SuaraJogja.id - Kabar menggembirakan diterima oleh narapidana (napi) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta. Hal itu disebabkan para napi tersebut mendapat Remisi Khusus (RK) perayaan Natal 2020.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Yuli Purwanto menuturkan tercatat ada 19 napi yang telah memenuhi syarat dan berhal mendapat remisi keagamaan tersebut. Sebanyak 17 napi tersebut berasal dari Yogyakarta dan dua sisanya berasal dari Papua.
"Sebenarnya ada 25 napi beragama Katolik dan Kristen namun yang memenuhi syarat sebanyak 19 orang saja," ujar Yuli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/12/2020).
Dijelaskan Yuli, bahwa salah satu syarat utama pemberian remisi ini adalah telah berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan dengan mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan hasilnya keluar dengan predikat baik.
Selain itu masih ada beberapa syarat lainnya agar remisi bisa diberikan. Di antaranya napi sudah menjalani masa hukuman dengan minimal enam bulan.
"Ditambah juga dengan para napi sudah menyelesaikan administrasi atau denda atas hukumannya," tuturnya.
Yuli menyampaikan pengurangan masa hukuman atau remisi yang diberikan kepada 19 napa tersebut juga tidak sama satu sama lain. Pengurangan hukuman itu tergantung pada masa hukuman pidana masing-masing napi.
Disebutkan Yuli, napi yang sudah menjalani pidana tahun pertama di atas 6 bulan mendapat remisi sebanyak 15 hari. untuk yang lebih dari 12 bulan mendapat remisi 1 bulan.
Sementara napi yang sudah menjalani hukuman tahun keempat dan lima mendapat remisi hingga 1,5 bulan. Serta untuk napi di tahun keenam dan selanjutnya mendapat remisi mencapai 2 bulan.
Baca Juga: Jadwal Misa Natal 2020 Jakarta dan Jogja, Streaming TVRI & Kompas TV
"Remisi tahun ini paling lama 2 bulan saja. Untuk RK II atau langsung bebas tidak ada," sebutnya.
Yuli menambahkan selama pandemi Covid-19 kegiatan para napi di dalam Lapas pun berbeda dari sebelumnya. Sepertinya tidak ada kerumunan hingga menerima kunjungan dari luar.
Terkait perayaan Natal bagi napi yang berada di lapas, kata Yuli masih tetap tidak menerima kunjungan keluarga. Ketentuan itu menyusul kebijakan pemerintah untuk meminimalisir pertemuan secara fisik.
"Kalau untuk kunjungan secara fisik itu belum boleh, sama seperti Idul Fitri kemarin juga tidak ada. Tapi sebagai gantinya akan dipersiapkan layanan video call. Nanti akan ada monitor yang sistemnya gantian. Satu orang diberikan waktu 10 menit mulai dan akan dibuka dari 08.30 WIB sampai 15.00 WIB," jelasnya.
Selain menyediakan layanan video call bagi para napi di lapas untuk berkomunikasi dengan keluarganya. Pihak lapas juga akan mengadakan kegiatan misa bersama pada 25 Desember 2020 besok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI