SuaraJogja.id - Adik tiri Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X ( HB X), Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo atau yang akrab disapa Gusti Prabu mempertanyakan surat pemecatan dirinya yang saat ini banyak beredar di media sosial (medsos).
Surat tertanggal 2 Desember 2020 tentang penghentian jabatan Prabukusumo sebagai Penggedhe di Kawedanan Hageng Punakawan Nitya Budaya Kraton Yogyakarta yang digantikan puteri bungsu Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara tersebut dinilai tidak sah.
"Wong ora ana klera klerune kok dipocot (tidak ada kesalahan kenapa dipecat-red)," ujar Prabukusumo, Rabu (20/01/2021).
Prabukusumo tidak mengetahui asal muasal surat pemecatan tersebut muncul. Meski dia dan adiknya GBPH Yudhaningrat tidak aktif di Keraton sejak munculnya Sabda Raja sejak enam tahun terakhir, tidak seharusnya Sultan mengeluarkan surat tersebut.
Baca Juga: Soroti Pergub No 1 Thn 2021, Dandhy Laksono: Bisa Batal seperti di Jakarta
Putera dari Sri Sultan HB IX dan BRAy Hastungkoro tersebut tidak tahu pasti surat pemecatan tersebut muncul akibat ketidakaktifannya di keraton atau ada hal lain. Namun dia memastikan surat tersebut tidak sah secara hukum. Banyak faktor yang menyebabkan surat tersebut melanggar hukum.
Apalagi ketidaktifan dia dan Yudhaningrat di Keraton Yogyakarta sejak 2015 juga bukan tanpa alasan. Sultan dianggap sudah menyalahi paugeran atau peraturan Keraton Yogyakarta pasca penyampaian Sabda Raja yang menimbulkan polemik di keraton.
"Tidak tahu kronologi [surat pemecatan], tanya pak bawono (sri sultan hb x-red) saja," ujarnya.
Prabukusumo dan Yudhaningrat hanya ingin mempertahankan kebenaran seperti yang termatub dalam paugeran Keraton Yogyakarta. Adat istiadat tradisi Keraton Yogyakarta sejak Sri Sultan HB I hingga Sri Sultan HB IX mestinya dilestarikan alih-alih diubah Sri Sultan HB X melalui Sabda Raja.
Karenanya Prabukusumo kembali menegaskan, munculnya surat pemecatan yang ditandatangani Hamengku Bawono KA 10 tersebut batal secara hukum. Tidak ada silsilah sultan di Keraton Yogyakarta dengan nama Bawono sehingga Sultan HB X yang menandatangani surat tersebut dinilai melakukan kesalahan.
Baca Juga: ARDY Kritik Larangan Demo di Malioboro, Gubernur DIY Diminta Cabut Pergub
"Namung menawi keduluan Kraton ngedalaken seolah kulo saha Dimas Yudho dipun pecat saking Kraton, nami kulo saha Dimas Yudho awon to (kalau keraton mengeluarkan [surat] seolah saya dan yudhadingrat dipecat dari keraton, nama saya dan yudho menjadi buruk]," tandasnya.
- 1
- 2
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
-
Belum Tentu Stefano Lilipaly, Menebak Pengganti Ragnar Oratmangoen di Timnas Indonesia
-
Bikin Tidur Tak Nyenyak, Sri Mulyani Sebut Ekonomi Makin Suram
-
Rotasi Besar-besaran di Kemenkeu Libatkan Petinggi TNI Hingga Orang Istana, Sri Mulyani Bungkam
-
APBN Berbalik Arah Usai Berdarah-darah Selama 3 Bulan, Kini Surplus Rp 4,3 Triliun
Terkini
-
Jelang ASPD SD, JCW Pantau Ketat: Yogyakarta Jangan Sampai Tercoreng Lagi
-
Klaim Disini! Saldo DANA Kaget Diburu Anak Muda, Jadi Tren Digital Baru di Kalangan Gen Z
-
Sambut Hari Kebangkitan Nasional, BRI Wujudkan 7 Poin Ekonomi Kerakyatan
-
Bantah Imbas Pilkada, Bupati Sleman Rombak Ratusan Pejabat: Saya Butuh Orang Kompeten
-
Komitmen DIY Genjot Industri Cetak, Jogja Printing Expo 2025 Digelar Ciptakan Persaingan Sehat