Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Desember 2020 | 21:05 WIB
Ilustrasi hotel. (Pixabay)

Namun memang Deddy tidak lantas sepenuhnya menolak kebijakan tersebut. Sebab memang langkah ini juga berguna untuk menimalisir terjadinya persebaran Covid-19 di sektor wisata khususnya perhotelan.

“Kami tetap siap menjalankan rapid tes antigen itu, tapi tentu saja dengan menunggu tembusan resmi dari pemerintah. Kalau tanpa ada dasar itu tidak enak rasanya menolak tamu, pasti juga tamu akan tanya dasar penolakan itu," tegasnya.

Menurut Deddy salah satu solusi yang bisa dimaksimalkan oleh pemerintah khususnya di daerah adalah dengan menggalakkan konsep staycation atau berlibur di dalam kota sendiri. Hal ini dapat dimaksimalkan dengan kehadiran masyarakat dari lintas kabupaten dan kota di Yogyakarta.

"Semoga skema staycation ini bisa berjalan dengan optimal. Apalagi pemerintah daerah juga melarang para ASN untuk keluar daerah. Itu bisa dimaksimalkan dengan menganjurkan untuk staycation di Jogja saja," tandasnya.

Baca Juga: Jelang Nataru, COVID-19 di DIY Tembus 9.071 Kasus

Syarat itu tidak memberatkan

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memastikan untuk turut mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi DIY terkait dengan pelaku perjalanan luar kota yang wajib membawa surat hasil non reaktif rapid test antigen. Tidak hanya berlaku bagi pelaku perjalanan yang datang ke Jogja tapi juga sebaliknya.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi mengatakan bahwa pihaknya akan selalu mendukung aturan dari pemerintah baik pusat dan provinsi. Menurutnya selama ini moda-moda transportasi umum juga telah menjalankan aturan tersebut.

"Kita selalu ikuti aturan itu. Lagipula moda transportasi umum juga telah menjalankan syarat dan aturan itu. Jadi saya kira itu juga sudah bisa dan biasa," ujar Heroe.

Ketika disinggung mengenai apakah syarat itu akan mempengaruhi tingkat kedatangan wisatawan di Jogja, Heroe meyakini itu bukan suatu syarat yang telalu memberatkan. Artinya semua pelaku perjalanan pasti ingin selalu dalam kondisi aman dan nyaman ketika berpergian di masa pandemi Covid-19 sekarang ini.

Baca Juga: Restu Bumi Kreo, Al Ghazali dan Dul Jaelani Namakan Destinasi Baru di DIY

Heroe menilai bahwa persyaratan tambahan ini sebagai bentuk perlindungan kepada pelaku perjalanan atau wisatawan itu sendiri. Sehingga saat yang bersangkutan berkunjung khususnya ke Jogja bisa merasakan proteksi lebih karena sudah terbukti sehat.

Load More