SuaraJogja.id - Sebanyak tiga lokasi usaha yang ada di wilayah Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul ditutup oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) yang terdiri dari Satpol PP Bantul, TNI-Polri dalam giat operasi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM), Selasa (12/1/2021) malam.
Tak hanya menutup lokasi usaha, tim Gakkum juga membubarkan lokasi usaha yang melanggar protokol kesehatan (prokes) lantaran tak ada jarak dan berkerumunnya pelanggan.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta yang memimpin jalannya operasi mengatakan, ketiga tempat usaha yang dilakukan pembubaran dan dilakukan penutupan sementara selama 1x24 jam adalah kedai Kopi Sinau, warung makan D’tungku dan Warmindo Barokah.
“Mereka kami minta tutup sementara selama 1x24 jam karena tidak menerapkan prokes dan tidak mematuhi Instruksi Bupati Bantul. Selain itu kami juga melakukan pembubaran pengunjung di tempat tersebut,” kata Yulius dihubungi wartawan Rabu (13/1/2021).
Ia melanjutkan terdapat tujuh lokasi usaha yang disasar dalam operasi tersebut. Tiga warung ditutup, dua lokasi usaha diminta membubarkan kerumunan, dua sisanya hanya berupa teguran.
"Beberapa pemilik usaha kami berikan surat teguran, utamanya kafe dan warung makan yang masih buka melebihi waktu yang diatur di instruksi bupati. Petugas juga memberikan imbauan secara tegas jika masih ada yang mengabaikan protokol kesehatan dan jam buka selama masa PTKM," terang dia.
Lebih lanjut, Yulius menyatakan, operasi dengan menerjunkan 40 personel gabungan akan terus dilakukan di sejumlah pusat usaha dan perkantoran.
Fokus dari operasinya adalah penerapan protokol kesehatan dan penerapan instruksi bupati soal pembatasan.
“Kami akan berikan teguran lisan lebih dahulu. Jika kembali mengulang akan kami tutup besoknya,” kata Yulius.
Baca Juga: Vaksinasi di Bantul Bakal Dimulai Awal Februari Mendatang
Keputusan langsung menutup tempat usaha yang melanggar bukan tanpa alasan, Satpol PP dan tim gabungan ingin menegaskan penerapan pembatasan sesuai aturan yang ada.
Aturan sendiri berlaku untuk jam buka pasar, toko dan warung usaha. Pasar rakyat dibatasi hingga pukul 12.00 wib, toko swalayan dan supermarket diizinkan buka hingga pukul 20.00 wib.
"Pusat kuliner kapasitas dibatasi hanya 25 persen. Pemilik usaha diperbolehkan melayani pelanggan hingga pukul 19.00 wib, dan maksimal melayani untuk makanan yang dibawa pulang pukul 21.00 wib," terang Yulius.
Rentang waktu penutupan lokasi usaha sendiri, kata Yulius akan dilihat dari tingkat pelanggarannya.
“Soal berapa lama ditutup tergantung pelanggarannya. Bisa saja ditutup 3x24 jam, jika nekat melanggar. Nantinya akan kami tinjau lagi untuk dibuka ketika pelaku usaha sudah melengkapi dan menaati prokes sesuai instruksi Bupati,” ungkap Yulius.
Berita Terkait
-
Tegas! Satgas Covid-19 Minta Protokol Kesehatan Jangan Dijadikan Candaan
-
Kasus Waterboom Cikarang, Polisi Didesak Tetapkan Bos Lippo Group Tersangka
-
Sempat Menghilang, Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Spesialis Indekos
-
Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
-
Vaksinasi di Bantul Bakal Dimulai Awal Februari Mendatang
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas