SuaraJogja.id - PRN (41), warga Condongcatur, Depok, Sleman, harus berurusan dengan pihak berwenang setelah nekat memalsukan surat rekomendasi perizinan sebuah acara. Akibatnya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi untuk sementara waktu.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa jajaran Reskrim Polsek Mlati berhasil mengetahui tindak pidana tersebut dari beredarnya informasi tentang kegiatan balap sepeda BMX di Youth Center. Akibat adanya potensi terjadi kerumunan, pihaknya lantas berkoordinasi dengan petugas Intelkam Polsek Mlati.
Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono, yang memimpin penyelidikan, lantas mendatangi Youth Center guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat mendatangi lokasi, ternyata petugas mendapati ada pelaku yang baru akan menyerahkan kelengkapan berkas perizinan kegiatan tersebut.
"Kanit Intelkam Polsek Mlati langsung mengecek berkas yang dibawa pelaku. Ternyata memang ada kejanggalan pada surat rekomendasi perizinan. Sebab memang sejak pandemi Covid-19, kepolisian tidak mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian," kata Noor saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (22/12/2020).
Mendapati kejanggalan dalam surat perizinan tersebut, Pujiono lantas menghubungi Satintelkam Polres Sleman untuk memastikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, dipastikan bahwa surat rekomendasi itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
Noor menjelaskan, pelaku sengaja memalsukan surat izin kegiatan tersebut untuk melengkapi berkas terkait kegiatan yang bakal dilaksanakan.
Namun, pelaku, yang belum mengurus surat izin lebih lanjut, malah berinisiatif sendiri untuk memalsukan surat yang dibutuhkan itu.
Baca Juga: Gara-gara Foto SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Terungkap
"Pelaku ini kerja sebagai event organizer khusus kegiatan olahraga, sehingga sudah biasa mengurus acara. Nah, pelaku juga masih ada simpanan surat izin tahun 2019 lalu. Hanya diganti sedikit dengan ditambah embel-embel patuh prokes dan tembusan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan," paparnya.
Pelaku PRN, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers kasus pemalsuan surat izin ini, mengaku bahwa tindakannya ini dilakukan karena sudah terdesak.
Pasalnya, kegiatan balap sepeda BMX yang akan diselenggarakan di Youth Center itu memerlukan surat izin.
Ia menyebutkan bahwa waktu persiapan yang sudah tidak mencukupi memaksanya nekat membuat surat izin palsu tersebut. Hal itu dilakukan PRN untuk memperlancar acara yang diselenggarakan.
"Dari Youth Center memang harus ada surat. Waktunya sudah mepet, jadi saya terpaksa memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti. Soalnya juga ada cap-cap yang perlu saya edit," ujar PRN.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gara-gara Foto SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Terungkap
-
Heboh Aksi 'Starling' Adu Balap di Jalanan, Warganet: Real Bike for Work
-
Gara-gara Pamer SIM C Baru, Identitas Asli Anya Geraldine Terbongkar
-
Nama Asli Anya Geraldine Ketahuan Usai Unggah SIM C Baru
-
Pamer SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Bikin Netizen Kaget
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB
-
Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig
-
75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik