SuaraJogja.id - Satreskrim Polsek Mlati mengamankan AZH (15) yang merupakan pelajar asal Sewon, Bantul. Hal tersebut dilakukan setelah pelajar tersebut kedapatan membawa sebuah senjata tajam saat bepergian.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan AZH diamankan pada Rabu (16/12/2020) lalu di Jetis, Sinduadi, Mlati, Sleman, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat.
"Pelaku yang masih di bawah umur diamankan setelah kedapatan membawa senjata pemukul atau sajam," kata Noor kepada awak media, Kamis (24/12/2020).
Dijelaskan Noor, kronologis penangkapan terjadi saat pelaku yang masih anak-anak tersebut telah diikuti oleh saksi. Bukan tanpa sebab saksi mengikuti pelajar tersebut dari Demakijo, pasalnya dari sana saksi sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Baca Juga: Natal di Masa Pandemi, Gereja di Sleman Gelar Ibadah Langsung dan Daring
Kemudian saat pelaku melintas di TKP yang berada di Jetis, Sinduadi, Mlati, Sleman tiba-tiba ia terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan sementara pelaku tersebut untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh warga ternyata ditemukan sebuah gir besi di jok sepeda motor pelaku. Selanjutnya warga menghubungi polisi," ucapnya.
Mendapat laporan dari warga jajaran Polsek Mlati langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada.
Dari TKP, polisi menyita sebuah senjata berupa gir yang diikat sabuk bela diri warna kuning panjangnya diperkirakan mencapai sekitar 2,7 meter. Senjata itu disimpan dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AB 3124 XG yang juga ikut diamankan.
Atas kejadian ini pasal yang disangkakan kepada pelaku karena telah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan senjata pemukul atau senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang. Seperti yang dimaksud dalam unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Masuk Libur Nataru, Dinpar Lakukan Monitoring ke Destinasi Wisata di Sleman
Berita Terkait
-
Tersisa 5 Pekan, Berikut Daftar Tim BRI Liga 1 2024/2025 yang Terancam Degradasi
-
Hasil BRI Liga 1: Momen Pulang ke Rumah, PSS Sleman Malah Dihajar Dewa United
-
BRI Liga 1: Hadapi Dewa United FC, PSS Sleman Bawa Misi Selamatkan Diri
-
Tragis! Belasan Pelajar Terseret Ombak di Tiku: 1 Meninggal, 2 Hilang
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta