SuaraJogja.id - Sejumlah akademisi di bidang hukum prihatin atas kejadian tewasnya 6 orang anggota FPI yang diduga akibat penembakan aparat kepolisian, dianggap sebagai pelanggaran HAM biasa, bukan pelanggaran berat. Terlebih lagi, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini ke dalam mekanisme pidana.
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Prof. Mudzakir menjelaskan, untuk mengetahui Implikasi dan tindak lanjut terhadap rekomendasi Komnas HAM atas penembakan 6 anggota FPI tersebut, maka harus mengetahui beberapa hal terlebih dahulu.
Pertama, apakah pembuntutan yang dilakukan oleh kepolisian sah? Alasan pembuntutan tersebut adalah tindakan pelanggaran kekarantinaan yang dilakukan oleh Riziq Shihab yang ancaman hukumannya tidak begitu berat.
"Lantas timbul pertanyaan, apakah semua orang yang melakukan pelanggaran kekarantinaan selalu diperlakukan seperti itu? Jika tidak, seharusnya Komnas HAM menyadari adanya pelanggaran terhadap kesetaraan di depan hukum," kata dia, Jumat (22/1/2021).
Kedua, apakah polisi melakukan penembakan menggunakan seragam dan atau telah menunjukkan identitas atau belum? Apakah proses yang dilakukan sesuai dengan peraturan atau tidak?
"Terjadi beberapa kejanggalan, yakni adanya penemuan peluru oleh Komnas HAM, tetapi tidak disebutkan apakah peluru itu didapat dari TKP atau mendapat dari kepolisian. Kemudian, barang bukti sudah terlanjur mendapatkan banyak sentuhan dari kepolisian sehingga tidak terjaga orisinalitasnya," tambah dia.
Muncul pula pertanyaan atas berlebihan atau tidaknya, tindakan yang dilakukan oleh polisi. Termasuk, hal apa saja yang menyebabkan polisi harus melakukan penembakan di tempat.
"Padahal kejahatanya sudah masa lalu, karena pelanggaran protokol terjadi di beberapa hari sebelumnya," papar Mudzakir.
Sementara yang ketiga, apakah pembunuhan terhadap anggota FPI ini apakah termasuk pelanggaran HAM atau pembunuhan biasa? Menurut Mudzakir, berdasarkan rekomendasi nomor 1 milik Komnas HAM, peristiwa tersebut merupakan pelanggaran HAM. Tetapi rekomendasi selanjutnya adalah diselesaikan melalui pengadilan umum.
Baca Juga: Panas! Habib Husin Semprot Pandji Pragiwaksono: Semua Tahu Kelakuan FPI
"Sedangkan seharusnya pelanggaran HAM artinya masuk ke kategori pelanggaran HAM berat. Maka hal ini menjadi membingungkan. Seharusnya rekomendasinya bukan pelanggaran HAM tetapi pembunuhan," tuturnya.
Kalau terjadi pelanggaran HAM berat, maka penyelidikan dan penyidikannya adalah Komnas HAM dan diselesaikan melalui pengadilan HAM. Kemudian jika pembunuhan, maka penyelidikan dan penyidikannya dilakukan oleh kepolisian dan diselesaikan melalui pengadilan negeri (umum).
"Sehingga yang dilakukan Komnas HAM dapat menimbulkan kebingungan di kemudian hari. Seharusnya rekomendasinya diberikan kepada Kejaksaan Agung, dan juga semua sudah siap. Maka Mahkamah Agung melakukan penuntutan terhadap terdakwa di pengadilan HAM," sambung pria yang jadi saksi ahli kasus suap PN Jakarta Pusat dengan terpidana Eddy Sindoro itu.
Di dalam keterangannya, Mudzakir sekaligus memberi kritik terhadap rekomendasi Komnas HAM.
"Pertama, mengapa ada kata pelanggaran HAM tapi diselesaikan melalui jalur pidana? Kedua, adanya kemungkinan pelanggaran berat karena Komnas HAM tidak dapat menjelaskan keterlibatan orang-orang dalam dua mobil avanza. Ketiga, Komnas HAM perlu mengklarifikasi dari mana mendapatkan barang bukti, mengambil sendiri di lapangan padahal telah beberapa hari setelah kejadian komnas baru ke lapangan, atau dari kepolisian sedangkan barang bukti menjadi tidak proper karena telah jatuh ke tangan pihak lain," bebernya.
Implikasi rekomendasi itu yang muncul adalah tidak terjadi pelanggaran berat HAM, pengadilan HAM tidak kompeten dalam mengadili dan memeriksa pelaku oknum kepolisian. Selain itu, atasan dari kepolisian tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda