SuaraJogja.id - Setelah lebih dari lima bulan melarikan diri, Bakin (56) warga Ketangi (03/03), Banyusoca, Playen akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Playen. Lelaki yang berprofesi sebagai pedagang hewan ini ditangkap polisi karena telah mencuri kayu milik Dinas Kehutanan.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan penangkapan Bakin tersebut bermula dari laporan adanya aktivitas pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan Playen Juli 2020 lalu. Dari laporan tersebut polisi akhirnya menemukan titik terang jika pelaku adalah Bakin.
"Kami telah mengamankan enam glondong kayu jati sebagai barang bukti di rumah pelaku,"ujar Iptu Larso, Kamis (24/01/2021) di kantornya.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi ada tiga tunggak (bekas potongan baru ditebang) di tengah hutan Juli 2020 lalu pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri pihaknya mendapat petunjuk pelaku adalah bakin.
Pihaknya langsung mendatangi rumah Bakin dan mendapati enam potong kayu. Enam potong kayu tersebut kemudian dicocokan dengan pihak Polisi Hutan. Kayu tersebut dipastikan sama dengan tiga tunggak baru yang dipotong.
"Rumah Bakin hanya berjarak sekitar 100 meter dari hutan yang pohonnya telah ditebang tersebut,"terangnya.
Larso menambahkan saat itu pelaku tidak berhasil diringkus karena ketika polisi mendatangi rumahnya, Bakin sudah tidak berada di rumah. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (24/07/2021) lalu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen.
Usai melancarkan aksinya Bakin lantas melarikan diri ke Jakarta, polisi belum meringkusnya karena kendala jarak. Namun hari Rabu (13/01/2021) kemarin pihaknya mendapatkan informasi bahwasannya Bakin terlihat ada di Pasar Hewam Siyono.
"Pelaku terlihat kembali melakukan aktivitas jual beli hewan ternak,"tambahnya.
Baca Juga: Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Larso mengakui jika yang bersangkutan sehari-hari berprofesi sebagai blantik sapi.
Kini Bakin diamankan di Mapolsek Playen. Ia dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Penceggahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
"Adapun ancaman hukuman sendiri paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dengan denda Rp. 500juta," kata dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Mudah Dicopot, Maling Mobil di India Pasang Target Mencuri Bagian Ini
-
Di India, Marak Kasus Pencurian Mobil Khusus Bagian Ini
-
Di Negara Ini, Pipa Knalpot Mobil Jadi Incaran Pencuri
-
Sempat Menghilang, Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Spesialis Indekos
-
Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026