SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku menerima daftar grup penguasa tanah HGU. Dimana dalam setiap grup menguasai hingga ratusan ribu hektar tanah. Menurutnya, itu merupakan sebuah hal yang gila. Ia menilai jika hal tersebut adalah limbah masa lalu yang harus diselesaikan meskipun rumit.
Mahfud menyampaikan hal tersebut melalui cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd. Ia mengatakan, jika dirinya baru saja mendapatkan kiriman daftar penguasa tanah Hak Guna Usaha. Dimana, setiap grup yang menguasainya memiliki tanah hingga ribuan hektar. Penguasaan tersebut, diperoleh dari pemerintahan dari waktu ke waktu. Ia mennyebutkan jika itu bukanlah hal yang baru.
Lulusan Fakultas Hukum UGM ini juga mengatakan jika penguasaan HGU hingga ribuan hektar oleh grup tertentu adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya. Sebab, penguasaan itu juga dilindungi oleh hukum formal. Namun, ia mengaku pemerintah harus bisa untuk menyelesaikannya.
"Saya dapat kiriman daftar group penguasa tanah HGU yang setiap group menguasai sampai ratusan ribu hektar. Ini gila. Penguasaan itu diperoleh dari Pemerintahan dari waktu ke waktu, bukan baru. Ini adalah limbah masa lalu yang rumit penyelesaiannya karena dicover dengan hukum formal. Tapi kita harus bisa," tulis Mahfud dalam cuitannya.
HGU adalah salah satu jenis hak kepemilikan atas tanah yang diatur oleh negara. Tidak semua orang atau perusahaan dapat memiliki HGU yang diberikan negara, karena ada beberapa aturan yang menyertainya. Sejak diunggah Jumat (25/12/2020) malam, cuitan Mahfud mengenai grup pemilik HGU tersebut sudah disukai lebih dari 5000 pengguna Twitter. Ada seribu lainnya yang membagikan ulang dan tidak sedikit yang berkomentar.
"Kenapa bapak curhat di twitter? Ga ambil langkah RIL?," tulis akun @Fianto94.
Ditanya kenapa justru curhat di media sosial, Mahfud menjawab jika ia sebenarnya sedang mengambil langkah. Ia tidak curhat di media sosial melainkan menginformasikan kerumitan yang ada. Pihaknya terus berusaha untuk bisa menyelesaikan persoalan tersebut. Masalahnya, hak-hak itu dulu diberikan secara sah oleh pemerintaha yang sah sehingga tidak bisa diambil begitu saja.
"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya. Kita terus berusaha untuk menyesaikannya. Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," balas Mahfud dalam cuitannya.
"Yah, kita tunggu aja realisasinya beneran bisa nangkep gak? Kalau cuma ngomong doang mah semua orang juga bisa ngomong panjang kali lebar," komentar akun @MamaLegend1.
Baca Juga: Mahfud: Tidak Ada Islamofobia dalam Pemerintahan di Indonesia
"HGU punya masa berlaku ya tinggal tunggu saja sampai habis bila perpanjang gak diberikan kan sederhana gak usah ungkit pemerintahan sebelumnya," tanggapan akun @Hardiyana052.
Sementara akun @Zulfa_Hasyim mengatakan, "Sebaiknya pemerintah saat ini menyiapkan RUU agraria yang sehat dan memihak rakyat. Di daerah rakyat kecil kalah sama penguasaha pak prof. Ayo prof gerak cepat membuat RUU tentang pertanahan yang pro rakyat, bukan pro orang-orang besar saja."
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
-
Wacana WFA ASN untuk Efisiensi BBM Mengemuka, Pemda DIY Pertanyakan Efektivitas Kerja
-
Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
-
Pameran Kuliner dan Kemasan Skala Internasional Siap Digelar di Jogja, Dorong Standardisasi Mutu
-
Mulai 1992 Hingga Kini, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Terus Berjaya Bersama BRI