SuaraJogja.id - Setelah lebih dari lima bulan melarikan diri, Bakin (56) warga Ketangi (03/03), Banyusoca, Playen akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Playen. Lelaki yang berprofesi sebagai pedagang hewan ini ditangkap polisi karena telah mencuri kayu milik Dinas Kehutanan.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan penangkapan Bakin tersebut bermula dari laporan adanya aktivitas pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan Playen Juli 2020 lalu. Dari laporan tersebut polisi akhirnya menemukan titik terang jika pelaku adalah Bakin.
"Kami telah mengamankan enam glondong kayu jati sebagai barang bukti di rumah pelaku,"ujar Iptu Larso, Kamis (24/01/2021) di kantornya.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi ada tiga tunggak (bekas potongan baru ditebang) di tengah hutan Juli 2020 lalu pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri pihaknya mendapat petunjuk pelaku adalah bakin.
Baca Juga: Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Pihaknya langsung mendatangi rumah Bakin dan mendapati enam potong kayu. Enam potong kayu tersebut kemudian dicocokan dengan pihak Polisi Hutan. Kayu tersebut dipastikan sama dengan tiga tunggak baru yang dipotong.
"Rumah Bakin hanya berjarak sekitar 100 meter dari hutan yang pohonnya telah ditebang tersebut,"terangnya.
Larso menambahkan saat itu pelaku tidak berhasil diringkus karena ketika polisi mendatangi rumahnya, Bakin sudah tidak berada di rumah. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (24/07/2021) lalu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen.
Usai melancarkan aksinya Bakin lantas melarikan diri ke Jakarta, polisi belum meringkusnya karena kendala jarak. Namun hari Rabu (13/01/2021) kemarin pihaknya mendapatkan informasi bahwasannya Bakin terlihat ada di Pasar Hewam Siyono.
"Pelaku terlihat kembali melakukan aktivitas jual beli hewan ternak,"tambahnya.
Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari
Larso mengakui jika yang bersangkutan sehari-hari berprofesi sebagai blantik sapi.
Kini Bakin diamankan di Mapolsek Playen. Ia dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Penceggahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
"Adapun ancaman hukuman sendiri paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dengan denda Rp. 500juta," kata dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Mudah Dicopot, Maling Mobil di India Pasang Target Mencuri Bagian Ini
-
Di India, Marak Kasus Pencurian Mobil Khusus Bagian Ini
-
Di Negara Ini, Pipa Knalpot Mobil Jadi Incaran Pencuri
-
Sempat Menghilang, Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Spesialis Indekos
-
Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?
-
Gaya Hidup Bikin Boncos? Ini Jurus Ampuh Mahasiswa Bebas dari Pinjol & Raih Ketahanan Finansial
-
Sambut Mandiri Jogja Marathon (MJM) 2025, Bank Mandiri Tebar Cashback hingga Diskon Belanja