Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Januari 2021 | 13:07 WIB
Ilustrasi mayat atau jenazah. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Insiden nahas dialami Chandit Wahyudi (39). Pria asal Boyolali, Jawa Tengah itu tewas ditebas dengan sebuah parang usai video call dengan pelaku di Padukuhan Semail RT 06, Kalurahan Bangunharjo Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Kapolsek Sewon, AKP Suyanto mengatakan pelaku tersebut berinisial AC (28). Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Sewon.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (14/1/2021), pukul 19.30 wib. Suyanto membeberkan awal mulanya korban dan saksi bernama Abrid Kurniawan sedang melakukan video call.

"Korban dan saksi awalnya sedang video call. Komunikasi sempat terganggu karena sinyal jelek. Lalu pelaku yang ada bersama saksi menanyakan sedang menelepon siapa, dijawab oleh saksi sedang video call dengan korban," kata Suyanto dihubungi wartawan, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara

Ia melanjutkan, saat handphone saksi Abrid diambil oleh AC, sinyal kembali normal. Pelaku menanyakan kenal tidak dengan dirinya kepada korban.

"Korban sendiri berbicara ceplas ceplos kepada pelaku. Ditengah pembicaraan itu, pelaku mengatakan 'tak pateni kowe' [saya bunuh kamu]. Tetapi handphone tiba-tiba putus," ungkap Suyanto.

Pelaku akhirnya keluar. Saksi dan teman-teman pelaku sebelumnya tidak tahu jika AC akan mendatangi korban. Namun setelah kembali, saksi baru mengetahui pelaku sudah membawa parang.

"Jadi ketika pelaku pamit keluar, dia mendatangi rumah korban dan sudah bawa parang ke TKP. Pelaku menanyakan maksud korban berbicara ceplas-ceplos di video call sebelumnya," ujar dia.

Lantaran tersulut emosinya, tanpa pikir panjang AC menebas tubuh korban sebanyak 3 kali.

Baca Juga: Vaksinasi di Bantul Bakal Dimulai Awal Februari Mendatang

"Korban menangkis sabetan parangnya dan dianggap pelaku jika korban melawan. Selanjutnya pelaku langsung mengarahkan parang ke leher korban dan menebasnya," ujar dia.

Korban tergeletak tak berdaya hingga ditemukan oleh saksi yang ada di rumahnya. Saksi lalu menghubungi pihak kepolisian.

"Kuat dugaan kami jika pelaku adalah AC. Selanjutnya kami amankan pelaku tanpa ada perlawanan," jelas dia.

Hingga kini, insiden tersebut masih dalam penyelidikan polisi. Suyanto masih mendalami motif pelaku sampai tega membunuh korban.

"Saat ini masih kami selidiki alasan pelaku membunuh korban," terang dia.

Sementara ini, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Load More