SuaraJogja.id - Pemkab Sleman melakukan pembatasan jam operasional destinasi wisata di wilayahnya pada libur Tahun Baru 2021.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman Aris Herbandang menjelaskan, pembatasan jam operasional tersebut mengacu pada surat yang diterbitkan Pemda DIY No. 443/0374 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Obyek Wisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru.
Dinas Pariwisata Sleman, lanjut dia, kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 443/2592 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Destinasi Pariwisata.
"Di dalamnya mengatur jam operasional khusus untuk Kamis (31/12/2020), obyek wisata ditutup pada pukul 18.00 WIB," kata dia, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Geger, Jelang Tutup Tahun 2020 Domba Mata Satu Lahir di Sleman
Sementara itu, untuk jam operasional pada 24-30 Desember 2020 dan 1-8 Januari 2021, tetap mengacu pada SE Sekda atas nama Bupati Sleman No. 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
"Jam operasional tetap sampai pukul 22.00 WIB," tambah Bandang.
Ia mengungkapkan, jam operasional pada malam tahun baru ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang merayakan malam pergantian tahun.
Dispar Sleman meminta agar seluruh pihak baik pengelola destinasi pariwisata, operator, wisatawan, dan masyarakat, bersama-sama berdisiplin dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan CITA MAS JAJAR (Cuci Tangan, memakai Masker, dan Jaga Jarak) untuk menekan penyebaran COVID-19.
Sebelum ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19, terhitung 1 Januari sampai 31 Januari 2021.
Baca Juga: Bergejala Ringan, Ketua KPU Sleman Terkonfirmasi Positif Covid-19
Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Joko Supriyanto mengatakan, perpanjangan status menyusul kondisi dan perkembangan COVID-19 yang terjadi saat ini.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman nomor 93.1/ Kep.KDG/A/2020, status bencana covid-19 diperpanjang,” tuturnya.
Dalam SK tersebut, Pemkab Sleman juga menugaskan Kepala Sekretaris Sleman untuk mengambil langkah dan tindakan agar memperketat penyebaran virus COVID-19.
“Kami tidak melarang masyarakat luar datang ke Sleman. Namun kami batasi. Hanya yang benar-benar bebas COVID," tegasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya