Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 21 Januari 2021 | 16:08 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Korban, yang merupakan anak kandung terlapor dari istri kedua AA, adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.

Dalam laporannya di Mapolresta Mataram, korban mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh dari ayah kandungnya pada 18 Januari 2021.

Kepada polisi, korban mengaku, perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

Baca Juga: Cabuli Putri Kandung, Eks Anggota DPRD dari PAN Terancam 15 Tahun Penjara

Load More