SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta menanggapi adanya penambangan pasir yang dikeluhkan warga Padukuhan Baros dan Karang, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Bantul. Pihaknya akan menindaklanjuti penambangan yang diduga tanpa izin tersebut setelah PTKM usai.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus terhadap kegiatan pembatas sosial pencegahan Covid-19. Sembari menunggu PTKM usai, dirinya meminta perangkat kecamatan untuk memediasi warga dan penambang pasir.
"Saya minta karena wilayah tersebut berbatasan dengan dua kalurahan, saya minta Penewu Kretek untuk menyelesaikan (mencari solusi) dari bawah terlebih dahulu. Namun sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan dari Penewu Kretek," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2021).
Ia melanjutkan bahwa persoalan penambangan di Sungai Opak yang berbatasan antara Kalurahan Tirtohargo dan Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek ini sudah pernah ditindaklanjuti. Berhubung pada April 2020 muncul kasus pandemi Covid-19, hal itu ditunda.
"Penambangan itu sudah pernah kami tindak lanjuti sebelum pandemi. Tapi mulai April tugas kami terfokus untuk Covid-19 maka sementara sektor yg lain masih belum ditindaklanjuti dengan maksimal," kata dia.
Noviar mengatakan setelah ada penyelesaian di tingkat bawah antara warga dengan penambang maka pihaknya akan turun untuk menindaklanjuti terkait perizinannya.
"Itu rencana yang akan kami lakukan. Mengingat Satpol PP DIY juga mengalami keterbatasan personil karena saat ini sedang melakukan pengawasan terkait PTKM hingga tanggal (25/1/2021) yang akan datang," ucapnya.
Noviar menambahkan jika penambangan tersebut sudah melenceng. Pasalnya gundukan pasir laut yang berada di Laguna Pantai Samas ikut dikeruk.
"Penambangan pasir yang terjadi saat ini sudah melenceng karena menambang gundukan pasir laut yang merupakan benteng alami antara laut selatan dengan Laguna Pantai Samas. Nanti setelah masa PTKM ini selesai akan kami tindak lanjuti sampai selesai," ujar dia.
Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara
Sebelumnya diberitakan warga Padukuhan Baros dan Karang mengeluh dengan adanya penambangan pasir yang berada di dekat tempat tinggalnya.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Kalurahan Tirtohargo, Handoyo. Pihaknya khawatir jika penambangan tidak dihentikan berpotensi merusak lingkungan warga. Bahkan berdampak pada kualitas sumur warga yang bisa berubah menjadi asin.
"Belum lagi jika terjadi intrusi air laut maka sumur warga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Warga meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. Pasalnya warga mengetahui bahwa aktivitas tersebut tak berizin.
"Yang jelas penambangan pasir di muara Sungai Opak tanpa izin dan sangat ngawur. Kita minta petugas untuk menertibkannya," ujar dia.
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia
-
Revolusi Pilah Sampah di Yogyakarta Dimulai: Ribuan Ember Disebar, Ini Kata Wali Kota
-
Dua Bulan Berlalu, Kasus Makam Diplomat Diacak-acak 'Ngambang', JPW Desak Polisi Tindaklanjuti