SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Polsek Sedayu mengamankan tiga remaja yang diduga akan melakukan kejahatan jalanan di wilayah Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Tiga remaja berinisial OS (17), YP (22), dan KBS (22) masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sedayu lantaran petugas menemukan senjata tajam berupa celurit.
Kapolsek Sedayu L Ardi Hartana mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 04.30 WIB, Minggu (17/1/2021). Tiga remaja diketahui oleh saksi bernama Ismoyo Sabda Pamungkas (26) tengah membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Pedukuhan Kaliberot, Sedayu, Bantul.
"Saksi melihat tiga orang remaja melintas sambil membawa celurit. Khawatir bisa membuat keresahan, saksi melaporkan hal itu ke tugas piket Polsek," ujar Ardi, dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Tenteng Senjata Tajam, Rombongan Remaja di Boyolali Diamankan Satpol PP
Dari keterangan saksi, tiga remaja tersebut hanya melintas tanpa memberikan perlawanan terhadap orang yang ditemui di jalan.
"Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sedayu mencari keberadaan remaja-remaja tersebut. Kami menemukan petunjuk bahwa mereka masih berada di sekitar wilayah Argomulyo," katanya.
Petugas menggeledah tempat berkumpul remaja tersebut. Satu buah celurit yang dibawa oleh OS disita kepolisian.
"Satu barang bukti kami amankan. Sajam berupa celurit kami sita yang diketahui milik salah satu remaja itu," terang dia.
Disinggung terkait motif, para remaja itu membawa senjata tajam dan keluar pada pagi buta untuk mencari musuh yang pernah melukai seorang rekannya.
Baca Juga: Joget Pamer Sajam di TikTok, 3 Remaja Tak Berkutik Diamankan Tim Jaguar
"Keterangan dari para remaja itu sengaja mencari [musuh] untuk membalaskan dendam. Ada salah satu geng di Jogja yang menjadi musuh mereka," terang Ardi.
Hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan kepolisian. Pihaknya belum menetapkan adanya tersangka.
Mengingat dengan adanya barang bukti berupa senjata tajam, salah seorang remaja dapat disangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara yang bisa dikenakan paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
Tenteng Senjata Tajam, Rombongan Remaja di Boyolali Diamankan Satpol PP
-
Joget Pamer Sajam di TikTok, 3 Remaja Tak Berkutik Diamankan Tim Jaguar
-
Niat Pamer! ini Wujud Sebelum dan Sesudah 3 Pemuda Ditangkap Tim Jaguar!
-
Tak Bisa Tidur Dengar Musik, Pria di Riau Tusuk Tetangga hingga Sekarat
-
Bawa Gir di Dalam Jok Motor, Pelajar Asal Bantul Diamankan Polisi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY