SuaraJogja.id - Satuan Reskrim Polsek Sedayu mengamankan tiga remaja yang diduga akan melakukan kejahatan jalanan di wilayah Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.
Tiga remaja berinisial OS (17), YP (22), dan KBS (22) masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sedayu lantaran petugas menemukan senjata tajam berupa celurit.
Kapolsek Sedayu L Ardi Hartana mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 04.30 WIB, Minggu (17/1/2021). Tiga remaja diketahui oleh saksi bernama Ismoyo Sabda Pamungkas (26) tengah membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Pedukuhan Kaliberot, Sedayu, Bantul.
"Saksi melihat tiga orang remaja melintas sambil membawa celurit. Khawatir bisa membuat keresahan, saksi melaporkan hal itu ke tugas piket Polsek," ujar Ardi, dihubungi wartawan, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Tenteng Senjata Tajam, Rombongan Remaja di Boyolali Diamankan Satpol PP
Dari keterangan saksi, tiga remaja tersebut hanya melintas tanpa memberikan perlawanan terhadap orang yang ditemui di jalan.
"Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Sedayu mencari keberadaan remaja-remaja tersebut. Kami menemukan petunjuk bahwa mereka masih berada di sekitar wilayah Argomulyo," katanya.
Petugas menggeledah tempat berkumpul remaja tersebut. Satu buah celurit yang dibawa oleh OS disita kepolisian.
"Satu barang bukti kami amankan. Sajam berupa celurit kami sita yang diketahui milik salah satu remaja itu," terang dia.
Disinggung terkait motif, para remaja itu membawa senjata tajam dan keluar pada pagi buta untuk mencari musuh yang pernah melukai seorang rekannya.
Baca Juga: Joget Pamer Sajam di TikTok, 3 Remaja Tak Berkutik Diamankan Tim Jaguar
"Keterangan dari para remaja itu sengaja mencari [musuh] untuk membalaskan dendam. Ada salah satu geng di Jogja yang menjadi musuh mereka," terang Ardi.
Hingga kini proses penyelidikan masih dilakukan kepolisian. Pihaknya belum menetapkan adanya tersangka.
Mengingat dengan adanya barang bukti berupa senjata tajam, salah seorang remaja dapat disangkakan dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara yang bisa dikenakan paling lama 10 tahun.
Berita Terkait
-
PIK 2 Punya Siapa? Aguan Bukan Pemilik Pertama Kawasan yang Kini Jadi Proyek Strategis Nasional
-
Meracau Saat Ditangkap, Pengadang Bus Transjakarta Ternyata Depresi Berat
-
Perebutan Motor Berujung Maut, Paman Dibacok hingga Tewas di Kamal Muara saat Bantu Keponakan
-
Sebulan Penuh Rayakan Hari Kemerdekaan, Ada Seafood Spesial Hingga Acara Seru di GEMPITA!
-
Viral, Pria Ini Ngaji Dulu Sebelum Palak Penjaga Toko, Netizen Auto Emosi!
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Cari Properti di Surabaya, Cari Infonya di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Tren Meningkat saat Akhir Tahun, Pemkot Yogyakarta Optimis Target Penerimaan Pajak Daerah Tercapai
-
Jelang Pilkada Kota Yogyakarta, 1.300 Lebih Linmas Siap Dikerahkan Jaga Tiap TPS
-
Kegempaan di Gunung Merapi Meningkat, Ada Potensi Luncurkan Awan Panas Lagi
-
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy M15 5G