SuaraJogja.id - Sebagai langkah efektif terkait penerapan syarat membawa hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang masuk ke Jogja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran PHRI. Pihak hotel nantinya yang akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid tes antigen dari wisatawan yang menginap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, kepada awak media, Senin (21/12/2020). Selain itu disampaikan juga bahwa pengecekan surat keterangan hasil rapid tes antigen juga bakal dilakukan bagi pelaku perjalanan yang datang ke kampung masing-masing.
"Untuk yang menginap di hotel akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak hotel, sudah kerja sama dengan PHRI. Sementara yang masuk kampung nanti akan dilakukan oleh Ketua RT setempat," ujar Noviar.
Noviar menjelaskan pemeriksaan surat keterangan hasil rapid tes antigen itu tetap dilakukan kepada pelaku perjalanan yang memilih langsung berkunjung ke rumah saudara atau orang tua di desa. Hal itu sebagai tindaklanjut terkait dengan keputusan Gugus Tugas DIY terkait pemeriksaan tersebut.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
Disebutkan bahwa surat resmi telah disampaikan kepada seluruh gugus tugas Covid-19 baik di tingkat kecamatan atau kapanewon hingga desa dan RT. Hal itu untuk turut mengerahkan semua pihak agar bisa aktif mengawasi pendatang di momen libur nataru kali ini.
"Kalau ada wisatawan yang tidak memiliki rapid tes antigen akan diminta melakukan pemeriksaan di Jogja yang memiliki beberapa rumah sakit rujukan yang bisa diakses untuk wisatawan," tuturnya.
Selain pemeriksaan surat keterangan hasil rapid tes antigen, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terkait kerumunan. Tindakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang diimbau untuk tidak melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada peringatan natal dan tahun baru.
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Jadi misalnya ditemukan ada kerumunan ya tindakan tegas akan membubarkan kerumunan untuk disuruh kembali pulang," ucap pria yang juga menjabat Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY itu.
Selain itu Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY juga telah menetapkan pembatasan jam operasional tempat usaha selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terbaru jam operasional setiap tempat usaha hanya akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB saja.
Baca Juga: Daftar Lengkap Rumah Sakit dan Lab di DIY yang Melayani Rapid Test Antigen
Dikatakan Noviar bahwa aturan pembatasan ini sudah dimulai sejak 19 Desember 2020 kemarin hingga 8 Januari 2021 mendatang. Jika kedapatan ada tempat usaha yang masih membandel melebihi jam operasional tersebut petugas akan menutup paksa.
"Operasional tempat usaha, seperti mal, toko swalayan, warung, kafe, restoran dan lainnya kita batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB malam saja selama libur natal dan tahun baru kali ini. Kalau ada yang melanggar kita tutup paksa," tegasnya.
Ia menyebut, akan melakukan pemantauan terus setiap hari untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan ini. Sementara itu untuk sanksi lainnya semisal denda, belum diterapkan.
"Tidak ada sanksi denda yang kita terapkan. Tapi hanya tutup paksa," tegasnya.
Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa rapid tes antigen itu sudah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat. Menurutnya kini masyarakat juga sudah memahami hal tersebut.
"Jadi sekiranya ada warga masyarakat yang belum melakukan itu saat akan bepergian. Saya punya harapan bagi mereka yang datang ke Jogja dan tinggal hotel wajib melakukan hal itu [rapid tes antigen]," ujar Sri Sultan.
Sri Sultan tidak memungkiri akan susah melakukan pengawasan bagi wisatawan yang datang menggunakan jalur darat. Sehingga sangat dimungkinkan akan ada pelaku perjalanan yang tidak membawa atau melakukan rapid tes antigen.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tingkat 2 untuk wajib melakukan rapid tes antigen tersebut bagi mereka yang dianggap belum memenuhi ketentuan pemerintah. Agar bisa diketahui hasilnya negatif atau positif, jadi proses terus berjalan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Hotel Royal Costanza: Kisah Seorang Jurnalis yang Disandera
-
Sambut Tahun Baru, Nikmati Pengalaman Staycation dan Konser Akhir Tahun 'Tribute to Chrisye' di Hotel Ini
-
Dari Biryani hingga Dim Sum, Jaringan Hotel Ini Hadirkan "Taste of Asia" yang Menggugah Selera
-
Review Film Hotel Pula, Ketika Trauma Perang Memengaruhi Kehidupan Seseorang
-
Rencanakan Liburan Akhir Tahun, Ini Deretan Rekomendasi Aktivitas Seru dengan Tema Menarik
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Tren Meningkat saat Akhir Tahun, Pemkot Yogyakarta Optimis Target Penerimaan Pajak Daerah Tercapai
-
Jelang Pilkada Kota Yogyakarta, 1.300 Lebih Linmas Siap Dikerahkan Jaga Tiap TPS
-
Kegempaan di Gunung Merapi Meningkat, Ada Potensi Luncurkan Awan Panas Lagi
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G