SuaraJogja.id - Satreskrim Polsek Mlati mengamankan AZH (15) yang merupakan pelajar asal Sewon, Bantul. Hal tersebut dilakukan setelah pelajar tersebut kedapatan membawa sebuah senjata tajam saat bepergian.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto mengatakan AZH diamankan pada Rabu (16/12/2020) lalu di Jetis, Sinduadi, Mlati, Sleman, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari warga setempat.
"Pelaku yang masih di bawah umur diamankan setelah kedapatan membawa senjata pemukul atau sajam," kata Noor kepada awak media, Kamis (24/12/2020).
Dijelaskan Noor, kronologis penangkapan terjadi saat pelaku yang masih anak-anak tersebut telah diikuti oleh saksi. Bukan tanpa sebab saksi mengikuti pelajar tersebut dari Demakijo, pasalnya dari sana saksi sudah curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Baca Juga: Natal di Masa Pandemi, Gereja di Sleman Gelar Ibadah Langsung dan Daring
Kemudian saat pelaku melintas di TKP yang berada di Jetis, Sinduadi, Mlati, Sleman tiba-tiba ia terjatuh. Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan sementara pelaku tersebut untuk dilakukan penggeledahan.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh warga ternyata ditemukan sebuah gir besi di jok sepeda motor pelaku. Selanjutnya warga menghubungi polisi," ucapnya.
Mendapat laporan dari warga jajaran Polsek Mlati langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ada.
Dari TKP, polisi menyita sebuah senjata berupa gir yang diikat sabuk bela diri warna kuning panjangnya diperkirakan mencapai sekitar 2,7 meter. Senjata itu disimpan dalam jok sepeda motor Honda Beat warna putih Nopol AB 3124 XG yang juga ikut diamankan.
Atas kejadian ini pasal yang disangkakan kepada pelaku karena telah melakukan tindak pidana menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut atau menyembunyikan senjata pemukul atau senjata tajam tanpa izin dari pihak berwenang. Seperti yang dimaksud dalam unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga: Masuk Libur Nataru, Dinpar Lakukan Monitoring ke Destinasi Wisata di Sleman
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY