SuaraJogja.id - Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY mengklaim bahwa implementasi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Yogyakarta sudah tergolong kondusif. Kesimpulan itu ditunjukkan dengan rendahnya pelanggaran dari pelaku usaha atau setiap individu.
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, dibandingkan dengan enam provinsi se-Jawa Bali, nilai kepatuhan di DIY masih tergolong tinggi. Mengacu pada data kumulatif dari 11 Januari 2021, jumlah pelanggaran di Jogja mencapai 521 pelanggaran.
Jika dibandingkan dengan DKI Jakarta pada periode waktu yang sama, jumlahnya jauh berada di bawah. Sebab, DKI Jakarta tercatat sudah memiliki lebih dari 3.000 pelanggaran.
“Kalau dari segi perbandingan di keenam provinsi se-Jawa Bali, tingkat kepatuhan masyarakat di DIY lebih tinggi. Hingga kemarin (18/1/2021) pelanggaran terdata mencapai 521 di seluruh kabupaten kota yang ada di Yogyakarta,” kata Noviar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Turun 5 Persen, DIY Kemungkinan Modifikasi PTKM
Noviar merinci, ratusan pelanggaran tersebut terdiri dari tiga jenis. Terkait jam tutup operasional yang melebihi batas jam 19.00 WIB, tercatat ada 268 pelanggaran.
Pelanggaran pelaku usaha rumah makan terkait kapasitas tercatat 180 pelanggaran. Sementara, pelanggaran sisanya terjadi di perkantoran dalam penerapan mekanisme work from home, yakni 73 pelanggaran.
Terkait pelanggaran di tempat usaha kuliner, yang masih mendominasi, kata Noviar, belum ada penindakan atau penyegelan. Hingga saat ini tindakan preventif dengan peringatan dan teguran untuk mematuhi PTKM masih dilakukan.
“Kalau dari provinsi belum ada penyegelan. Waktu lalu sempat memberikan sebanyak 12 peringatan ke tempat-tempat bersangkutan, tapi setelah dicek sudah kondusif. Kalau Bantul infonya ada 5 tempat usaha yang disegel,” ucapnya.
Noviar juga menegaskan kembali bahwa jam operasional tempat usaha kuliner tetap bisa lebih hingga jam 19.00 WIB ke atas, tetapi dengan catatan tidak melayani makan di tempat atau harus dibawa pulang.
Baca Juga: Keasyikan Gituan Bikin Mobil Bergoyang, Oknum ASN & Teman Wanita Diciduk
Kebijakan ini diberlakukan untuk seluruh wilayah kabupaten kota yang ada di DIY pada khsusunya. Namun dikatakan Noviar, saat ini ada sedikit kelonggaran untuk Kabupaten Bantul yang memperbolehkan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Satpol PP Bubarkan Live Ngamen TikToker di Bundaran HI: Ganggu Ketertiban atau Ada Aturan Lain?
-
Pramono Minta Satpol PP Berantas Parkir Liar di Tanah Abang: Itu Tugasnya, Bukan Bubarkan Orang Demo
-
Kang Dedi Mulyadi Ngomel Lihat Jemuran CD di Pinggir Jalan, Ya Allah Enggak Kira-kira
-
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
-
Satpol PP Beberkan Alasan Bubarkan Aksi Tolak UU TNI di Depan Gedung DPR
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
-
11 Rekomendasi HP 5G Murah Harga di Bawah Rp 4 Juta Terbaru dan Terbaik April 2025
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
Terkini
-
Sengketa Tanah Mbah Tupon Viral, Polda DIY Periksa Tiga Saksi
-
Niat Nyolong di Sleman, Pria Ini Malah Kena Batunya, Warga Gercep Amankan Pelaku
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa untuk Berbelanja Online di Akhir Bulan
-
Lansia di Sleman Membludak, Pemkab Resmikan Sekolah Khusus agar Tetap Produktif
-
'Ora Tak Kasih Tahu Sekarang' Sekda DIY Bungkam Soal Jadwal Baru Pengosongan ABA