SuaraJogja.id - Pemkab Sleman melakukan pembatasan jam operasional destinasi wisata di wilayahnya pada libur Tahun Baru 2021.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Sleman Aris Herbandang menjelaskan, pembatasan jam operasional tersebut mengacu pada surat yang diterbitkan Pemda DIY No. 443/0374 tanggal 30 Desember 2020 tentang Penutupan Obyek Wisata Pada Malam Pergantian Tahun Baru.
Dinas Pariwisata Sleman, lanjut dia, kemudian mengeluarkan Surat Edaran No. 443/2592 tanggal 30 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Destinasi Pariwisata.
"Di dalamnya mengatur jam operasional khusus untuk Kamis (31/12/2020), obyek wisata ditutup pada pukul 18.00 WIB," kata dia, Rabu (30/12/2020).
Sementara itu, untuk jam operasional pada 24-30 Desember 2020 dan 1-8 Januari 2021, tetap mengacu pada SE Sekda atas nama Bupati Sleman No. 440/02875 tentang Penyesuaian Kegiatan dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 selama Libur Cuti Bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
"Jam operasional tetap sampai pukul 22.00 WIB," tambah Bandang.
Ia mengungkapkan, jam operasional pada malam tahun baru ini merupakan salah satu upaya untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan orang yang merayakan malam pergantian tahun.
Dispar Sleman meminta agar seluruh pihak baik pengelola destinasi pariwisata, operator, wisatawan, dan masyarakat, bersama-sama berdisiplin dan konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan dan melakukan CITA MAS JAJAR (Cuci Tangan, memakai Masker, dan Jaga Jarak) untuk menekan penyebaran COVID-19.
Sebelum ini, Pemerintah Kabupaten Sleman telah memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19, terhitung 1 Januari sampai 31 Januari 2021.
Baca Juga: Geger, Jelang Tutup Tahun 2020 Domba Mata Satu Lahir di Sleman
Kepala Badan Pelaksana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman Joko Supriyanto mengatakan, perpanjangan status menyusul kondisi dan perkembangan COVID-19 yang terjadi saat ini.
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman nomor 93.1/ Kep.KDG/A/2020, status bencana covid-19 diperpanjang,” tuturnya.
Dalam SK tersebut, Pemkab Sleman juga menugaskan Kepala Sekretaris Sleman untuk mengambil langkah dan tindakan agar memperketat penyebaran virus COVID-19.
“Kami tidak melarang masyarakat luar datang ke Sleman. Namun kami batasi. Hanya yang benar-benar bebas COVID," tegasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais