SuaraJogja.id - Insiden nahas dialami Chandit Wahyudi (39). Pria asal Boyolali, Jawa Tengah itu tewas ditebas dengan sebuah parang usai video call dengan pelaku di Padukuhan Semail RT 06, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.
Kapolsek Sewon, AKP Suyanto mengatakan pelaku tersebut berinisial AC (28). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sewon.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2021), pukul 19.30 wib. Suyanto membeberkan awal mulanya korban dan saksi bernama Abrid Kurniawan sedang melakukan video call.
"Korban dan saksi awalnya sedang video call. Komunikasi sempat terganggu karena sinyal jelek. Lalu pelaku yang ada bersama saksi menanyakan sedang menelepon siapa, dijawab oleh saksi sedang video call dengan korban," kata Suyanto dihubungi wartawan, Jumat (15/1/2021).
Ia melanjutkan, saat handphone saksi Abrid diambil oleh AC, sinyal kembali normal. Pelaku menanyakan kenal tidak dengan dirinya kepada korban.
"Korban sendiri berbicara ceplas ceplos kepada pelaku. Ditengah pembicaraan itu, pelaku mengatakan 'tak pateni kowe' [saya bunuh kamu]. Tetapi handphone tiba-tiba putus," ungkap Suyanto.
Pelaku akhirnya keluar. Saksi dan teman-teman pelaku sebelumnya tidak tahu jika AC akan mendatangi korban. Namun setelah kembali, saksi baru mengetahui pelaku sudah membawa parang.
"Jadi ketika pelaku pamit keluar, dia mendatangi rumah korban dan sudah bawa parang ke TKP. Pelaku menanyakan maksud korban berbicara ceplas-ceplos di video call sebelumnya," ujar dia.
Lantaran tersulut emosinya, tanpa pikir panjang AC menebas tubuh korban sebanyak 3 kali.
Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara
"Korban menangkis sabetan parangnya dan dianggap pelaku jika korban melawan. Selanjutnya pelaku langsung mengarahkan parang ke leher korban dan menebasnya," ujar dia.
Korban tergeletak tak berdaya hingga ditemukan oleh saksi yang ada di rumahnya. Saksi lalu menghubungi pihak kepolisian.
"Kuat dugaan kami jika pelaku adalah AC. Selanjutnya kami amankan pelaku tanpa ada perlawanan," jelas dia.
Hingga kini, insiden tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Suyanto masih mendalami motif pelaku sampai tega membunuh korban.
"Saat ini masih kami selidiki alasan pelaku membunuh korban," terang dia.
Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Tanggulangi Kekeringan di Musim Kemarau, Kodim 0730/Gunungkidul Bangun 18 Titik Sumur Bor
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Sekolah, Pengamat Ingatkan Guru Jangan Menghakimi Siswa
-
Haraku Ramen Buka Gerai Pertama di Jogja, Cita Rasanya Dipuji Bupati Sleman: Cocok di Lidah!
-
Seni Jathilan 'Gemparkan' Pasar Ngijon, Ketika Budaya Gerakkan Roda Ekonomi
-
Harda Tak Soal Isu Kenaikan Gaji Kepala Daerah, Jamin Tak Ada PHK PPPK