Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:02 WIB
Suasana puncak perayaan pergantian tahun baru 2020 di Nol Kilometer, Rabu (1/1/2020). [Rosiana Chozanah / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pemerintah telah memutuskan akan membatasi jam operasional semua obyek wisata pada malam pergantian tahun 2020-2021 nanti. Hari ini, Kamis (31/12/2020) ini semua obyek wisata maksimal harus sudah ditutup pukul 18.00 WIB dan buka kembali Jumat (1/1/2021) pukul 06.00 WIB.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunungkidul, Harry Sukmono menuturkan karena pemerintah sudah memutuskan melakukan penutupan maka pihaknya memutuskan semua obyek wisata harus sudah steril dari wisatawan. Semua aktivitas pariwisata sudah harus bersih mulai pukul 18.00 WIB.

Pihaknya juga akan melarang ketika ada wisatawan yang akan menginap dengan cara berkemah. Seperti diketahui jika sebagian besar obyek wisata yang ada di Gunungkidul terutama pantai bisa dan sering digunakan untuk berkemah baik pelajar, mahasiswa ataupun keluarga.

"Semua aktivitas pariwisata dihentikan. Tidak terkecuali sesuai surat edaran Bupati,"tutur Hary ketika dikonfirmasi melalui nomer pribadinya, Kamis (31/12/2020).

Baca Juga: 912 Sekolah di Gunungkidul Dibolehkan Mulai KBM Tatap Muka 4 Januari 2021

Menurut Hary, surat edaran tersebut juga berlaku untuk Desa Wisata. Jika ada wisatawan yang akan menginap di homestay milik desa wisata maka tetap tidak diperkenankan. Bahkan yang sudah melakukan booking jauh hari sebelumnya maka diharapkan untuk membatalkannya.

Harry mengungkapkan, desa wisata yang rencananya akan menerima tamu di home stay adalah Sesa Wisata Nglanggeran namun karena ada Surat Edaran dari bupati maka akhirnya juga dibatalkan. Sehingga semua desa wisata juga tidak diperkenankan ada aktivitas wisata pada malam tahun baru nanti.

"Ini demi untuk meminimalisir penyebaran Covid19,"tandasnya.

Rencananya nanti akan ada razia untuk melakukan sterilisasi obyek wisata usai pukul 18.00 WIB. Razia tersebut akan dilaksanakan oleh Tim Sat Gas Gabungan Covid 19. Karena sesuai SE Bupati ditujukan juga ke Tim Gabungan Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Prokes Covid 19.

Pegiat Desa Wisata Karangtengah Karangmojo, Hery Blangkon meski sedikit kecewa namun pihaknya tetap akan berusaha menaati surat edaran Bupati berkaitan dengan pembatasan jam operasional obyek wisata. Menyikapi pembatasan tersebut justru mereka gunakan untuk melakukan upaya bersih-bersih obyek wisata.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Tambah, 15 Pegawai Dikmen Gunungkidul Positif Covid-19

"Kami ada dua obyek, rafting Kalioya Kembang Arum dan Goa Pari. Hari ini kami mulai bersih-bersih kawasan Goa Pari,"ungkapnya. 

Kontributor : Julianto

Load More