Khusus wilayah Kapanewon Tempel, tol berada di wilayah Kalurahan Banyurejo, Tambakrejo dan Sumberrejo. Sedangkan area Kapanewon Seyegan meliputi Kalurahan Margokaton, Margodadi dan Margomulyo. Selain itu, untuk Kapanewon Mlati melintasi Kalurahan Tirtoadi.
“Jumlah bidang terdampak kurang lebih 915 bidang dengan luas mencapai 49,6 Hektare dan panjang 8,25 Kilometer. Pemasangan patok ini diperkirakan akan selesai dalam dua bulan,” jelasnya.
Bupati Sleman Sri Purnomo menyambut gembira pemasangan trase tol Jogja-Bawen. Hal itu menunjukkan pelaksanaan tol Jogja-Bawen dapat berjalan sesuai tahapan yang telah disusun.
Pihaknya berharap proses pembangunan jalan tol ini lancar, tanpa hambatan, tanpa halangan apapun. Sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Menurut dia, tahapan pembebasan tanah merupakan tahapan krusial dalam pembangunan infrastruktur. Bahkan acapkali pelaksanaan infrastruktur termasuk tol sering terkendala dengan pembebasan lahan yang tak kunjung terselesaikan.
"Berkenaan dengan hal tersebut, kami berharap setelah pemasangan trase tol Jogja-Bawen segera diikuti dengan proses berikutnya. Sehingga pelaksanaan pembangunannya dapat segera dilaksanakan dan dapat dinikmati oleh masyarakat," ujar SP.
Saat ini rencana pembangunan tol di Sleman DIY menjadi perhatian banyak pihak, utama terkait dengan Proyek Strategis Nasional yang bertujuan untuk kelancaran akses antar wilayah serta mewujudkan pemerataan pembangunan dalam pengembangan wilayah.
Sebagian besar pembangunan jalan tol ini banyak melalui wilayah Sleman. Baik Prambanan, Kalasan, Depok, Mlati, Seyegan, Tempel.
Pemkab Sleman juga telah menerbitkan Perda Kab Sleman No.12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman 2011-2031, yang telah mengamanatkan pembangunan dua ruas jalan tol, yaitu Jogja-Surakarta dan Jogja-Bawen.
Pada 2018, rencana tata ruang daerah Kabupaten Sleman telah ditinjau kembali. Untuk saat ini proses yang sedang berjalan adalah revisi RT RW Kabupaten Sleman dan dilanjutkan dengan pengajuan permohonan persetujuan substansi kepada Kementerian ATR/BPN.
Berita Terkait
-
Makna Batik Jokowi yang Dipakai Saat Bertemu Sri Sultan HB X, Diduga Bercorak Antaboga
-
Jalan Tol Solo-Jogja Gratis Selama Libur Nataru, Cek Tanggalnya!
-
Kelasnya Pernikahan Putri Andika Perkasa dan Putra Marsekal Yuyu Sutisna, Raja Asli Jadi Saksi
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Profil GKR Bendara: Mantan Finalis Miss Indonesia, Pendidikannya Tak Kalah dari Erina Gudono
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan