"Kemudian jika masuk ke pengadilan negeri, maka korban tidak memiliki legalstanding untuk mengajukan komplain di pengadilan HAM internasional," urainya.
Mudzakir menyebutkan, peristiwa penembakan itu harus dikaji dari sisi perbuatan yang mendahului (anofactum), perbuatan pembunuhan (factum), apa yang terjadi setelah pembunuhan dan perbuatan lanjutan, penyelidikan Komnas HAM (3 hari kemudian dan rekomendasi).
Tentunya hal itu memiliki konsekuensi, yaitu harus ditarik semua peristiwa yang mungkin dapat berkaitan dengan peristiwa ini. Sehingga terkuak hal apa yang menjiwai terjadinya pembunuhan itu.
"Jika dilihat dari antofactum sampai penyelidikan Komnas HAM, maka peristiwa ini dapat saja dikategorikan ke pelanggaran HAM berupa kejahatan kemanusiaan. Sehingga dapat memunculkan alternatif diadili di pengadillan HAM internasional," kata dia.
Baca Juga: Panas! Habib Husin Semprot Pandji Pragiwaksono: Semua Tahu Kelakuan FPI
Seharusnya yang disisir dari peristiwa ini adalah pelanggaran HAM berat. Tidak perlu adanya konteks ringan, berat dan sebagainya. Bisa jadi hal ini bergeser menjadi pelanggaran HAM berat, karena Komnas HAM membuat kesimpulan yang masih belum pasti, tandas Mudzakir.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, peristiwa yang terjadi di Km 50 merupakan penggunaan kekuatan dan senjata api yang berlebihan. Tindakan itu melanggar pedoman PBB yang disusun secara khusus untuk petugas penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian.
Menurutnya, sedikitnya ada 3 prinsip yang bisa digunakan untuk membuktikan kesimpulan tersebut. Pertama prinsip legalitas, apakah tindakan itu dapat dibenarkan dalam konteks melindungi diri atau melindungi orang lain oleh aparat. Kedua, proporsional, tindakan yang diambil seharusnya masih dalam koridor proporsionalitas. Ketiga, akuntabilitas bahwa tindakan-tindakan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebagian dari hal-hal tersebut dapat dipenuhi oleh kepolisian. Tetapi dalam bukti-bukti dalam TKP, atau olah TKP meskipun oleh ahli-ahli secara independen, masih bisa meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab," tutur eks Koordinator Kontras itu.
Menyikapi temuan Komnas HAM, seharusnya ada ada kerangka yang menurut Usman dapat digunakan oleh Komnas HAM. Dua kerangka ini bahkan bisa digunakan sekaligus.
Baca Juga: Kritik Pandji Soal FPI, Ferdinand Hutahaean: Konyol! Sesat Fakta!
Yakni UU 39 1999, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Komanas HAM untuk melakukan pemantauan termasuk penyelidikan. Hal ini dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan yang bersifat projustisia. Oleh karenanya, kewenangan Komnas HAM dapat diarahkan ke UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang memberikan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan yang bersifat projustisia.
"Sehingga Komnas tidak hanya sekedar reccomendatory tetapi dapat bersifat ajudikatif untuk ke tingkat kejaksaan sampai ke pengadilan," ungkap Usman.
Kejadian Karawang merupakan tindakan extra judicial killing, lanjut Usman. Karena 4 orang anggota FPI sudah berada di tangan kepolisian mendapatkan tindakan-tindakan penggunaan tindakan yang eksesif dan senjata api yang tidak diperlukan, yang menimbulkan korban meninggal.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka
-
Dalang Penggantian Plat BMW Maut Sleman Terungkap: Kenal Dekat dengan Keluarga Tersangka?