SuaraJogja.id - Pembubaran FPI mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Belakangan tanggapan Hamdan Zoelva tersebut dipakai Fadli Zon untuk menyindir Menko Polhukam Mahfud MD.
Lewat kicauannya di Twitter, Fadli Zon sepakat dengan 8 pandangan Hamdan Zoelva terkait pembubaran FPI.
Dalam 8 pandangan yang ditulis di Twitter, Hamdan menilai FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa FPI bukanlah terlarang seperti halnya PKI yang larangannya diatur dalam Undang-undang.
Hamdan juga menilai tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.Terkait pernyataan Hamdan Zoelva ini, Fadli Zon pun menyatakan setuju dengan statement tersebut. Fadli menilai, penjelasan Hamdan Zoleva sangat jelas dan terang.
Fadli Zon pun menyindir Menko Polhukam Mahfud MD. Fadli menanyakan legacy apa yang akan ditinggalkan oleh pemerintahan saat ini nantinya.
“Penjelasan P @hamdanzoelva sangat jelas n terang. Bgmn P @mohmahfudmd ? Legacy apa yg akan ditinggalkan nanti pasca pemerintahan ini,” tulis Fadli seperti dilansir dari Hops.id.
Diketahui, beberapa waktu lalu ahli hukum, Hamdan Zoelva menuliskan 8 pandangannya terkait pelarangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Hal itu ia tuangkan melalui akun Twitter miliknya.
Berikut ini adalah delapan poin pandangan Hamdan Zoelva soal pelarangan FPI.
Baca Juga: Drone Mata-mata China Masuk Indonesia, Fadli Zon Ditantang Kritik Menhan
1. Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan menggunakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
2. Maknanya, FPI bukan ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan yang menggunakan lambang atau simbol FPI.
3. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipidana.
4. Tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yg menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI.
5. Menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis Ormas yaitu Ormas Berbadan Hukum, Ormas Terdaftar dan Ormas Tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan Ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
6. UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyerikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan Ormas jika kegiatannya mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral.
Berita Terkait
-
Rekening FPI Diblokir, Mabes Polri: Tak Berkaitan dengan Kasus Laskar
-
Pembubaran FPI Sia-sia jika Pemerintah Tak Lakukan Ini
-
Dinyatakan Terlarang, Rekening Diblokir Dana FPI Tak BIsa Diambil
-
Rekening FPI Diblokir, Pengacara: Duit Umat Digarong
-
Duh! Tidak Hanya Namanya yang di Eksekusi, Rekening FPI Juga Diblokir
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
MBG Sleman Kembali Makan Korban: Ratusan Siswa Keracunan, Bupati Desak Tindakan Tegas
-
Dari Barista Jadi Dukuh: Kisah Sito Apri Memimpin Kampungnya di Usia 20 Tahun
-
Selamat Tinggal Kumuh? Yogyakarta Benahi Jalan Tentara Pelajar Demi Wajah Kota yang Lebih Tertib
-
4 Link DANA Kaget Aktif, Peluang Dapat Saldo Gratis Tanpa Ribet di Sini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi