SuaraJogja.id - Pengamat multimedia dan telematika, Roy Suryo mengungkapkan video privasi serupa video syur 19 detik bisa saja tak melanggar pidana.
Lewat kicauan di akun Twitternya, Rabu (30/12/2020), Roy Suryo merespon pertanyaan dari sejumlah netizen mengenai apakah menyimpan video privasi seperti yang dilakukan Gisel bisa dikenai pidana?
Ia menjelaskan bahwa perbuatan itu tetap aman asal tak melanggar hukum pidana. Ia pun membagikan tips agar video privasi yang disimpan tak melanggar hukum.
"Banyak yang mempertanyakan, menyimpan video privasi seperti yang dilakukan GA bisa dikenai pidana? Aman jika video tersebut tidak melanggar hukum dan benar-benar bisa disimpan secara pribadi alias tidak pernah lalai ditransmisikan ke pihak-pihak lain, apalagi sesudahnya tidak terkontrol beredar," jelasnya.
Baca Juga: ICJR: Artis GA dan MYD Tidak Pantas Dipidana, Jika Video untuk Pribadi
Lebih jauh jika merujuk pada UU ITE tertulis bahwa pidana bagi penyebar dan penyimpan konten kesusilaan diancam pidana 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 Miliar.
Sementara apabila melihat dari UU Pornografi yang baru saja dikenakan pada Gisel, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti menyimpan dan menyebarkan bisa dikenai pidana lebih berat ketimbang yang tertuang di UU ITE yakni penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 Miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut.
"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Yusri mengatakan, jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.
Baca Juga: Tak Niat Raup Rupiah dari Video Syur, ICJR: Gisel Tak Pantas Dipidanakan
"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," tuturnya.
Sementara itu mengapa MYD ikut jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik tersebut? Alasannya MYD sempat menerima video tersebut dari Gisella Anastasia alias Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop.
"GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Yusri menambahkan, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.
Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.
"Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima," tuturnya.
"Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut MYD maupun Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Yusril Tegaskan Pidana Mati Tidak Dihapus dalam KUHP Nasional, Digunakan Hanya untuk Upaya Akhir
-
Komentar Roy Suryo dan Abimanyu Soal Video Syur Lisa Mariana, Ada yang Tepis Ridwan Kamil Terlibat
-
Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK Lagi dalam Kasus TPPU SYL
-
Pakar Jawab Isu Ridwan Kamil dalam Video Syur Inisial LM, Fakta Mengejutkan Terkuak
-
Gisel Permak Wajah di Korea, Netizen Tak Sabar Lihat Hasilnya
Terpopuler
- Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
- Agama Titiek Puspa: Dulu, Sekarang, dan Perjalanan Spiritualnya
- Lisa Mariana Ngemis Tes DNA, Denise Chariesta Sebut Tak Ada Otak dan Harga Diri
- 6 Perangkat Xiaomi Siap Cicipi HyperOS 2.2, Bawa Fitur Kamera Baru dan AI Cerdas
- Kang Dedi Mulyadi Liburkan PKL di Bandung Sebulan dengan Bayaran Berlipat
Pilihan
-
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
Terkini
-
Maut di Jalan Wates: Ninja Hantam Tiang, Satu Nyawa Melayang
-
Jogja Diserbu 4,7 Juta Kendaraan Saat Lebaran, 9 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan
-
Malioboro Bau Pesing? Ide Pampers Kuda Mencuat, Antara Solusi atau Sekadar Wacana
-
BI Yogyakarta Catat Penurunan Drastis Peredaran Uang Tunai saat Lebaran, Tren Transaksi Berubah
-
Kantongi Lampu Hijau dari Pusat, Pemkab Sleman Tancap Gas Isi Kursi Kosong OPD