SuaraJogja.id - Setelah lebih dari lima bulan melarikan diri, Bakin (56) warga Ketangi (03/03), Banyusoca, Playen akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Playen. Lelaki yang berprofesi sebagai pedagang hewan ini ditangkap polisi karena telah mencuri kayu milik Dinas Kehutanan.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan penangkapan Bakin tersebut bermula dari laporan adanya aktivitas pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan Playen Juli 2020 lalu. Dari laporan tersebut polisi akhirnya menemukan titik terang jika pelaku adalah Bakin.
"Kami telah mengamankan enam glondong kayu jati sebagai barang bukti di rumah pelaku,"ujar Iptu Larso, Kamis (24/01/2021) di kantornya.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi ada tiga tunggak (bekas potongan baru ditebang) di tengah hutan Juli 2020 lalu pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri pihaknya mendapat petunjuk pelaku adalah bakin.
Pihaknya langsung mendatangi rumah Bakin dan mendapati enam potong kayu. Enam potong kayu tersebut kemudian dicocokan dengan pihak Polisi Hutan. Kayu tersebut dipastikan sama dengan tiga tunggak baru yang dipotong.
"Rumah Bakin hanya berjarak sekitar 100 meter dari hutan yang pohonnya telah ditebang tersebut,"terangnya.
Larso menambahkan saat itu pelaku tidak berhasil diringkus karena ketika polisi mendatangi rumahnya, Bakin sudah tidak berada di rumah. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (24/07/2021) lalu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen.
Usai melancarkan aksinya Bakin lantas melarikan diri ke Jakarta, polisi belum meringkusnya karena kendala jarak. Namun hari Rabu (13/01/2021) kemarin pihaknya mendapatkan informasi bahwasannya Bakin terlihat ada di Pasar Hewam Siyono.
"Pelaku terlihat kembali melakukan aktivitas jual beli hewan ternak,"tambahnya.
Baca Juga: Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Larso mengakui jika yang bersangkutan sehari-hari berprofesi sebagai blantik sapi.
Kini Bakin diamankan di Mapolsek Playen. Ia dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Penceggahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
"Adapun ancaman hukuman sendiri paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dengan denda Rp. 500juta," kata dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Mudah Dicopot, Maling Mobil di India Pasang Target Mencuri Bagian Ini
-
Di India, Marak Kasus Pencurian Mobil Khusus Bagian Ini
-
Di Negara Ini, Pipa Knalpot Mobil Jadi Incaran Pencuri
-
Sempat Menghilang, Polisi Berhasil Meringkus Pencuri Spesialis Indekos
-
Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020
-
Antisipasi Tren Kemunculan Gepeng Selama Ramadan, Satpol PP Kota Jogja Intensifkan Operasi
-
Kronologi Pemuda Nekat Tusuk Juru Parkir di Sleman, Tak Terima Ditegur?
-
6 Fakta Insiden Penganiayaan di Jalan Godean Sleman yang Viral di Media Sosial