Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 28 Desember 2020 | 19:00 WIB
Kemenparekraf RI menyerahkan Akta Perseroan Terbatas (PT) Hasil Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Badan Usaha kepada salah satu pelaku usaha di Hotel THE 1O1 Yogyakarta Tugu, Senin (28/12/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bekerja sama dengan Badan Pengelola Usaha Universitas Sebelas Maret Surakarta (BPU UNS) menindaklanjuti kegiatan sosialisasi dan fasilitasi pendirian badan hukum bagi pelaku usaha di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kali ini total sudah ada 100 pelaku usaha dari berbagai wilayah telah berhasil terfasilitasi menjadi badan hukum dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).

Deputi Industri dan Investasi Kemenparekraf Fajar Utomo mengatakan, jumlah tersebut berasal dari bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Menurutnya, fasilitas program badan hukum ini penting dan sangat strategis bagi para pelaku usaha.

"Program ini penting sebab berkaitan juga di tengah upaya kita sesuai dengan arahan presiden untuk menggerakkan dan meningkatkan perekonomian masyarakat," kata Fajar kepada awak media seusai acara Penyerahan Akta PerseroanTerbatas (PT) Hasil Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Badan Usaha oleh Kemenparekraf RI di Hotel THE 1O1 Yogyakarta Tugu, Senin (28/12/2020).

Fajar menyebutkan, program ini juga dapat dimanfaatkan untuk membuka lebih luas lapangan kerja di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini serta akan berpengaruh untuk mendukung dunia usaha yang berujung kesejahteraan ekonomi.

Baca Juga: Bangga! Wisata Selam Indonesia Dinobatkan Jadi yang Terbaik di Dunia

Disebutkan Fajar, pergeseran ekonomi informal menjadi formal harus terus diupayakan. Sebab, penting bagi masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan untuk meningkatkan produksi atau para pembuat itu.

"Itu yang sangat dibutuhkan bagi keberlangsungan, keberlanjutan dan peningkatan dari ekonomi di negeri kita. Berkaitan juga dengan kekayaan intelektual yang harus selalu dikembangkan dan dihasilkan oleh para pembuat itu," tuturnya.

Fajar menyampaikan, dari data yang ada, tercatat sekitar 60 juta UKM di Indonesia. Jumlah yang fantastis itu jika dibagi dengan jumlah keseluruhan penduduk Indonesia, berarti dapat menghasilkan 20 persen lebih.

"Angka itu sering sekali kita banggakan sebagai sebuah prestasi. Sisi lain, kita juga memprihatinkan bahwa katanya jumlah entrepreneur di Indonesia itu kurang dari 3 persen. Loh kenapa mengeluh, apakah jumlah 20 persen tadi bukan entrepreneur? Ini yang mestinya kita dalami lagi statistik dari angka itu," jelasnya.

Jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam, kondisi UKM di Indonesia itu, kata Fajar, diibaratkan seperti penyakit tulang yakni osteoporosis. Bagaikan tulang yang menjadi lemah dan rapuh setiap saat.

Baca Juga: Wisata Bawah Laut Indonesia Dinobatkan Jadi yang Terbaik di Dunia

Kondisi tersebut disebabkan lebih banyak munculnya seller atau penjual ketimbang maker atau pembuat. Jika kondisi seperti itu kembali menimbulkan pertanyaan baru yakni barang siapa yang dijual.

"Maka perlu terus mendorong program ini. Untuk menciptakan para maker. Bukan hanya sekadar menjual tapi harus menghasilkan karya, create something baik barang atau jasa," tegasnya.

Selain itu, dalam situasi pandemi Covid-19 semacam ini, Fajar menyoroti bahwa Indonesia masih lemah dalam penyajian data secara mikro. Data itu lemah karena akuntabilitas yang rendah sehingga tidak termonitor lebih jauh terkait dengan aktivitas pelaku usaha yang jumlahnya hingga 60 juta tadi.

"Harapan saya, bagi para pelaku usaha yang telah menerima akta pendirian badan hukum bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya. Sehingga usaha yang dimiliki semakin berkembang, dan berkontribusi bagi perekonomian negara kita," tandasnya.

Sementara itu Ketua Penwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY, Agung Herning Endradi Rajanto, mengatakan bahwa langkah dan program ini sebagai bentuk komitmen dari INI untuk berkontribusi bagi Indonesia. Terkhusus dalam rangka mendukung pemberdayaan pelaku usaha terkait pendirian badan hukum.

"Tentu dengan legalitas atau UMKM yang telah berbadan hukum ini menjadi langkah awal untuk semakin merangsang tumbuh kembangnya sentra ekonomi-ekonomi kecil di tingkat daerah yang juga akan berkontribusi di tingkat nasional," kata Agung.

Disebutkan Agung, sejauh ini total ada 30 pelaku usaha UMKM mendapatakan fasilitas tersebut. Ia menilai bahwa kreativitas dari semua pelaku usaha itu tercermin dari produknya yang begitu menumbuhkan perekonomian serta tetap berfokus pada semangat kedaerahan.

"Ada banyak sektor, mulai dari pangan, sandang, kerajinan, hingga ada yang mengembangkan bahari dan masih banyak lagi," ucapnya.

Menurut Agung, dengan telah berbadan hukum ini para pelaku usaha bisa memperoleh beberapa keuntungan. Semisal terkait dengan legalitas yang dapat dimanfaatkan untuk terus mengembangkan aksesnya baik ke lembaga keuangan atau ke pihak lainnya.

Sebelumnya Kemenparekraf juga telah melakukan sosialisasi kepada 80 pelaku usaha di Yogyakarta. Dari jumlah itu sampai saat ini hanya 30 yang berhasil lolos seleksi dan akhirnya difasilitasi untuk berbadan hukum serta dibiayai seluruhnya oleh Kemenparekraf.

Load More