SuaraJogja.id - Polres Bantul menetapkan seorang perempuan berinisial DDT (22) sebagai tersangka atas kasus aborsi seorang bayi laki-laki di Jalan Bugisan Selatan nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat ini pelaku, yang juga sebagai orang tua bayi, telah ditahan di Polres Sleman.
Banit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menjelaskan, wanita asal Kebumen, Jawa Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani perawatan di RS Ummi Khasanah Bantul.
"Sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan. Senin (28/12/2020) pagi setelah kondisi dipastikan sehat oleh dokter, pelaku kami amankan," kata Kamal, dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/1/2021)
Ia menuturkan, petugas kepolisian sudah mengetahui bahwa DDT adalah orang tua bayi. Namun karena kondisi kesehatannya yang lemah, pihaknya menunggu kondisi pelaku membaik.
Baca Juga: Argentina Akhirnya Memilihkan untuk Mengesahkan RUU yang Melegalkan Aborsi
Dari pemeriksaan polisi, tersangka sengaja mengonsumsi pil Cytotex untuk mengaborsi bayi dalam kandungan. DDT meminum pil tersebut pada Minggu (27/12/2020).
"Ia mengaku membeli pil Cytotex ini secara online dengan harga Rp1 juta," katanya.
DDT akhirnya mengeluarkan bayi secara paksa dan mengira bayi tersebut sudah meninggal dunia. Wanita yang merupakan pemandu karaoke dan juga membuka jasa prostitusi online ini sengaja menutup bayinya dengan selimut.
"Pelaku sempat meminta tolong kepada penghuni indekos lain setelah melahirkan bayi. Pelaku mengalami pendarahan dan meminta dipanggilkan tukang pijat, tapi karena ia lemas kehabisan darah, penghuni dan pemilik kos mengantar DDT ke klinik terdekat," terang Kamal.
Seluruh penghuni dan pemilik kos bernama Feri Gotama (39) awalnya tak mengetahui penyebab pelaku mengalami pendarahan. Namun, mereka mencium bau menyengat yang berasal dari kamar DDT. Setelah membuka selimut mayat bayi laki-laki ditemukan tak bernyawa.
Baca Juga: Mayat Bayi Ditemukan di Kandang Ayam dengan 29 Luka di Wajah dan Badan
Kamal menjelaskan, usia bayi laki-laki tersebut sekitar 8-9 bulan. Pada pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda DIY, pada bayi tersebut ditemukan sejumlah luka lebam pada pipi dan bibir. Didapatkan juga tanda mati lemas karena dari hasil uji apung paru menunjukkan bayi pernah bernapas.
Berita Terkait
-
Menata Ulang Kebijakan Aborsi Aman Bagi Korban Kekerasan Seksual
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Kenali Bahaya Aborsi Terhadap Tubuh, Diduga Dilakukan LM Atas Paksaan Vadel Badjideh
-
Dosa-dosa Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani: Dugaan Pemerkosaan, Kekerasan, hingga Paksa Aborsi
-
Keceplosan Bahas Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Curiga Sosok Penyebar Isu Adalah Orang Terdekatnya
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Insiden Laka Laut di DIY Masih Berulang, Aturan Wisatawan Pakai Life Jacket Diwacanakan
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan