Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Jum'at, 22 Januari 2021 | 11:40 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

SuaraJogja.id - Sejumlah pegawai di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sleman diketahui terkonfirmasi positif COVID-19, maka OPD tersebut mengubah jam pelayanan.

Juru Bicara Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengungkapkan, pegawai OPD tersebut yang terkonfirmasi positif adalah Kepala Disdukcapil Sleman dan dua orang staffnya.

"Ketiganya isolasi mandiri. Dan saat ini ada 80 karyawan yang mengikuti tes usap," ujarnya, Jumat (22/1/2021).

Sementara itu, Plh Kepala Disdukcapil Sleman Hery Dwikuryanto mengatakan, sehubungan dengan adanya hal itu, maka pelayanan pada hari ini [Jumat, 22/1/2021] hanya melayani legalisasi dokumen kependudukan dari pukul 08.00-10.00 WIB saja.

Baca Juga: Bupati Sleman Positif Covid-19 usai Vaksinasi, Berapa Lama Vaksin Efektif?

"Selanjutnya untuk mendekatkan pelayanan, agar masyarakat mengoptimalkan pelayanan KK, KTP-el di Kapanewon setempat serta memanfaatkan pelayanan adminduk secara daring, melalui laman dukcapil.slemankab.go.id," ujarnya dalam surat edaran resmi.

Dalam surat itu ia juga mengimbau agar pegawai dan masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari penyebaran COVID-19.

Dengan mematuhi protokol kesehatan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas).

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga: Positif Covid-19, Bupati Sleman Pilih Tetap Kerja dari Rumah Dinas

Load More