SuaraJogja.id - Setelah lebih dari lima bulan melarikan diri, Bakin (56) warga Ketangi (03/03), Banyusoca, Playen akhirnya berhasil diamankan jajaran Polsek Playen. Lelaki yang berprofesi sebagai pedagang hewan ini ditangkap polisi karena telah mencuri kayu milik Dinas Kehutanan.
Kanit Reskrim Polsek Playen, Iptu Larso mengatakan penangkapan Bakin tersebut bermula dari laporan adanya aktivitas pencurian kayu di Bagian Daerah Hutan Playen Juli 2020 lalu. Dari laporan tersebut polisi akhirnya menemukan titik terang jika pelaku adalah Bakin.
"Kami telah mengamankan enam glondong kayu jati sebagai barang bukti di rumah pelaku,"ujar Iptu Larso, Kamis (24/01/2021) di kantornya.
Setelah pihaknya mendapatkan informasi ada tiga tunggak (bekas potongan baru ditebang) di tengah hutan Juli 2020 lalu pihaknya lantas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri pihaknya mendapat petunjuk pelaku adalah bakin.
Baca Juga: Ada PTKM, Tim Gugus Tugas Bubarkan Hajatan Sunat Warga Gunungkidul
Pihaknya langsung mendatangi rumah Bakin dan mendapati enam potong kayu. Enam potong kayu tersebut kemudian dicocokan dengan pihak Polisi Hutan. Kayu tersebut dipastikan sama dengan tiga tunggak baru yang dipotong.
"Rumah Bakin hanya berjarak sekitar 100 meter dari hutan yang pohonnya telah ditebang tersebut,"terangnya.
Larso menambahkan saat itu pelaku tidak berhasil diringkus karena ketika polisi mendatangi rumahnya, Bakin sudah tidak berada di rumah. Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Jumat (24/07/2021) lalu di petak 89 RPH Kepek BDH Playen.
Usai melancarkan aksinya Bakin lantas melarikan diri ke Jakarta, polisi belum meringkusnya karena kendala jarak. Namun hari Rabu (13/01/2021) kemarin pihaknya mendapatkan informasi bahwasannya Bakin terlihat ada di Pasar Hewam Siyono.
"Pelaku terlihat kembali melakukan aktivitas jual beli hewan ternak,"tambahnya.
Baca Juga: Mundur Sebulan, Vaksinasi Covid-19 di Gunungkidul Dijadwalkan Februari
Larso mengakui jika yang bersangkutan sehari-hari berprofesi sebagai blantik sapi.
Kini Bakin diamankan di Mapolsek Playen. Ia dijerat pasal 12 huruf b Juncto pasal 82 ayat (1) UU Nomor 18 tahun 2016 Tentang Penceggahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
"Adapun ancaman hukuman sendiri paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun dengan denda Rp. 500juta," kata dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Bolehkah Pencuri Sedekah dengan Hasil Curiannya? Ini Penjelasannya
-
Lekat dengan Sutrisna Wibawa, dari Kariernya di Dunia Pendidikan hingga Terjun ke Politik
-
Viral! Aksi Heroik Petugas KRL Ringkus Pencuri Tas di Stasiun Pondok Cina
-
Gempur Illegal Fishing! KKP Tangkap 133 Kapal Pencuri Ikan di Laut Indonesia
-
Dapat Rekomendasi dari DPP Gerindra, Sutrisna Wibawa dan Sumanto Siap Maju di Pilkada Gunungkidul
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
Terkini
-
Sholawatan Pilkada Sleman Berujung Polemik, Bawaslu Usut Dugaan Eksploitasi Anak
-
Tips dan Trik Perawatan Motor Dasar
-
Gunung Merapi Muntahkan 162 Guguran Lava Sepekan, Warga Diimbau Waspada
-
Akademisi UGM: Program Transmigrasi di Papua Masih Dibutuhkan
-
Satpol PP Kota Yogyakarta Terjunkan 100 Personel Amankan Kampanye Terbuka