
SuaraJogja.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bantul Helmi Jamharis memastikan bahwa Bantul ikut menerapkan Pemberlakuan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 11-25 Januari 2021. Hal itu sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY no 1/INSTR/2021.
Helmi menjelaskan, ada delapan instruksi yang telah dikeluarkan Pemda DIY untuk segera diterapkan kepada masing-masing pemerintah kabupaten, termasuk di Bantul.
Ia menyebutkan, delapan instruksi itu terkait bidang perkantoran, pembelajaran, perdagangan dan jasa, sosial kemasyarakatan, adat istiadat, peribadatan, tempat wisata dan rekreasi, serta yang terakhir pengerjaan konstruksi.
"Bantul akan mengikuti instruksi Gubernur DIY. Perlu kami informasikan, jika pasar rakyat tetap dibuka sampai pukul 12.00 WIB. Lalu bidang perkantoran itu dilakukan work from home (WFH) masing-masing diisi 50 persen [pegawai]," terang Helmi, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021).
Baca Juga: Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Kebijakan PPKM, Ini Isinya
Ia menjelaskan, di bidang perkantoran, pembatasan sendiri ditujukan kepada pegawai yang melakukan aktivitas yang bersifat administratif.
"Jika tenaga kebersihan, sopir, tentu tidak perlu diberlakukan WFH., termasuk Satpol PP. Lalu bidang lembaga pelayanan kesehatan tetap melakukan kegiatan seperti biasa," ujar dia.
Helmi melanjutkan, di bidang wisata dan rekreasi, Pemkab Bantul membuka operasional dari pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Berbeda hal dengan waktu pengoperasian warung makan ataupun kafe, Pemkab Bantul masih melakukan koordinasi lanjutan.
"Untuk kuliner, nanti kami evaluasi, dan mensinkronkan dengan kabupaten lain. Misalnya kabupaten lain kuliner boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, nanti kami sesuaikan karena kami tidak akan membuat kebijakan yang berbeda dengan regional di DIY," jelas Helmi.
Baca Juga: Siap Laksanakan PSBB, Gunungkidul Hidupkan Lagi Portal Antarkampung
Hingga kini, lanjut Helmi, proses pembatasan tersebut masih disempurnakan, menunggu ditandatangani oleh Bupati dalam bentuk Instruksi Bupati yang dikeluarkan dalam waktu dekat.
"Prosesnya masih menunggu penandatanganan Bupati. Kami juga akan menyosialisasikan ke tingkat kapanewon dan kalurahan secara daring siang ini. Instruksi ini akan berlaku pada 11 Januari mendatang hingga 25 Januari 2021," ujar Helmi.
Sebelumnya diberitakan, DIY masuk dalam daftar pembatasan sosial yang ditunjuk oleh pusat, mengingat penyebaran Covid-19 makin tinggi di Indonesia.
Sebelumnya hanya tiga kabupaten -- Kulon Progo, Gunungkidul, dan Sleman -- yang masuk dalam penerapan PSBB.
Namun, Pemda DIY akhirnya menetapkan agar seluruh kabupaten/kota, termasuk Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul, menerapkan pembatasan, atau di DIY dinamakan PTKM.
Berita Terkait
-
Kabar Baik, Pemerintah Arab Saudi Tahun Ini Tak Batasi Calon Jemaah Haji Lansia
-
Legislator Desak Pembatasan Impor dari China, Menyusul Terjadi PHK Massal di Industri Tekstil
-
Regulasi Pembatasan Media Sosial untuk Anak: Mengapa Mendesak?
-
Anak di Bawah 16 Tahun Bakal Dibatasi Bikin Akun Medsos? Ini Kata Menteri Komdigi
-
Komdigi Ancam Sanksi Platform Medsos yang Biarkan Anak di Bawah Umur Punya Akun
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja