SuaraJogja.id - Sebagai langkah efektif terkait penerapan syarat membawa hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang masuk ke Jogja, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggandeng Perhimpunan Hotel dan Restoran PHRI. Pihak hotel nantinya yang akan melakukan pengecekan surat keterangan hasil rapid tes antigen dari wisatawan yang menginap.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad, kepada awak media, Senin (21/12/2020). Selain itu disampaikan juga bahwa pengecekan surat keterangan hasil rapid tes antigen juga bakal dilakukan bagi pelaku perjalanan yang datang ke kampung masing-masing.
"Untuk yang menginap di hotel akan dilakukan pemeriksaan oleh pihak hotel, sudah kerja sama dengan PHRI. Sementara yang masuk kampung nanti akan dilakukan oleh Ketua RT setempat," ujar Noviar.
Noviar menjelaskan pemeriksaan surat keterangan hasil rapid tes antigen itu tetap dilakukan kepada pelaku perjalanan yang memilih langsung berkunjung ke rumah saudara atau orang tua di desa. Hal itu sebagai tindaklanjut terkait dengan keputusan Gugus Tugas DIY terkait pemeriksaan tersebut.
Disebutkan bahwa surat resmi telah disampaikan kepada seluruh gugus tugas Covid-19 baik di tingkat kecamatan atau kapanewon hingga desa dan RT. Hal itu untuk turut mengerahkan semua pihak agar bisa aktif mengawasi pendatang di momen libur nataru kali ini.
"Kalau ada wisatawan yang tidak memiliki rapid tes antigen akan diminta melakukan pemeriksaan di Jogja yang memiliki beberapa rumah sakit rujukan yang bisa diakses untuk wisatawan," tuturnya.
Selain pemeriksaan surat keterangan hasil rapid tes antigen, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas terkait kerumunan. Tindakan tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat yang diimbau untuk tidak melakukan perayaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada peringatan natal dan tahun baru.
"Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api. Jadi misalnya ditemukan ada kerumunan ya tindakan tegas akan membubarkan kerumunan untuk disuruh kembali pulang," ucap pria yang juga menjabat Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan COVID-19 DIY itu.
Selain itu Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY juga telah menetapkan pembatasan jam operasional tempat usaha selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Terbaru jam operasional setiap tempat usaha hanya akan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB saja.
Baca Juga: Amankan Natal dan Tahun Baru, Polda DIY Siagakan 1701 Personel
Dikatakan Noviar bahwa aturan pembatasan ini sudah dimulai sejak 19 Desember 2020 kemarin hingga 8 Januari 2021 mendatang. Jika kedapatan ada tempat usaha yang masih membandel melebihi jam operasional tersebut petugas akan menutup paksa.
"Operasional tempat usaha, seperti mal, toko swalayan, warung, kafe, restoran dan lainnya kita batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB malam saja selama libur natal dan tahun baru kali ini. Kalau ada yang melanggar kita tutup paksa," tegasnya.
Ia menyebut, akan melakukan pemantauan terus setiap hari untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan ini. Sementara itu untuk sanksi lainnya semisal denda, belum diterapkan.
"Tidak ada sanksi denda yang kita terapkan. Tapi hanya tutup paksa," tegasnya.
Sebelumnya Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa rapid tes antigen itu sudah diatur dalam ketentuan pemerintah pusat. Menurutnya kini masyarakat juga sudah memahami hal tersebut.
"Jadi sekiranya ada warga masyarakat yang belum melakukan itu saat akan bepergian. Saya punya harapan bagi mereka yang datang ke Jogja dan tinggal hotel wajib melakukan hal itu [rapid tes antigen]," ujar Sri Sultan.
Berita Terkait
-
Alvin Lie : Rapid Test Antigen Bikin Bingung Masyarakat dan Aparat
-
Jelang Natal, Pengusaha Bus di Medan Keluhkan Sepinya Penumpang
-
Tolak Rapid Test, Satpam Pukul Kepala Dokter Wanita dengan Kunci Inggris
-
RSUP Raja Ahmad Tabib Layani Rapid Test Antigen, Harganya Terjangkau
-
Daop 8 Syaratkan Rapid Test Antigen Bagi Calon Penumpang KA Jarak Jauh
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang