SuaraJogja.id - Pengamat multimedia dan telematika, Roy Suryo mengungkapkan video privasi serupa video syur 19 detik bisa saja tak melanggar pidana.
Lewat kicauan di akun Twitternya, Rabu (30/12/2020), Roy Suryo merespon pertanyaan dari sejumlah netizen mengenai apakah menyimpan video privasi seperti yang dilakukan Gisel bisa dikenai pidana?
Ia menjelaskan bahwa perbuatan itu tetap aman asal tak melanggar hukum pidana. Ia pun membagikan tips agar video privasi yang disimpan tak melanggar hukum.
"Banyak yang mempertanyakan, menyimpan video privasi seperti yang dilakukan GA bisa dikenai pidana? Aman jika video tersebut tidak melanggar hukum dan benar-benar bisa disimpan secara pribadi alias tidak pernah lalai ditransmisikan ke pihak-pihak lain, apalagi sesudahnya tidak terkontrol beredar," jelasnya.
Baca Juga: ICJR: Artis GA dan MYD Tidak Pantas Dipidana, Jika Video untuk Pribadi
Lebih jauh jika merujuk pada UU ITE tertulis bahwa pidana bagi penyebar dan penyimpan konten kesusilaan diancam pidana 6 tahun penjara serta denda hingga Rp1 Miliar.
Sementara apabila melihat dari UU Pornografi yang baru saja dikenakan pada Gisel, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti menyimpan dan menyebarkan bisa dikenai pidana lebih berat ketimbang yang tertuang di UU ITE yakni penjara paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp6 Miliar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan pertama Gisel ditetapkan tersangka lantaran dianggap telah membuat hingga menyebarluaskan video porno tersebut.
"Video dibuat pakai handphonenya GA. Pakai handphonenya GA dia yang merekam," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/12/2020) malam.
Yusri mengatakan, jika video tersebut dibuat hanya sebatas untuk konsumsi pribadi dan tidak tersebar luas ke publik, maka Gisel tidak akan dihukum atau dikenai pasal. Namun, faktanya video tersebut tersebar ke publik. Gisel dianggap telah lalai hingga video tersebar.
Baca Juga: Tak Niat Raup Rupiah dari Video Syur, ICJR: Gisel Tak Pantas Dipidanakan
"Nah kosumsi pribadi itu misalnya gini. Mas bikin abis itu simpan di dalam brangkas iya. Tapi ini kan tidak, yang terjadi adalah untuk konsumsi pribadi kok nyampai ke publik? terjadi kelalaian sampai ke umum publik masyarakat," tuturnya.
Sementara itu mengapa MYD ikut jadi tersangka dalam kasus video syur 19 detik tersebut? Alasannya MYD sempat menerima video tersebut dari Gisella Anastasia alias Gisel yang dikirimkan melalui aplikasi bernama airdrop.
"GA mengirim video ke hp MYD. Dia kirim ke airdrop," kata Yusri saat dihubungi Suara.com, Rabu (30/12/2020).
Yusri menambahkan, seandainya video porno tersebut diterima kemudian langsung dihapus, maka MYD tidak akan dikenakan pasal atau menjadi tersangka.
Namun, MYD justru sempat menerima lalu menyimpan video tersebut selama satu minggu.
"Sekarang gini MYD bukan yang membuat (video), tapi kan seharusnya kalau dia pada saat itu tahu ada video itu terus menghapus mungkin dia tidak akan kena pasal. Tapi kan dia menerima," tuturnya.
"Disimpan, pengakuan dia seminggu, kemudian dihapus," sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut MYD maupun Gisel disangkakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Berita Terkait
-
Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Roy Marten Belum Mau Menghubungi
-
Gisel Dianggap Korban Penyebaran Video Syur Mesti Dapat Perlindungan Hukum
-
Cara Kerja AirDrop, Fitur yang Dipakai Gisel Kirim Video Syur ke Nobu
-
Warganet Temukan Percakapan Nobu dan Teman soal Gisella Anastasia
-
Ini Sosok Michael Yukinobu de Fretes, Pemeran Pria Dalam Video Syur Gisel
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Bayern Munich Perkasa di Piala Dunia Antarklub: Bantai Auckland City 10-0
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
Terkini
-
Harga Material Meroket, Jalan di Sleman Terancam Mangkrak? Solusi Ini Diajukan
-
Ada Ratusan Tambahan Lahan untuk Tol Jogja-Solo di Sleman, Kapan Jadwal Pembebasannya?
-
IHR Cup 2025: Lebih dari Sekadar Pacuan, Momentum Lindungi Atlet Kuda dan Manusia
-
Sampah Jadi Emas: Kisah Sukses Warga Jogja Sulap Limbah Organik Jadi Pupuk Kompos Bernilai Jual
-
Disepakati DPRD DIY, Trans Jogja Buka Rute Yogyakarta-Wonosari: Kapan Mulainya?