Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 Desember 2020 | 19:35 WIB
Ilustrasi hotel. (Pixabay)

"Operasional tempat usaha, seperti mal, toko swalayan, warung, kafe, restoran dan lainnya kita batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB malam saja selama libur natal dan tahun baru kali ini. Kalau ada yang melanggar kita tutup paksa," tegasnya.

Ia menyebut, akan melakukan pemantauan terus setiap hari untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan ini. Sementara itu untuk sanksi lainnya semisal denda, belum diterapkan.

"Tidak ada sanksi denda yang kita terapkan. Tapi hanya tutup paksa," tegasnya.

Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa rapid tes antigen itu sudah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat. Menurutnya kini masyarakat juga sudah memahami hal tersebut.

Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel

"Jadi sekiranya ada warga masyarakat yang belum melakukan itu saat akan bepergian. Saya punya harapan bagi mereka yang datang ke Jogja dan tinggal hotel wajib melakukan hal itu [rapid tes antigen]," ujar Sri Sultan.

Sri Sultan tidak memungkiri akan susah melakukan pengawasan bagi wisatawan yang datang menggunakan jalur darat. Sehingga sangat dimungkinkan akan ada pelaku perjalanan yang tidak membawa atau melakukan rapid tes antigen.

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah tingkat 2 untuk wajib melakukan rapid tes antigen tersebut bagi mereka yang dianggap belum memenuhi ketentuan pemerintah. Agar bisa diketahui hasilnya negatif atau positif, jadi proses terus berjalan," tandasnya.

Load More