Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 Januari 2021 | 18:30 WIB
Sejumlah pekerja melakukan penambangan pasir di perbatasan Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek dan Kalurahan Parangtritis, Kretek, Bantul, Selasa (12/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DI Yogyakarta menanggapi adanya penambangan pasir yang dikeluhkan warga  Padukuhan Baros dan Karang, Kalurahan Tirtohargo, Kapanewon Kretek, Bantul. Pihaknya akan menindaklanjuti penambangan yang diduga tanpa izin tersebut setelah PTKM usai.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya masih fokus terhadap kegiatan pembatas sosial pencegahan Covid-19. Sembari menunggu PTKM usai, dirinya meminta perangkat kecamatan untuk memediasi warga dan penambang pasir.

"Saya minta karena wilayah tersebut berbatasan dengan dua kalurahan, saya minta Penewu Kretek untuk menyelesaikan (mencari solusi) dari bawah terlebih dahulu. Namun sampai hari ini saya belum mendapatkan laporan dari Penewu Kretek," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (14/1/2021).

Ia melanjutkan bahwa persoalan penambangan di Sungai Opak yang berbatasan antara Kalurahan Tirtohargo dan Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek ini sudah pernah ditindaklanjuti. Berhubung pada April 2020 muncul kasus pandemi Covid-19, hal itu ditunda.

Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara

"Penambangan itu sudah pernah kami tindak lanjuti sebelum pandemi. Tapi mulai April tugas kami terfokus untuk Covid-19 maka sementara sektor yg lain masih belum ditindaklanjuti dengan maksimal," kata dia.

Noviar mengatakan setelah ada penyelesaian di tingkat bawah antara warga dengan penambang maka pihaknya akan turun untuk menindaklanjuti terkait perizinannya.

"Itu rencana yang akan kami lakukan. Mengingat Satpol PP DIY juga mengalami keterbatasan personil karena saat ini sedang melakukan pengawasan terkait PTKM hingga tanggal (25/1/2021) yang akan datang," ucapnya.

Noviar menambahkan jika penambangan tersebut sudah melenceng. Pasalnya gundukan pasir laut yang berada di Laguna Pantai Samas ikut dikeruk.

"Penambangan pasir yang terjadi saat ini sudah melenceng karena menambang gundukan pasir laut yang merupakan benteng alami antara laut selatan dengan Laguna Pantai Samas. Nanti setelah masa PTKM ini selesai akan kami tindak lanjuti sampai selesai," ujar dia.

Baca Juga: Vaksinasi di Bantul Bakal Dimulai Awal Februari Mendatang

Sebelumnya diberitakan warga Padukuhan Baros dan Karang mengeluh dengan adanya penambangan pasir yang berada di dekat tempat tinggalnya.

Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Kalurahan Tirtohargo, Handoyo. Pihaknya khawatir jika penambangan tidak dihentikan berpotensi merusak lingkungan warga. Bahkan berdampak pada kualitas sumur warga yang bisa berubah menjadi asin.

"Belum lagi jika terjadi intrusi air laut maka sumur warga tidak bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Warga meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan. Pasalnya warga mengetahui bahwa aktivitas tersebut tak berizin.

"Yang jelas penambangan pasir di muara Sungai Opak tanpa izin dan sangat ngawur. Kita minta petugas untuk menertibkannya," ujar dia.

Load More