SuaraJogja.id - Polres Bantul menetapkan seorang perempuan berinisial DDT (22) sebagai tersangka atas kasus aborsi seorang bayi laki-laki di Jalan Bugisan Selatan nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat ini pelaku, yang juga sebagai orang tua bayi, telah ditahan di Polres Sleman.
Banit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menjelaskan, wanita asal Kebumen, Jawa Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani perawatan di RS Ummi Khasanah Bantul.
"Sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan. Senin (28/12/2020) pagi setelah kondisi dipastikan sehat oleh dokter, pelaku kami amankan," kata Kamal, dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/1/2021)
Ia menuturkan, petugas kepolisian sudah mengetahui bahwa DDT adalah orang tua bayi. Namun karena kondisi kesehatannya yang lemah, pihaknya menunggu kondisi pelaku membaik.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka sengaja mengonsumsi pil Cytotex untuk mengaborsi bayi dalam kandungan. DDT meminum pil tersebut pada Minggu (27/12/2020).
"Ia mengaku membeli pil Cytotex ini secara online dengan harga Rp1 juta," katanya.
DDT akhirnya mengeluarkan bayi secara paksa dan mengira bayi tersebut sudah meninggal dunia. Wanita yang merupakan pemandu karaoke dan juga membuka jasa prostitusi online ini sengaja menutup bayinya dengan selimut.
"Pelaku sempat meminta tolong kepada penghuni indekos lain setelah melahirkan bayi. Pelaku mengalami pendarahan dan meminta dipanggilkan tukang pijat, tapi karena ia lemas kehabisan darah, penghuni dan pemilik kos mengantar DDT ke klinik terdekat," terang Kamal.
Seluruh penghuni dan pemilik kos bernama Feri Gotama (39) awalnya tak mengetahui penyebab pelaku mengalami pendarahan. Namun, mereka mencium bau menyengat yang berasal dari kamar DDT. Setelah membuka selimut mayat bayi laki-laki ditemukan tak bernyawa.
Baca Juga: Argentina Akhirnya Memilihkan untuk Mengesahkan RUU yang Melegalkan Aborsi
Kamal menjelaskan, usia bayi laki-laki tersebut sekitar 8-9 bulan. Pada pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda DIY, pada bayi tersebut ditemukan sejumlah luka lebam pada pipi dan bibir. Didapatkan juga tanda mati lemas karena dari hasil uji apung paru menunjukkan bayi pernah bernapas.
“Penyebab kematian bayi adalah tersumbatnya jalan napas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia),” terang Kamal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” kata Kamal.
Sebelumnya diberitakan, mayat bayi laki-laki ditemukan tewas di sebuah indekos Jalan Bugisan Selatan nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (27/12/2020).
Seorang wanita asal Kebumen, Jawa Tengah berinisial DDT, diduga menjadi orang tua bayi tersebut. Namun karena keadaannya lemas kehabisan darah, polisi belum menetapkan sebagai pelaku lantaran masih harus menjalani perawatan.
Berita Terkait
-
Nekat Masuk Objek Wisata di Bantul Saat Malam Tahun Baru, Ini Risikonya
-
Argentina Akhirnya Memilihkan untuk Mengesahkan RUU yang Melegalkan Aborsi
-
Mayat Bayi Ditemukan di Kandang Ayam dengan 29 Luka di Wajah dan Badan
-
Jago Gambar, Ini Fakta di Balik Pelaku Vandalisme yang Diamankan di Bantul
-
Corat-Coret Tembok Tanpa Izin, 22 Remaja Morenza Diringkus Polres Bantul
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
BRI Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah, Pemerintah Beri Apresiasi atas Penyaluran KUR Perumahan
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air