SuaraJogja.id - Kabar menggembirakan diterima oleh narapidana (napi) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta. Hal itu disebabkan para napi tersebut mendapat Remisi Khusus (RK) perayaan Natal 2020.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Yuli Purwanto menuturkan tercatat ada 19 napi yang telah memenuhi syarat dan berhal mendapat remisi keagamaan tersebut. Sebanyak 17 napi tersebut berasal dari Yogyakarta dan dua sisanya berasal dari Papua.
"Sebenarnya ada 25 napi beragama Katolik dan Kristen namun yang memenuhi syarat sebanyak 19 orang saja," ujar Yuli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/12/2020).
Dijelaskan Yuli, bahwa salah satu syarat utama pemberian remisi ini adalah telah berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan dengan mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan hasilnya keluar dengan predikat baik.
Selain itu masih ada beberapa syarat lainnya agar remisi bisa diberikan. Di antaranya napi sudah menjalani masa hukuman dengan minimal enam bulan.
"Ditambah juga dengan para napi sudah menyelesaikan administrasi atau denda atas hukumannya," tuturnya.
Yuli menyampaikan pengurangan masa hukuman atau remisi yang diberikan kepada 19 napa tersebut juga tidak sama satu sama lain. Pengurangan hukuman itu tergantung pada masa hukuman pidana masing-masing napi.
Disebutkan Yuli, napi yang sudah menjalani pidana tahun pertama di atas 6 bulan mendapat remisi sebanyak 15 hari. untuk yang lebih dari 12 bulan mendapat remisi 1 bulan.
Sementara napi yang sudah menjalani hukuman tahun keempat dan lima mendapat remisi hingga 1,5 bulan. Serta untuk napi di tahun keenam dan selanjutnya mendapat remisi mencapai 2 bulan.
Baca Juga: Jadwal Misa Natal 2020 Jakarta dan Jogja, Streaming TVRI & Kompas TV
"Remisi tahun ini paling lama 2 bulan saja. Untuk RK II atau langsung bebas tidak ada," sebutnya.
Yuli menambahkan selama pandemi Covid-19 kegiatan para napi di dalam Lapas pun berbeda dari sebelumnya. Sepertinya tidak ada kerumunan hingga menerima kunjungan dari luar.
Terkait perayaan Natal bagi napi yang berada di lapas, kata Yuli masih tetap tidak menerima kunjungan keluarga. Ketentuan itu menyusul kebijakan pemerintah untuk meminimalisir pertemuan secara fisik.
"Kalau untuk kunjungan secara fisik itu belum boleh, sama seperti Idul Fitri kemarin juga tidak ada. Tapi sebagai gantinya akan dipersiapkan layanan video call. Nanti akan ada monitor yang sistemnya gantian. Satu orang diberikan waktu 10 menit mulai dan akan dibuka dari 08.30 WIB sampai 15.00 WIB," jelasnya.
Selain menyediakan layanan video call bagi para napi di lapas untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Pihak lapas juga akan mengadakan kegiatan misa bersama pada 25 Desember 2020 besok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Jogja Mulai Jenuh oleh Event Sport Tourism, Sinkronisasi Program Pariwisata Dinilai Mendesak
-
Viral Aksi Diduga Kejahatan Jalanan di Bantul, Dua Orang Diamankan Bawa Celurit
-
Atap Pasar Godean Rusak Diterpa Cuaca Ekstrem, Disperindag Sleman Pastikan Perbaikan Dimulai Besok
-
DIY Jadi Pilot Project Nasional, Lumbung Mataraman Terintegrasi Topang Program Makan Bergizi Gratis
-
Jaringan 7.500 Unit Kerja Jadi Kekuatan BRI Percepat Penyaluran KPR Subsidi