SuaraJogja.id - Pemkab Sleman melakukan pembatasan jam operasional destinasi wisata di wilayahnya pada libur Tahun Baru 2021.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman Aris Herbandang menjelaskan, pembatasan jam operasional tersebut mengacu pada surat yang diterbitkan Pemda DIY No. 443/0374 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Obyek Wisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru.
Dinas Pariwisata Sleman, lanjut dia, kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 443/2592 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Destinasi Pariwisata.
"Di dalamnya mengatur jam operasional khusus untuk Kamis (31/12/2020), obyek wisata ditutup pada pukul 18.00 WIB," kata dia, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu, untuk jam operasional pada 24-30 Desember 2020 dan 1-8 Januari 2021, tetap mengacu pada SE Sekda atas nama Bupati Sleman No. 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
"Jam operasional tetap sampai pukul 22.00 WIB," tambah Bandang.
Ia mengungkapkan, jam operasional pada malam tahun baru ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang merayakan malam pergantian tahun.
Dispar Sleman meminta agar seluruh pihak baik pengelola destinasi pariwisata, operator, wisatawan, dan masyarakat, bersama-sama berdisiplin dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan CITA MAS JAJAR (Cuci Tangan, memakai Masker, dan Jaga Jarak) untuk menekan penyebaran COVID-19.
Sebelum ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19, terhitung 1 Januari sampai 31 Januari 2021.
Baca Juga: Geger, Jelang Tutup Tahun 2020 Domba Mata Satu Lahir di Sleman
Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Joko Supriyanto mengatakan, perpanjangan status menyusul kondisi dan perkembangan COVID-19 yang terjadi saat ini.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman nomor 93.1/ Kep.KDG/A/2020, status bencana covid-19 diperpanjang,” tuturnya.
Dalam SK tersebut, Pemkab Sleman juga menugaskan Kepala Sekretaris Sleman untuk mengambil langkah dan tindakan agar memperketat penyebaran virus COVID-19.
“Kami tidak melarang masyarakat luar datang ke Sleman. Namun kami batasi. Hanya yang benar-benar bebas COVID," tegasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
Terkini
-
Kiper PSIM Jadi Pahlawan, Gagalkan Penalti Klok di Detik Akhir, Persib Gagal Raih Poin Penuh
-
Polemik Royalti Lagu: Transparan atau Tidak? Temuan Pakar UGM Bongkar Borok Sistem Distribusi
-
Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
-
Masa Depan Generasi Jawa Terancam? PKS DIY Siap Perangi Miras Online dan Judi Online
-
Misteri Kematian Diplomat Arya Daru: Keluarga Bandingkan dengan Kasus Sambo! Ada Apa?