Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 Januari 2021 | 20:15 WIB
Sebuah warung makan di wilayah Kapanewon Kasihan, Bantul, ditutup saat operasi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) oleh Satpol PP dan TNI-Polri, Selasa (12/1/2021). [Dok.ist Satpol PP Bantul]

SuaraJogja.id - Sebanyak tiga lokasi usaha yang ada di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ditutup oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) yang terdiri dari Satpol PP Bantul, TNI-Polri dalam giat operasi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Selasa (12/1/2021) malam. 

Tak hanya menutup lokasi usaha, tim Gakkum juga membubarkan lokasi usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) lantaran tak ada jarak dan berkerumunnya pelanggan.

Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta yang memimpin jalannya operasi mengatakan, ketiga tempat usaha yang dilakukan pembubaran dan dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam adalah kedai Kopi Sinau, warung makan D’tungku dan Warmindo Barokah.

“Mereka kami minta tutup sementara selama 1x24 jam karena tidak menerapkan prokes dan tidak mematuhi Instruksi Bupati Bantul. Selain itu kami juga melakukan pembubaran pengunjung di tempat tersebut,” kata Yulius dihubungi wartawan Rabu (13/1/2021).

Baca Juga: Vaksinasi di Bantul Bakal Dimulai Awal Februari Mendatang

Ia melanjutkan terdapat tujuh lokasi usaha yang disasar dalam operasi tersebut. Tiga warung ditutup, dua lokasi usaha diminta membubarkan kerumunan, dua sisanya hanya berupa teguran.

"Beberapa pemilik usaha kami berikan surat teguran, utamanya kafe dan warung makan yang masih buka melebihi waktu yang diatur di instruksi bupati. Petugas juga memberikan imbauan secara tegas jika masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan dan jam buka selama masa PTKM," terang dia.

Lebih lanjut, Yulius menyatakan, operasi dengan menerjunkan 40 personel gabungan akan terus dilakukan di sejumlah pusat usaha dan perkantoran. 

Fokus dari operasinya adalah penerapan protokol kesehatan dan penerapan instruksi bupati soal pembatasan.

“Kami akan berikan teguran lisan lebih dahulu. Jika kembali mengulang akan kami tutup besoknya,” kata Yulius.

Baca Juga: Ancam Sebarkan Perselingkuhan, 3 Wartawan Gadungan Peras Kepsek Asal Bantul

Keputusan langsung menutup tempat usaha yang melanggar bukan tanpa alasan, Satpol PP dan tim gabungan ingin menegaskan penerapan pembatasan sesuai aturan yang ada. 

Aturan sendiri berlaku untuk jam buka pasar, toko dan warung usaha. Pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 wib, toko swalayan dan supermarket diizinkan buka hingga pukul 20.00 wib.

"Pusat kuliner kapasitas dibatasi hanya 25 persen. Pemilik usaha diperbolehkan melayani pelanggan hingga pukul 19.00 wib, dan maksimal melayani untuk makanan yang dibawa pulang pukul 21.00 wib," terang Yulius.

Rentang waktu penutupan lokasi usaha sendiri, kata Yulius akan dilihat dari tingkat pelanggarannya.

“Soal berapa lama ditutup tergantung pelanggarannya. Bisa saja ditutup 3x24 jam, jika nekat melanggar. Nantinya akan kami tinjau lagi untuk dibuka ketika pelaku usaha sudah melengkapi dan menaati prokes sesuai instruksi Bupati,” ungkap Yulius.

Load More