SuaraJogja.id - Seorang selebgram Syiva Angel ditangkap aparat, saat berada di Bali, belum lama ini. Pasalnya, ia kedapatan memiliki narkotika yang diketahui bernama P-Fluoro Fori 4.
Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Pencegahan Brigjen Pol Apt Mufti Djusnir mengungkapkan, sejauh yang ia tahu, zat yang dimaksud memiliki nama ilmiah para-Fluorophenylpiperazine. Zat tersebut ada di dalam Permenkes No.22/2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. Tepatnya berada di No.183.
"Kalau yang dimaksud memang itu [para-Fluorophenylpiperazine], maka itu masuk ke dalam narkotika golongan satu. Kelompok jenis ini, pernah ditemukan sekitar 10-15 tahun lalu," ujarnya, kala dihubungi SuaraJogja, Rabu (27/1/2021).
Alumni Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada ini menerangkan, berada dalam golongan satu, zat ini berada satu golongan dengan sabu, putau, heroin.
"Misalnya kalau pernah mendengar ineks herbal. Itu derivat (turunan) piperazine saja. Yang ditemukan di Bali ini hanya bentuk lain saja. Jadi zat itu hanya mengubah susunan molekul piperazine menjadi bentuk lain," ucapnya.
Masuk dalam zat psikotik dan termasuk dalam golongan narkotika yang ada di Indonesia, Mufti membenarkan bahwa piperazine dan turunannya merupakan jenis-jenis yang banyak disalahgunakan.
"Kan ada beberapa macam turunan, inti dari zat ini adalah piperazine. Secara resmi piperazine ada yang digunakan untuk pengobatan, tapi bukan turunan dari piperazine. Melainkan turunan yang lain, di antaranya yang biasanya digunakan sebagai anti depresan, antelmenetik obat infeksi cacing). Tapi itu piparazine citrate," urainya.
Mufti yang pernah menjabat Kepala Pusat Diklatpus Lab Narkotika BNN itu memaparkan, untuk derivat atau turunan golongan satu, piperazine tak boleh digunakan untuk pengobatan. Selain para-Fluorophenylpiperazine, ada juga beberapa zat lainnya yang tidak diperbolehkan digunakan untuk pengobatan, sama sekali.
"Obat yang resmi digunakan untuk medis ada, tapi bukan turunan dari piperazine," ucapnya lagi.
Baca Juga: Simpan Narkoba Langka, Selebgram Syiva Angel Diciduk Polisi
Piperazine memiliki dampak pada neurotransmiter pada tubuh, utamanya dopamin dan serotonin. Efeknya akan membuat yang mengonsumsinya menjadi hiperaktif gitu. Bila sampai menyebabkan ketagihan, namun orang tersebut tak bisa mendapatkan, maka ia bisa depresi, mengamuk, paranoid.
"Iya, bisa buat sakau," ucapnya.
Orang yang terbiasa menggunakan para-Fluorophenylpiperazine biasanya akan sulit meninggalkan kebiasaan ini, karena neurotransmiternya sudah kena. Dan ketika aditif, bisa menimbulkan gangguan ke masyarakat dalam bentuk gangguan sosial seperti gampang ngamuk, gampang stres dan lainnya.
"Diikuti dengan gejala lain, tekanan darah tinggi, akhirnya jadi jantung bisa memicu ke sana. Kalau orang sudah ada gejala jantung itu bisa cepet sekali komplikasi dengan ini, dan bisa tewas," kata di.
Tim komite nasional penggolongan nasional, semua telah sepakat tentang zat ini berbahaya dan termasuk nakotika.
"Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," tandas Mufti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik