SuaraJogja.id - Polres Bantul menetapkan seorang perempuan berinisial DDT (22) sebagai tersangka atas kasus aborsi seorang bayi laki-laki di Jalan Bugisan Selatan nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Saat ini pelaku, yang juga sebagai orang tua bayi, telah ditahan di Polres Sleman.
Banit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menjelaskan, wanita asal Kebumen, Jawa Tengah ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani perawatan di RS Ummi Khasanah Bantul.
"Sudah diamankan dan sudah dilakukan penahanan. Senin (28/12/2020) pagi setelah kondisi dipastikan sehat oleh dokter, pelaku kami amankan," kata Kamal, dikonfirmasi wartawan, Minggu (3/1/2021)
Ia menuturkan, petugas kepolisian sudah mengetahui bahwa DDT adalah orang tua bayi. Namun karena kondisi kesehatannya yang lemah, pihaknya menunggu kondisi pelaku membaik.
Dari pemeriksaan polisi, tersangka sengaja mengonsumsi pil Cytotex untuk mengaborsi bayi dalam kandungan. DDT meminum pil tersebut pada Minggu (27/12/2020).
"Ia mengaku membeli pil Cytotex ini secara online dengan harga Rp1 juta," katanya.
DDT akhirnya mengeluarkan bayi secara paksa dan mengira bayi tersebut sudah meninggal dunia. Wanita yang merupakan pemandu karaoke dan juga membuka jasa prostitusi online ini sengaja menutup bayinya dengan selimut.
"Pelaku sempat meminta tolong kepada penghuni indekos lain setelah melahirkan bayi. Pelaku mengalami pendarahan dan meminta dipanggilkan tukang pijat, tapi karena ia lemas kehabisan darah, penghuni dan pemilik kos mengantar DDT ke klinik terdekat," terang Kamal.
Seluruh penghuni dan pemilik kos bernama Feri Gotama (39) awalnya tak mengetahui penyebab pelaku mengalami pendarahan. Namun, mereka mencium bau menyengat yang berasal dari kamar DDT. Setelah membuka selimut mayat bayi laki-laki ditemukan tak bernyawa.
Baca Juga: Argentina Akhirnya Memilihkan untuk Mengesahkan RUU yang Melegalkan Aborsi
Kamal menjelaskan, usia bayi laki-laki tersebut sekitar 8-9 bulan. Pada pemeriksaan medis di RS Bhayangkara Polda DIY, pada bayi tersebut ditemukan sejumlah luka lebam pada pipi dan bibir. Didapatkan juga tanda mati lemas karena dari hasil uji apung paru menunjukkan bayi pernah bernapas.
“Penyebab kematian bayi adalah tersumbatnya jalan napas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia),” terang Kamal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” kata Kamal.
Sebelumnya diberitakan, mayat bayi laki-laki ditemukan tewas di sebuah indekos Jalan Bugisan Selatan nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (27/12/2020).
Seorang wanita asal Kebumen, Jawa Tengah berinisial DDT, diduga menjadi orang tua bayi tersebut. Namun karena keadaannya lemas kehabisan darah, polisi belum menetapkan sebagai pelaku lantaran masih harus menjalani perawatan.
Berita Terkait
-
Nekat Masuk Objek Wisata di Bantul Saat Malam Tahun Baru, Ini Risikonya
-
Argentina Akhirnya Memilihkan untuk Mengesahkan RUU yang Melegalkan Aborsi
-
Mayat Bayi Ditemukan di Kandang Ayam dengan 29 Luka di Wajah dan Badan
-
Jago Gambar, Ini Fakta di Balik Pelaku Vandalisme yang Diamankan di Bantul
-
Corat-Coret Tembok Tanpa Izin, 22 Remaja Morenza Diringkus Polres Bantul
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Depo Arsip Sleman Penuh Sesak: Ratusan Ribu Berkas Siap Dilenyapkan
-
PSS Sleman Bantai PSIS Semarang 5-0: Super Elja Kokoh di Puncak Klasemen
-
Cara Sukses Klaim DANA Kaget: Dijamin Dapat Saldo Setiap Hari
-
Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Terancam? Dapur SPPG Banyak yang Belum Bersertifikat
-
Rumah Warga di Kulon Progo Terancam Longsor Akibat Tambang Ilegal: Tinggal Sejengkal dari Maut