SuaraJogja.id - PRN (41), warga Condongcatur, Depok, Sleman, harus berurusan dengan pihak berwenang setelah nekat memalsukan surat rekomendasi perizinan sebuah acara. Akibatnya, pelaku kini harus mendekam di jeruji besi untuk sementara waktu.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan bahwa jajaran Reskrim Polsek Mlati berhasil mengetahui tindak pidana tersebut dari beredarnya informasi tentang kegiatan balap sepeda BMX di Youth Center. Akibat adanya potensi terjadi kerumunan, pihaknya lantas berkoordinasi dengan petugas Intelkam Polsek Mlati.
Kanit Intelkam Polsek Mlati Iptu Pujiono, yang memimpin penyelidikan, lantas mendatangi Youth Center guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat mendatangi lokasi, ternyata petugas mendapati ada pelaku yang baru akan menyerahkan kelengkapan berkas perizinan kegiatan tersebut.
"Kanit Intelkam Polsek Mlati langsung mengecek berkas yang dibawa pelaku. Ternyata memang ada kejanggalan pada surat rekomendasi perizinan. Sebab memang sejak pandemi Covid-19, kepolisian tidak mengeluarkan surat izin kegiatan atau keramaian," kata Noor saat jumpa pers di Mapolsek Mlati, Selasa (22/12/2020).
Mendapati kejanggalan dalam surat perizinan tersebut, Pujiono lantas menghubungi Satintelkam Polres Sleman untuk memastikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengecekan ulang, dipastikan bahwa surat rekomendasi itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
Noor menjelaskan, pelaku sengaja memalsukan surat izin kegiatan tersebut untuk melengkapi berkas terkait kegiatan yang bakal dilaksanakan.
Namun, pelaku, yang belum mengurus surat izin lebih lanjut, malah berinisiatif sendiri untuk memalsukan surat yang dibutuhkan itu.
Baca Juga: Gara-gara Foto SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Terungkap
"Pelaku ini kerja sebagai event organizer khusus kegiatan olahraga, sehingga sudah biasa mengurus acara. Nah, pelaku juga masih ada simpanan surat izin tahun 2019 lalu. Hanya diganti sedikit dengan ditambah embel-embel patuh prokes dan tembusan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan," paparnya.
Pelaku PRN, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers kasus pemalsuan surat izin ini, mengaku bahwa tindakannya ini dilakukan karena sudah terdesak.
Pasalnya, kegiatan balap sepeda BMX yang akan diselenggarakan di Youth Center itu memerlukan surat izin.
Ia menyebutkan bahwa waktu persiapan yang sudah tidak mencukupi memaksanya nekat membuat surat izin palsu tersebut. Hal itu dilakukan PRN untuk memperlancar acara yang diselenggarakan.
"Dari Youth Center memang harus ada surat. Waktunya sudah mepet, jadi saya terpaksa memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti. Soalnya juga ada cap-cap yang perlu saya edit," ujar PRN.
Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Gara-gara Foto SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Terungkap
-
Heboh Aksi 'Starling' Adu Balap di Jalanan, Warganet: Real Bike for Work
-
Gara-gara Pamer SIM C Baru, Identitas Asli Anya Geraldine Terbongkar
-
Nama Asli Anya Geraldine Ketahuan Usai Unggah SIM C Baru
-
Pamer SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Bikin Netizen Kaget
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN