Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 03 Januari 2021 | 14:46 WIB
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

DDT dijerat dengan pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP tentang Aborsi.

“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” kata Kamal.

Sebelumnya diberitakan, mayat bayi laki-laki ditemukan tewas di sebuah indekos Jalan Bugisan Selatan nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (27/12/2020).

Seorang wanita asal Kebumen, Jawa Tengah berinisial DDT diduga menjadi orang tua bayi tersebut.

Baca Juga: Aborsi Bayi di Bantul, DDT Jadi Tersangka Usai Terbukti Konsumsi Cytotex

Namun karena keadaannya lemas kehabisan darah, polisi belum menetapkan sebagai pelaku lantaran masih harus menjalani perawatan.

Load More