Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 04 Januari 2021 | 15:01 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon mengkritik sikap Polri terkait kepulangan 6 jenazah laskar FPI di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, (8/12/2020). [Suara.com/Bagaskara]

7. Negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu Ormas atau mencabut pendaftaran suatu Ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.

8. Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan.

Load More