SuaraJogja.id - Komnas HAM memanggil dokter forensik Polri terkait autopsi jenazah 6 laskar FPI yang ditembak mati polisi dalam bentrokan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (17/12/2020).
Ketua tim penyelidikan Komnas HAM, M Choirul menjelaskan, dalam agenda pemanggilan tersebut pihaknya akan memperdalam soal proses autopsi yang dilakukan dokter terhadap 6 jenazah laskar yang tewas.
"Hari ini Dokter yang melakukan autopsi jenazah dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Choirul.
"Agendanya pemeriksaan tambahan untuk memperdalam prosedure, proses dan subtansi autopsi," tuturnya.
Kendati begitu, belum diketahui sampai kapan dokter yang melakukan autopsi jenazah laskar dimintai keterangannya. Berdasarkan kabar yang dihimpun, para dokter yang dipanggil sudah hadir di kantor Komnas HAM hari ini.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyelidikan Komnas HAM melayangkan surat pemanggilan kepada Bareskrim Polri, Rabu (16/12/2020). Pemanggilan ditujukan kepada dokter yang melakukan proses autopsi terhadap enam laskar FPI.
Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pemanggilan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan keterangan tambahan terkait kasus tewasnya enam laskar FPI oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu. Enam laskar itu diautopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Penting bagi tim untuk mendapatkan keterangan tambahan guna pendalam baik prosedur, proses dan substansi autopsi yang dilakukan," kata Choirul dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Choirul menjelaskan bahwa kalau Komnas HAM RI juga sudah memanggil Kapolda Metro Jaya dan Reskrim Mabes Polri. Ia berharap pihak yang berkaitan dapat bekerja sama guna menguak fakta di balik tewasnya enam laskar FPI.
Baca Juga: Temuan Sementara Komnas HAM dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
"Kami berharap komitmen keterbukaan yang telah disampaikan terimplementasi dengan baik," ujarnya.
"Terakhir, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya masyarakat yang telah memberikan keterangan dan informasi atas peristiwa tersebut dan berharap kepada masyarakat yang mengetahui atau memilki informasi atas peristiwa dapat memberikannya kepada Tim Penyelidikan Komnas HAM RI." tukasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria
-
Komnas HAM Soroti Polisi Terlalu Cepat Masuk ke Sengketa Tanah: Rawan Kriminalisasi Warga
-
Pimpin 650 Personel Sikat Bersih Kolong Tol Kumuh, Kapolda Metro: Ini Bukan Kegiatan Simbolis
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik