SuaraJogja.id - Pemkab Sleman melakukan pembatasan jam operasional destinasi wisata di wilayahnya pada libur Tahun Baru 2021.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman Aris Herbandang menjelaskan, pembatasan jam operasional tersebut mengacu pada surat yang diterbitkan Pemda DIY No. 443/0374 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Obyek Wisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru.
Dinas Pariwisata Sleman, lanjut dia, kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 443/2592 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Destinasi Pariwisata.
"Di dalamnya mengatur jam operasional khusus untuk Kamis (31/12/2020), obyek wisata ditutup pada pukul 18.00 WIB," kata dia, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu, untuk jam operasional pada 24-30 Desember 2020 dan 1-8 Januari 2021, tetap mengacu pada SE Sekda atas nama Bupati Sleman No. 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
"Jam operasional tetap sampai pukul 22.00 WIB," tambah Bandang.
Ia mengungkapkan, jam operasional pada malam tahun baru ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang merayakan malam pergantian tahun.
Dispar Sleman meminta agar seluruh pihak baik pengelola destinasi pariwisata, operator, wisatawan, dan masyarakat, bersama-sama berdisiplin dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan CITA MAS JAJAR (Cuci Tangan, memakai Masker, dan Jaga Jarak) untuk menekan penyebaran COVID-19.
Sebelum ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19, terhitung 1 Januari sampai 31 Januari 2021.
Baca Juga: Geger, Jelang Tutup Tahun 2020 Domba Mata Satu Lahir di Sleman
Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Joko Supriyanto mengatakan, perpanjangan status menyusul kondisi dan perkembangan COVID-19 yang terjadi saat ini.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman nomor 93.1/ Kep.KDG/A/2020, status bencana covid-19 diperpanjang,” tuturnya.
Dalam SK tersebut, Pemkab Sleman juga menugaskan Kepala Sekretaris Sleman untuk mengambil langkah dan tindakan agar memperketat penyebaran virus COVID-19.
“Kami tidak melarang masyarakat luar datang ke Sleman. Namun kami batasi. Hanya yang benar-benar bebas COVID," tegasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial