"Kemudian jika masuk ke pengadilan negeri, maka korban tidak memiliki legalstanding untuk mengajukan komplain di pengadilan HAM internasional," urainya.
Mudzakir menyebutkan, peristiwa penembakan itu harus dikaji dari sisi perbuatan yang mendahului (anofactum), perbuatan pembunuhan (factum), apa yang terjadi setelah pembunuhan dan perbuatan lanjutan, penyelidikan Komnas HAM (3 hari kemudian dan rekomendasi).
Tentunya hal itu memiliki konsekuensi, yaitu harus ditarik semua peristiwa yang mungkin dapat berkaitan dengan peristiwa ini. Sehingga terkuak hal apa yang menjiwai terjadinya pembunuhan itu.
"Jika dilihat dari antofactum sampai penyelidikan Komnas HAM, maka peristiwa ini dapat saja dikategorikan ke pelanggaran HAM berupa kejahatan kemanusiaan. Sehingga dapat memunculkan alternatif diadili di pengadillan HAM internasional," kata dia.
Seharusnya yang disisir dari peristiwa ini adalah pelanggaran HAM berat. Tidak perlu adanya konteks ringan, berat dan sebagainya. Bisa jadi hal ini bergeser menjadi pelanggaran HAM berat, karena Komnas HAM membuat kesimpulan yang masih belum pasti, tandas Mudzakir.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengungkapkan, peristiwa yang terjadi di Km 50 merupakan penggunaan kekuatan dan senjata api yang berlebihan. Tindakan itu melanggar pedoman PBB yang disusun secara khusus untuk petugas penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian.
Menurutnya, sedikitnya ada 3 prinsip yang bisa digunakan untuk membuktikan kesimpulan tersebut. Pertama prinsip legalitas, apakah tindakan itu dapat dibenarkan dalam konteks melindungi diri atau melindungi orang lain oleh aparat. Kedua, proporsional, tindakan yang diambil seharusnya masih dalam koridor proporsionalitas. Ketiga, akuntabilitas bahwa tindakan-tindakan itu harus bisa dipertanggungjawabkan.
"Sebagian dari hal-hal tersebut dapat dipenuhi oleh kepolisian. Tetapi dalam bukti-bukti dalam TKP, atau olah TKP meskipun oleh ahli-ahli secara independen, masih bisa meninggalkan pertanyaan yang belum terjawab," tutur eks Koordinator Kontras itu.
Menyikapi temuan Komnas HAM, seharusnya ada ada kerangka yang menurut Usman dapat digunakan oleh Komnas HAM. Dua kerangka ini bahkan bisa digunakan sekaligus.
Baca Juga: Panas! Habib Husin Semprot Pandji Pragiwaksono: Semua Tahu Kelakuan FPI
Yakni UU 39 1999, yang pada intinya memberikan kewenangan kepada Komanas HAM untuk melakukan pemantauan termasuk penyelidikan. Hal ini dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan yang bersifat projustisia. Oleh karenanya, kewenangan Komnas HAM dapat diarahkan ke UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, yang memberikan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan yang bersifat projustisia.
"Sehingga Komnas tidak hanya sekedar reccomendatory tetapi dapat bersifat ajudikatif untuk ke tingkat kejaksaan sampai ke pengadilan," ungkap Usman.
Kejadian Karawang merupakan tindakan extra judicial killing, lanjut Usman. Karena 4 orang anggota FPI sudah berada di tangan kepolisian mendapatkan tindakan-tindakan penggunaan tindakan yang eksesif dan senjata api yang tidak diperlukan, yang menimbulkan korban meninggal.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Gelombang Pengunduran Diri di Partai Buruh Berlanjut, Seluruh Pengurus DIY Kompak Pamit
-
Viral Debat Mahasiswa dan Rektorat UNY saat Hendak Gelar Aksi, Begini Kronologi Lengkapnya
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda