Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 08:26 WIB
Polisi melakukan reka ulang penembakan 6 Laskar FPI, Senin (14/11/2020) [Foto: Antara]

Berdasarkan analisanya, TP3 pun menilai bahwa aparat kepolisian telah melampaui kewenangannya, dan bahkan pembunuhan tersebut telah direncanakan jauh-jauh hari. Sehingga atas tindakan tersebut berakibat tewasnya enam anggota laskar FPI.

Amien Rais tanggapi Jokowi. (YouTube/Amien Rais Official)

“Meyakini yang terjadi adalah pembunuhan dan pembantaian yang patut diduga telah direncanakan sebelumnya. Sebaliknya, TP3 menilai, apa pun alasannya, tindakan aparat polisi tersebut sudah melampaui batas dan di luar kewenangan, menggunakan cara-cara kekerasan di luar prosedur hukum dan keadilan atau extra judicial killing,” ucapnya.

Dari seluruh anggota, 18 tokoh yang tergabung dalam TP3 diantaranya, Muhammad Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Busyro Muqoddas, Muhyiddin Junaidi, Marwan Batubara, Firdaus Syam, Abdul Chair Ramadhan, Abdul Muchsin Alatas, Neno WArisman, Edi Mulyadi, Rizal Fadillah, HM Mursalin,  Bukhori Muslim, Samsul Badah, Taufik Hidayat,  HM Gamari Sutrisno, Candra Kurnia, Adi Prayitno.

Baca Juga: Komjen Listyo Ikut Rekomendasi Komnas HAM soal Kasus Penembakan Laskar FPI

Load More