Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 31 Desember 2020 | 13:20 WIB
Seorang petugas mengecat hitam logo dan tulisan FPI di Jalan Wates, Pedukuhan Ngaran, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (31/12/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Menkopolhukam Mahfud MD resmi membubarkan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) di Jakarta pada Rabu (30/12/2020). Imbasnya, sejumlah atribut milik FPI di Petamburan, Jakarta mulai dicopot dan dijaga oleh aparat kepolisian.

Hal yang sama dilakukan di Markas Besar FPI DIY-Jateng, yang berada di perbatasan antara Kabupaten Sleman dan Bantul. Sebelum dicopot, papan plang FPI yang terletak di Jalan Wates, Pedukuhan Ngaran, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Sleman itu ditutup dengan cat semprot hitam.

Dari pantauan SuaraJogja.id di lapangan, Kamis (31/12/2020), aparat kepolisian dan TNI berjaga di lokasi pada pukul 09.45 WIB. Pada pukul 10.40 WIB, dua orang ditugaskan menutup plang bertulis FPI Front Pembela Islam termasuk lambang yang tertera di papan tersebut.

Sebanyak dua papan plang yang ada di gapura masuk Pedukuhan Ngaran dan sisi selatan Jalan Wates dicat.

Baca Juga: Amnesty International: Pembubaran FPI Berpotensi Berangus Kebebasan Sipil

Saat menutup papan plang di sisi selatan, yang tingginya mencapai 7 meter, aparat meminta sebuah truk tronton berhenti untuk dijadikan sebagai tempat memanjat untuk menutup tulisan Markas Besar FPI Yogyakarta.

Kapolsek Gamping Kompol Herubertus Aan Andrianto menjelaskan, kegiatan pengecatan dan penurunan atribut itu sesuai dengan surat keputusan MK yang melarang aktivitas FPI.

"Sesuai surat keputusan bersama dari pemerintah tentang larangan penggunaan simbol, atribut dan aktivitas FPI, kegiatan ini kami lakukan," terang Aan, ditemui wartawan di Jalan Wates, Kamis.

Aan melanjutkan, ada 20 personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Gamping, Koramil, dan Polsek Gamping yang melakukan kegiatan penurunan atribut.

"Kami sudah koordinasi dengan Haji Bambang Tedi [mantan Ketua FPI DIY-Jateng]. Nanti beliau yang menurunkan atribut yang masih tersisa di wilayahnya," ungkap Aan.

Baca Juga: Polemik Pembubaran FPI: "Hukum Oknumnya, Bukan Bubarkan Organisasinya"

Setelah penurunan itu, lanjut Aan, tidak ada pengamanan khusus di wilayah Ngaran. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini tidak ada kegiatan FPI di wilayah Gamping yang menyebabkan situasi memanas.

"Oh tidak [dilakukan pengamanan], di sini sudah lama artinya kondusif. Tidak ada gangguan Kamtibmas," jelasnya.

Terpisah, mantan Ketua FPI DIY-Jateng Bambang Tedi menjelaskan akan mengikuti aturan pemerintah. Dia mengaku menerima pembubaran FPI dari pemerintah.

"Jika keputusan pemerintah kemarin, saya legawa karena wewenangnya pemerintah. Jadi mau apa lagi kita? Jika sudah dibubarkan, ya sudah dibubarkan," kata dia.

Mantan Ketua FPI DIY-Jateng Bambang Tedi memberi keterangan kepada wartawan di sela penurunan atribut FPI di Jalan Wates, Pedukuhan Ngaran, Kalurahan Balecatur, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Kamis (31/12/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Bambang menjelaskan, penurunan atribut di markas yang dia pimpin sudah dikoordinasikan dengan aparat setempat. Pihaknya juga sudah memberi perintah agar tidak ada anggota FPI DIY-Jateng yang menghalangi pencopotan atribut di markas Gamping, Sleman.

"Sudah koordinasi, sebagai warga Indonesia ya taat pada hukum. Jika sudah jadi ormas terlarang dan dibubarkan ya sudah. Saya minta semuanya harus legowo, memang rencananya ada ribuan (anggota FPI) yang mau datang hari ini. Tapi saya larang. Karena nanti malah kita yang kena batunya," ujar dia.

Atribut FPI lainnya, kata Bambang, sudah diturunkan. Memang yang tersisa saat ini ada dua papan plang di Jalan Wates.

"Sudah ribuan atribut yang dimusnahkan, dari plakat, bendera. Jika baju sudah saya minta disimpan sendiri oleh anggota. Kita taat pada pemerintah," katanya.

Load More