Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 30 Desember 2020 | 17:05 WIB
Foto profil Abdul Mu'ti di akun Twitter pribadinya. - (Twitter/@Abe_Mukti)

SuaraJogja.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti ikut berkomentar dalam pembubaran ormas FPI yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Abdul menilai, pemerintah harus adil sebab surat ijin yang dimiliki FPI sudah habis, maka sebenarnya organisasi tersebut sudah bubar dengan sendirinya, tanpa perlu campur tangan pemerintah.

Dalam utas yang ditulis di akun Twitter pribadinya @Abe_Mukti, pria kelahiran 2 September 1968 menuliskan bahwa mengenai pelarangan FPI, pemerintah harus bersikap adil. Jika alasan pelanggaran FPI karena tidak memiliki ijin atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sudah habid masa berlaku, maka dengan sendirinya orgaisasi tersebut dinyatakan tidak ada atau ilegal.

"Jadi, sebenarnya Pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?," tulis Mu'ti dalam cuitannya.

Tanpa perlu dibubarkan oleh pemerintah, Mu'ti menyebutkan jika secara hukum FPI sebenarnya sudah bubar. Ia juga mempertanyakan kenapa pemerintah baru melakukannya sekarang.

Baca Juga: Pembubaran FPI oleh Pemerintah Jadi Dasar Hukum Aparat untuk Bertindak

Lebih jauh, Mu'ti meminta pemerintah untuk bisa bersikap adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Jika ada organisasi massa lainnya yang tidak memiliki SKT juga harus ditertibkan.

Demikian juga jika ada ormas lainnya yang memiliki kegiatan meresahkan masyarakat, sering melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak dengan tegas. Mu'ti menegaskan jika hukum harus ditegakkan kepada semua ormas yang melanggar maupun tidak memiliki SKT. Ia menyampaikan jika masyarakat tidak perlu menyikapi atau berekasi dengan berlebihan.

"Masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan. Yang dilakukan Pemerintah bukanlah tindakan anti Islam. Tapi menegakkan hukum dan peraturan," terang Mu'ti dalam cuitannya.

Bagi Mu'ti apa yang dilakukan pemerintah bukanlah bentuk sikap anti islam. Melainkan tindakkan menegakkan hukum dan peraturan. Sejak diunggah Rabu (30/12/2020), utas Mu'ti mengenai pembubaran FPI tersebut sudah disukai lebih dari 200 pengguna Twitter. Ada puluhan lainnya yang ikut membagikan ulang dan beberapa ikut memberikan tanggapan di kolom komentar.

Baca cuitan Mu'ti DISINI

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Pembunuhan Demokrasi

Load More