Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 15 Januari 2021 | 16:05 WIB
Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti di Mapolsek Sewon terkait kasus pria menebas leher kawannya, Jumat (15/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Pelaku pembunuhan berinisial AC (28) yang tega menebas leher korban bernama Chandit Wahyudi (39) hingga tewas akhirnya buka suara.

Pelaku yang mengaku kenal dengan korban di sebuah komunitas Vespa tega membunuh karena emosi. 

"Teman-teman saya menelepon gimbal (nama panggilan korban di komunitas Vespa). Lalu saya menyapa dia dan menanyakan masih ingat saya atau tidak. Tapi dia jawab tidak kenal dan malah menyulut pertanyaan arep paten-patenan po? [Ingin bunuh-bunuhan]. Mendengar itu saya tanya lagi, tenanan opo ora? [beneran atau tidak]," ujar AC saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Jumat (15/1/2021).

Pelaku yang kepalang emosi mendatangi tempat korban yang ada di Padukuhan Semail RT 6 Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul. Ia menanyakan maksud pembicaraan yang dilakukan saat video call sebelumnya.

Baca Juga: Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara

"Saya tanya tapi dia membuat saya emosi. Lalu saya menyerang pakai parang lebih dari 3 sabetan," ujar dia.

Sementara itu, Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto membeberkan bahwa pelaku terpengaruh minuman keras. Pelaku dan teman-temannya saat itu sedang berpesta miras.

"Kondisi pelaku sedang mengonsumsi minuman keras bersama 3 teman-temannya," jelas dia.

Suyanto menerangkan jika pelaku terbawa emosi dengan cara berbicara korban yang ceplas-ceplos. Disamping itu pelaku merupakan orang yang dikenal tempramen di sekitar tempat tinggalnya.

"Pelaku tersulut emosi karena gaya bicara korban. Karena dia tempramental ditambah telah mengonsumsi minuman keras peristiwa itu terjadi," jelas Suyanto.

Baca Juga: Vaksinasi di Bantul Bakal Dimulai Awal Februari Mendatang

Dalam konferensi pers tersebut, polisi mengamankan satu bilah parang sepanjang 65 cm, satu buah kaos berwarna oranye serta identitas pelaku dan korban.

AC disangkakan dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

Load More