SuaraJogja.id - Sebagai langkah efektif terkait penerapan syarat membawa hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang masuk ke Jogja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran PHRI. Pihak hotel nantinya yang akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid tes antigen dari wisatawan yang menginap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, kepada awak media, Senin (21/12/2020). Selain itu disampaikan juga bahwa pengecekan surat keterangan hasil rapid tes antigen juga bakal dilakukan bagi pelaku perjalanan yang datang ke kampung masing-masing.
"Untuk yang menginap di hotel akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak hotel, sudah kerja sama dengan PHRI. Sementara yang masuk kampung nanti akan dilakukan oleh Ketua RT setempat," ujar Noviar.
Noviar menjelaskan pemeriksaan surat keterangan hasil rapid tes antigen itu tetap dilakukan kepada pelaku perjalanan yang memilih langsung berkunjung ke rumah saudara atau orang tua di desa. Hal itu sebagai tindaklanjut terkait dengan keputusan Gugus Tugas DIY terkait pemeriksaan tersebut.
Disebutkan bahwa surat resmi telah disampaikan kepada seluruh gugus tugas Covid-19 baik di tingkat kecamatan atau kapanewon hingga desa dan RT. Hal itu untuk turut mengerahkan semua pihak agar bisa aktif mengawasi pendatang di momen libur nataru kali ini.
"Kalau ada wisatawan yang tidak memiliki rapid tes antigen akan diminta melakukan pemeriksaan di Jogja yang memiliki beberapa rumah sakit rujukan yang bisa diakses untuk wisatawan," tuturnya.
Selain pemeriksaan surat keterangan hasil rapid tes antigen, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terkait kerumunan. Tindakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang diimbau untuk tidak melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada peringatan natal dan tahun baru.
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Jadi misalnya ditemukan ada kerumunan ya tindakan tegas akan membubarkan kerumunan untuk disuruh kembali pulang," ucap pria yang juga menjabat Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY itu.
Selain itu Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY juga telah menetapkan pembatasan jam operasional tempat usaha selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terbaru jam operasional setiap tempat usaha hanya akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB saja.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
Dikatakan Noviar bahwa aturan pembatasan ini sudah dimulai sejak 19 Desember 2020 kemarin hingga 8 Januari 2021 mendatang. Jika kedapatan ada tempat usaha yang masih membandel melebihi jam operasional tersebut petugas akan menutup paksa.
"Operasional tempat usaha, seperti mal, toko swalayan, warung, kafe, restoran dan lainnya kita batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB malam saja selama libur natal dan tahun baru kali ini. Kalau ada yang melanggar kita tutup paksa," tegasnya.
Ia menyebut, akan melakukan pemantauan terus setiap hari untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan ini. Sementara itu untuk sanksi lainnya semisal denda, belum diterapkan.
"Tidak ada sanksi denda yang kita terapkan. Tapi hanya tutup paksa," tegasnya.
Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa rapid tes antigen itu sudah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat. Menurutnya kini masyarakat juga sudah memahami hal tersebut.
"Jadi sekiranya ada warga masyarakat yang belum melakukan itu saat akan bepergian. Saya punya harapan bagi mereka yang datang ke Jogja dan tinggal hotel wajib melakukan hal itu [rapid tes antigen]," ujar Sri Sultan.
Berita Terkait
-
Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
-
Jelang Natal, Pengusaha Bus di Medan Keluhkan Sepinya Penumpang
-
Tolak Rapid Test, Satpam Pukul Kepala Dokter Wanita dengan Kunci Inggris
-
RSUP Raja Ahmad Tabib Layani Rapid Test Antigen, Harganya Terjangkau
-
Daop 8 Syaratkan Rapid Test Antigen Bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
Terkini
-
3 Rekomendasi MPV Bekas Rp50 Jutaan, Siap Angkut Keluarga Besar dengan Nyaman Saat Mudik Lebaran!
-
PSIM Yogyakarta Rekrut Jop van der Avert, Pernah Hadapi Van Gastel di Liga Belanda
-
Menjelang Ramadan 2026, Ini Panduan Puasa Qadha dan Doa Buka Puasa yang Perlu Diketahui
-
Tren Kasus DBD di Kota Yogyakarta Menurun, Pengendalian Tetap Jadi Prioritas
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi