulangnya Rizieq ke Indonesia.

"Jadi beliau juga harus bertanggung jawab tak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi ya, jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ucapnya.

Emil menyebut, ada baiknya jika Mahfud MD pun turut mengklarifikasi atas perkataannya yang mengizinkan saat Rizieq dijemput di bandara.

Baca Juga: Akhirnya Ridwan Kamil Diperiksa Polisi Soal Kasus Kerumunan Megamendung

"Jadi jangan hanya kepala daerah yang dapet dampaknya suruh mengklarifikasi khususnya pak Mahfud sebagai Menkopolhukam itu juga statemen-nya kan ada di media, justru awalnya dari situ menimbulkan tafsir hukum," ucap dia.

Load More