Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi hotel. (Pixabay)

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan untuk turut mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DIY terkait dengan pelaku perjalanan luar kota yang wajib membawa surat hasil non reaktif rapid test antigen. Tidak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang datang ke Jogja tapi juga sebaliknya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung aturan dari pemerintah baik pusat dan provinsi. Menurutnya selama ini moda-moda transportasi umum juga telah menjalankan aturan tersebut.

"Kita selalu ikuti aturan itu. Lagipula moda transportasi umum juga telah menjalankan syarat dan aturan itu. Jadi saya kira itu juga sudah bisa dan biasa," ujar Heroe.

Ketika disinggung mengenai apakah syarat itu akan mempengaruhi tingkat kedatangan wisatawan di Jogja, Heroe meyakini itu bukan suatu syarat yang telalu memberatkan. Artinya semua pelaku perjalanan pasti ingin selalu dalam kondisi aman dan nyaman ketika berpergian di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga: Jelang Nataru, COVID-19 di DIY Tembus 9.071 Kasus

Heroe menilai bahwa persyaratan tambahan ini sebagai bentuk perlindungan kepada pelaku perjalanan atau wisatawan itu sendiri. Sehingga saat yang bersangkutan berkunjung khususnya ke Jogja bisa merasakan proteksi lebih karena sudah terbukti sehat.

"Ini sebagai perlindungan kepada wisatawan sehingga pada waktu ke Jogja sudah tidak lagi was-was ketika berinteraksi dengan orang yang ada di Jogja. Sebenarnya ini penguatan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan itu sendiri," tutur pria yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Yogyakarta tersebut. 

Load More