Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 27 Januari 2021 | 17:02 WIB
Selebgram Syiva Angel ditangkap (dok pribadi)

SuaraJogja.id - Seorang selebgram Syiva Angel ditangkap aparat, saat berada di Bali, belum lama ini. Pasalnya, ia kedapatan memiliki narkotika yang diketahui bernama P-Fluoro Fori 4. 

Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional Bidang Pencegahan Brigjen Pol Apt Mufti Djusnir mengungkapkan, sejauh yang ia tahu, zat yang dimaksud memiliki nama ilmiah para-Fluorophenylpiperazine. Zat tersebut ada di dalam Permenkes No.22/2020 tentang perubahan penggolongan narkotika. Tepatnya berada di No.183.

"Kalau yang dimaksud memang itu [para-Fluorophenylpiperazine], maka itu masuk ke dalam narkotika golongan satu. Kelompok jenis ini, pernah ditemukan sekitar 10-15 tahun lalu," ujarnya, kala dihubungi SuaraJogja, Rabu (27/1/2021).

Alumni Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada ini menerangkan, berada dalam golongan satu, zat ini berada satu golongan dengan sabu, putau, heroin.

Baca Juga: Simpan Narkoba Langka, Selebgram Syiva Angel Diciduk Polisi

"Misalnya kalau pernah mendengar ineks herbal. Itu derivat (turunan) piperazine saja. Yang ditemukan di Bali ini hanya bentuk lain saja. Jadi zat itu hanya mengubah susunan molekul piperazine menjadi bentuk lain," ucapnya. 

Masuk dalam zat psikotik dan termasuk dalam golongan narkotika yang ada di Indonesia, Mufti membenarkan bahwa piperazine dan turunannya merupakan jenis-jenis yang banyak disalahgunakan. 

"Kan ada beberapa macam turunan, inti dari zat ini adalah piperazine. Secara resmi piperazine ada yang digunakan untuk pengobatan, tapi bukan turunan dari piperazine. Melainkan turunan yang lain, di antaranya yang biasanya digunakan sebagai anti depresan, antelmenetik obat infeksi cacing). Tapi itu piparazine citrate," urainya. 

Mufti yang pernah menjabat Kepala Pusat Diklatpus Lab Narkotika BNN itu memaparkan, untuk derivat atau turunan golongan satu, piperazine tak boleh digunakan untuk pengobatan. Selain para-Fluorophenylpiperazine, ada juga beberapa zat lainnya yang tidak diperbolehkan digunakan untuk pengobatan, sama sekali.

"Obat yang resmi digunakan untuk medis ada, tapi bukan turunan dari piperazine," ucapnya lagi. 

Baca Juga: Profil Syiva Angel Beserta Foto-foto Cantiknya di Instagram

Piperazine memiliki dampak pada neurotransmiter pada tubuh, utamanya dopamin dan serotonin. Efeknya akan membuat yang mengonsumsinya menjadi hiperaktif gitu. Bila sampai menyebabkan ketagihan, namun orang tersebut tak bisa mendapatkan, maka ia bisa depresi, mengamuk, paranoid. 

"Iya, bisa buat sakau," ucapnya.

Orang yang terbiasa menggunakan para-Fluorophenylpiperazine biasanya akan sulit meninggalkan kebiasaan ini, karena neurotransmiternya sudah kena. Dan ketika aditif, bisa menimbulkan gangguan ke masyarakat dalam bentuk gangguan sosial seperti gampang ngamuk, gampang stres dan lainnya.

"Diikuti dengan gejala lain, tekanan darah tinggi, akhirnya jadi jantung bisa memicu ke sana. Kalau orang sudah ada gejala jantung itu bisa cepet sekali komplikasi dengan ini, dan bisa tewas," kata di.

Tim komite nasional penggolongan nasional, semua telah sepakat tentang zat ini berbahaya dan termasuk nakotika.

"Lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya," tandas Mufti.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More