SuaraJogja.id - Dalam masa Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Kabupaten Bantul, Satuan Tugas (satgas) Covid-19, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, telah menutup 28 tempat usaha yang melanggar Instruksi Bupati no 2/INSTR/2021 selama operasi dilakukan. Tempat usaha tersebut ditutup selama 1 sampai 2x24 jam.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul Yulius Suharta menjelaskan, selama PTKM, tim gabungan terus menggelar operasi. Sedikitnya ada 198 pelanggaran yang terjadi.
"Lebih kurang ada 198 pelanggaran yang kami catat. Ada yang melanggar jam operasional, seharusnya tutup pukul 19.00 WIB, tetapi masih buka. Kemudian seharusnya hanya 25 persen tempat duduk, ternyata lebih. Adapun yang harusnya sudah tidak melayani makan di tempat, tapi masih melayani sampai pukul 20.00 WIB," kata Yulius, dihubungi wartawan, Rabu (20/01/2021).
Dari total 198 pelanggar, sebanyak 170 pelanggar diberi surat peringatan. Sementara, 28 sisanya diberi sanksi penutupan operasional sementara.
Baca Juga: Berbanding Jauh dari Jakarta, Satpol-PP DIY Klaim PTKM di Jogja Kondusif
Yulius mengatakan, sanksi penutupan operasional sementara diberikan bukan karena pihaknya ingin menghalangi masyarakat dalam mencari nafkah, melainkan agar para pelanggar dapat melengkapi sarana dan prasarana yang kurang.
"Ada yang ditutup 1x24 jam ada juga yang 2x24 jam. Dengan penutupan, kami harapkan pelaku usaha dapat berbenah. Misalnya kemarin tempat duduk belum berjarak, bisa ditata jaraknya saat penutupan. Tempat cuci tangan yang sebelumnya tidak ada bisa ditambahkan di luar," lanjutnya.
Yulius mengatakan, operasi PTKM yang dilakukan selama satu pekan (11-17/1/2021), pelanggaran lebih banyak dilakukan pengusaha kuliner.
Dari catatan yang dihimpun Satpol PP Bantul, pelanggaran juga terjadi di tempat lain, seperti di pusat perbelanjaan, dengan total 94 pelanggar, sedangkan tempat-tempat hiburan tercatat ada 8 pelanggar.
Dalam operasi itu, pihaknya membagi petugas menjadi dua tim.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun 5 Persen, DIY Kemungkinan Modifikasi PTKM
Satu tim melakukan pengawasan pada siang hari, dan satu tim lagi untuk mengawasi pada malam hari hingga berakhirnya PTKM pada 25 Januari 2021.
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo