Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 22 Desember 2020 | 17:36 WIB
Jumpa pers kasus pemalsuan surat izin kegiatan di Mapolsek Mlati, Selasa (22/12/2020) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Pelaku PRN, yang turut dihadirkan dalam jumpa pers kasus pemalsuan surat izin ini, mengaku bahwa tindakannya ini dilakukan karena sudah terdesak.

Pasalnya, kegiatan balap sepeda BMX yang akan diselenggarakan di Youth Center itu memerlukan surat izin.

Ia menyebutkan bahwa waktu persiapan yang sudah tidak mencukupi memaksanya nekat membuat surat izin palsu tersebut. Hal itu dilakukan PRN untuk memperlancar acara yang diselenggarakan.

"Dari Youth Center memang harus ada surat. Waktunya sudah mepet, jadi saya terpaksa memalsukan dengan cara menempel pada bagian-bagian yang perlu diganti. Soalnya juga ada cap-cap yang perlu saya edit," ujar PRN.

Baca Juga: Gara-gara Foto SIM C Baru, Nama Asli Anya Geraldine Terungkap

Akibat perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Load More