SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku menerima daftar grup penguasa tanah HGU. Dimana dalam setiap grup menguasai hingga ratusan ribu hektar tanah. Menurutnya, itu merupakan sebuah hal yang gila. Ia menilai jika hal tersebut adalah limbah masa lalu yang harus diselesaikan meskipun rumit.
Mahfud menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd. Ia mengatakan, jika dirinya baru saja mendapatkan kiriman daftar penguasa tanah Hak Guna Usaha. Dimana, setiap grup yang menguasainya memiliki tanah hingga ribuan hektar. Penguasaan tersebut, diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Ia mennyebutkan jika itu bukanlah hal yang baru.
Lulusan Fakultas Hukum UGM ini juga mengatakan jika penguasaan HGU hingga ribuan hektar oleh grup tertentu adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya. Sebab, penguasaan itu juga dilindungi oleh hukum formal. Namun, ia mengaku pemerintah harus bisa untuk menyelesaikannya.
"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," tulis Mahfud dalam cuitannya.
HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara, karena ada beberapa aturan yang menyertainya. Sejak diunggah Jumat (25/12/2020) malam, cuitan Mahfud mengenai grup pemilik HGU tersebut sudah disukai lebih dari 5000 pengguna Twitter. Ada seribu lainnya yang membagikan ulang dan tidak sedikit yang berkomentar.
"Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah RIL?," tulis akun @Fianto94.
Ditanya kenapa justru curhat di media sosial, Mahfud menjawab jika ia sebenarnya sedang mengambil langkah. Ia tidak curhat di media sosial melainkan menginformasikan kerumitan yang ada. Pihaknya terus berusaha untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Masalahnya, hak-hak itu dulu diberikan secara sah oleh pemerintaha yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja.
"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," balas Mahfud dalam cuitannya.
"Yah, kita tunggu aja realisasinya beneran bisa nangkep gak? Kalau cuma ngomong doang mah semua orang juga bisa ngomong panjang kali lebar," komentar akun @MamaLegend1.
Baca Juga: Mahfud: Tidak Ada Islamofobia dalam Pemerintahan di Indonesia
"HGU punya masa berlaku ya tinggal tunggu saja sampai habis bila perpanjang gak diberikan kan sederhana gak usah ungkit pemerintahan sebelumnya," tanggapan akun @Hardiyana052.
Sementara akun @Zulfa_Hasyim mengatakan, "Sebaiknya pemerintah saat ini menyiapkan RUU agraria yang sehat dan memihak rakyat. Di daerah rakyat kecil kalah sama penguasaha pak prof. Ayo prof gerak cepat membuat RUU tentang pertanahan yang pro rakyat, bukan pro orang-orang besar saja."
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Buntut Kasus Saling Lapor Gegara Ikan di Pemancingan Ponjong, Polisi Masih Cari Saksi Tambahan
-
Satu Pekan Operasi Progo, Polda DIY Klaim Berhasil Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas
-
5 Prompt Poster Tarhib Ramadhan 2026 yang Menarik dan Penuh Makna
-
BRI Pegang 49 Persen Penyaluran KPP Nasional, Perkuat Dukungan Program 3 Juta Rumah