SuaraJogja.id - PRN (41), warga Condongcatur, Depok, Sleman, harus berurusan dengan pihak berwenang setelah nekat memalsukan surat rekomendasi perizinan sebuah acara. Akibatnya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi untuk sementara waktu.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa jajaran Reskrim Polsek Mlati berhasil mengetahui tindak pidana tersebut dari beredarnya informasi tentang kegiatan balap sepeda BMX di Youth Center. Akibat adanya potensi terjadi kerumunan, pihaknya lantas berkoordinasi dengan petugas Intelkam Polsek Mlati.
Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono, yang memimpin penyelidikan, lantas mendatangi Youth Center guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat mendatangi lokasi, ternyata petugas mendapati ada pelaku yang baru akan menyerahkan kelengkapan berkas perizinan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Gara-gara Foto SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Terungkap
"Kanit Intelkam Polsek Mlati langsung mengecek berkas yang dibawa pelaku. Ternyata memang ada kejanggalan pada surat rekomendasi perizinan. Sebab memang sejak pandemi Covid-19, kepolisian tidak mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian," kata Noor saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (22/12/2020).
Mendapati kejanggalan dalam surat perizinan tersebut, Pujiono lantas menghubungi Satintelkam Polres Sleman untuk memastikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, dipastikan bahwa surat rekomendasi itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
Noor menjelaskan, pelaku sengaja memalsukan surat izin kegiatan tersebut untuk melengkapi berkas terkait kegiatan yang bakal dilaksanakan.
Namun, pelaku, yang belum mengurus surat izin lebih lanjut, malah berinisiatif sendiri untuk memalsukan surat yang dibutuhkan itu.
Baca Juga: Heboh Aksi 'Starling' Adu Balap di Jalanan, Warganet: Real Bike for Work
"Pelaku ini kerja sebagai event organizer khusus kegiatan olahraga, sehingga sudah biasa mengurus acara. Nah, pelaku juga masih ada simpanan surat izin tahun 2019 lalu. Hanya diganti sedikit dengan ditambah embel-embel patuh prokes dan tembusan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan," paparnya.
Pelaku PRN, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers kasus pemalsuan surat izin ini, mengaku bahwa tindakannya ini dilakukan karena sudah terdesak.
Pasalnya, kegiatan balap sepeda BMX yang akan diselenggarakan di Youth Center itu memerlukan surat izin.
Ia menyebutkan bahwa waktu persiapan yang sudah tidak mencukupi memaksanya nekat membuat surat izin palsu tersebut. Hal itu dilakukan PRN untuk memperlancar acara yang diselenggarakan.
"Dari Youth Center memang harus ada surat. Waktunya sudah mepet, jadi saya terpaksa memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti. Soalnya juga ada cap-cap yang perlu saya edit," ujar PRN.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
3 Rekomendasi Oil Serum Lokal Ampuh Meredakan Jerawat, Tertarik Mencoba?
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
3 Rekomendasi Serum yang Mengandung Buah Nanas, Ampuh Cerahkan Kulit Kusam
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 3 Jutaan dengan RAM Besar dan Chipset Gahar Terbaik November 2024
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
Terkini
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G
-
Membuka Mata tentang Pendidikan Inklusif Lewat Film 'Bird of a Different Feather'
-
Tragis, Kakek Asal Bantul Tewas Dihantam Mobil Saat Menyeberang Ring Road Selatan
-
Takaran Tera Tak Sesuai, Empat SPBU di Jogja Ditutup
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem