Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Sabtu, 26 Desember 2020 | 11:30 WIB
Mahfud MD saat memberikan keterangan di Channel Youtube Sekretariat Presiden (Youtube)

SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku menerima daftar grup penguasa tanah HGU. Dimana dalam setiap grup menguasai hingga ratusan ribu hektar tanah. Menurutnya, itu merupakan sebuah hal yang gila. Ia menilai jika hal tersebut adalah limbah masa lalu yang harus diselesaikan meskipun rumit.

Mahfud menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd. Ia mengatakan, jika dirinya baru saja mendapatkan kiriman daftar penguasa tanah Hak Guna Usaha. Dimana, setiap grup yang menguasainya memiliki tanah hingga ribuan hektar. Penguasaan tersebut, diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Ia mennyebutkan jika itu bukanlah hal yang baru.

Lulusan Fakultas Hukum UGM ini juga mengatakan jika penguasaan HGU hingga ribuan hektar oleh grup tertentu adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya. Sebab, penguasaan itu juga dilindungi oleh hukum formal. Namun, ia mengaku pemerintah harus bisa untuk menyelesaikannya.

"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," tulis Mahfud dalam cuitannya.

Baca Juga: Mahfud: Tidak Ada Islamofobia dalam Pemerintahan di Indonesia

HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara, karena ada beberapa aturan yang menyertainya. Sejak diunggah Jumat (25/12/2020) malam, cuitan Mahfud mengenai grup pemilik HGU tersebut sudah disukai lebih dari 5000 pengguna Twitter. Ada seribu lainnya yang membagikan ulang dan tidak sedikit yang berkomentar.

"Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah RIL?," tulis akun @Fianto94.

Ditanya kenapa justru curhat di media sosial, Mahfud menjawab jika ia sebenarnya sedang mengambil langkah. Ia tidak curhat di media sosial melainkan menginformasikan kerumitan yang ada. Pihaknya terus berusaha untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Masalahnya, hak-hak itu dulu diberikan secara sah oleh pemerintaha yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja.

Cuitan Mahfud MD soal penguasa HGU. - (Twitter/@mohmahfudmd)

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," balas Mahfud dalam cuitannya.

"Yah, kita tunggu aja realisasinya beneran bisa nangkep gak? Kalau cuma ngomong doang mah semua orang juga bisa ngomong panjang kali lebar," komentar akun @MamaLegend1.

Baca Juga: Gedung SD Disegel Bongkahan Batu, Diduga Terkait Sengketa Tanah

"HGU punya masa berlaku ya tinggal tunggu saja sampai habis bila perpanjang gak diberikan kan sederhana gak usah ungkit pemerintahan sebelumnya," tanggapan akun @Hardiyana052.

Sementara akun @Zulfa_Hasyim mengatakan, "Sebaiknya pemerintah saat ini menyiapkan RUU agraria yang sehat dan memihak rakyat. Di daerah rakyat kecil kalah sama penguasaha pak prof. Ayo prof gerak cepat membuat RUU tentang pertanahan yang pro rakyat, bukan pro orang-orang besar saja."

Load More