SuaraJogja.id - PT KAI terpaksa mengubah rute perjalanan kereta api (KA) pascarobohnya jembatan KA di Brebes, Jawa Tengah karena banjir bandang, Senin (11/01/21) malam. Perubahan rute dilakukan karena bencana alam tersebut mengganggu perjalanan KA di Lintas Daop 5 Purwokerto di Jembatan KA antara Stasiun Linggapura - Bumiayu.
Sejumlah KA pun akhirnya mengalami keterlambatan perjalanan. Diantaranya KA Argo Lawu, relasi Gambir - Solo yang terlambat 25 menit dari jadwal pukul 05.28 WIB.
Selain itu KA Gajayana, relasi Gambir-Malang yang masuk Solo pukul 05.48 WIB. Jadwal ini mengalami keterlambatan 213 menit dari jadwal sebelumnya pukul 02.54 WIB. Sedangkan KA Mataram, relasi Pasarsenen- Solobalapan juga mengalami keterlambatan 37 menit karena masuk ke Solo baru pukul 06.27 WIB.
"Telah terjadi Gangguan perjalanan KA, yang berdampak beberapa KA harus dilakukan perubahan pola operasi", papar Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Supriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (12/01/2021).
Menurut Supriyanto, sejumlah pola operasi dibuat untuk mengalihkan jalur kereta yang roboh . Salah satunya dengan memutar perjalanan KA melewati stasiun Semarang - Gundih - Solo.
Untuk perjalanan KA Ranggajati relasi Cirebon - Jember pada Selasa pagi ini juga terpaksa memutar dari Cirebon - Semarang - Gundih - Solobalapan. Penumpang KA Ranggajati dari Yogyakarta - Klaten dinaikkan terlebih daulu menggunakan KA Prameks menuju Solobalapan.
Perubahan rute juga terjadi untuk relasi KA dari Jakarta -Yogyakarta. Misalnya KA Taksaka yang harus memutar lewat Semarang - Gundih - Solo. Rata-rata keterlambatan kedatangan KA akibat bencana tersebut sekitar 70 menit.
"Saat ini taksaka sudah masuk Yogyakarta 07.53 WIB, terlambat 70 menit. Untuk penumpang tujuan Yogyakarta diantar sampai tujuan akhir," ujarnya.
Supriyanto menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan gangguan perjalanan KA tersebut. Perubahan rute dilakukan karena KAI tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan perjalanan KA, termasuk penumpang dan barang yang diangkutnya.
Meski ada perubahan rute, Supriyanto berharap penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19. Sejumlah aturan tetap diberlakukan seperti rapid antigen, memakai masker dan faceshield dan duduk berjarak.
Baca Juga: Nataru KAI Daop 6 Ada 64 Perjalanan, Penumpang Diimbau Pakai Lengan Panjang
"Untuk kapasitas penumpang, kami tetap menetapkan maksimal 70 persen, sampai saat ini belum ada perubahan," paparnya.
Sebagai informasi, jembatan KA roboh diterjang banjir bandang di atas Sungai Glagah, Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong, Brebes, Jawa Tengah pada Senin Malam. Jembatan yang roboh terletak di sisi barat jalur rel ganda Prupuk - Bumiayu. Jembatan rangka baja sepanjang 300 meter di sisi barat ini roboh di dua ujungnya yang mengakibatkan rel KA menggantung.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK