Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 02 Januari 2021 | 16:20 WIB
Ilustrasi barang bukti kasus penggelapan mobil. [Ist]

"Di Gamping Sleman dua unit mobil, di Bantul dua unit mobil dan penggelapan 1 mobil di daerah Pejagoan Kebumen," ucapnya. 

Pasangan kekasih tersebut dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Sleman Pada Desember Tinggi, Ini Faktor Pemicunya

Load More