SuaraJogja.id - Selama bulan Januari jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan empat tersangka tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Keempat tersangka itu diamanakan di tiga lokasi yang berbeda.
Kasat Resnarkoba, Kompol Andhyka Donny Hendrawan, mengatakan lokasi tiga lokasi penangkapan itu berada di Depok, Sleman dan dua sisanya di Mlati, Sleman. Jumlah barang bukti yang didapat dari tersangka sebanyak 2128 obat-obatan psikotropika.
Donny menjelaskan penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 19.50 WIB di wilayah Mlati, Sleman. Polisi mengamankan tersangka FS (28) yang diduga telah mengedarkan obat-obat psikotropika.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka FS ditemukan barang bukti berupa Pil Yarindo dan Pil Psikotropika," kata Donny, kepada awak media saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021).
Dari tersangka polisi mennyita 1.700 pil Yarindo yang dimasukkan dalam dua buah toples. Ditambah dengan 30 bungkus plastic klip yang berisi pil Yarindo dengan jumlah keseluruhan 300 butir, serta 30 butir pil atarax Alprazolam dalam kemasan dan 10 butir pil Rillona Clonazepam 2 mg.
Selanjutnya pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta kembali berhasil mengamankan tersangka BJ (28) karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan psikotropika. Tersangka yang berprofesi sebagai tukang parkir tersebut diamankan di wilayab Mlati, Sleman.
"Dari tersangka BJ, barang bukti yang berhasil disita yakni 19 butir pil Atarax Alprazolam dan 16 butir pil Alprazolam masing-masing seberat 1 miligram," ucapnya.
Disampaikan Donny, penangkapan tersangka pada TKP ke tiga yakni Depok, Sleman dilakukan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 17.45 WIB kemarin. Dalam penangkapan ini pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka, YNS (44) dan RN (30).
Barang bukti yang disita dari tersangka YNS berupa 2 butir pil Alganax Alprazolam seberat 1 miligram. Sementara dari RN, terdapat 10 butir pil Zypraz Alprazolam, 10 butir pil Alprazolam, dan 30 butir pil Esilgan Estazolam.
Baca Juga: Lokasi Ini Tersohor Jadi Penyelamat Mahasiswa Jogja Ketika Akhir Bulan
"Total dari tersangka YNS (44) dan RN (30). Kita amankan barang bukti pil psikotropika sejumlah 53 butir pil merek Alprazolam," ungkapnya.
Donny menyampaikan bahwa ditangkapnya 4 tersangka tersebut hasil dari pengembangan penyelidikan di Kota Yogyakarta. Keempat tersangka ini memiliki modus yang sama dengan menjual secara online dan COD obat-obatan psikotropika tersebut.
"Mereka bisa dapat dari berbagai sumber, ada yang dapat 2000 butir ini satu toples dari wilayah di Jakarta dan dikirim melalui ekspedisi. Kita masih lidik untuk kasus ini," tuturnya.
Dikatakan Donny, kendati bukan merupakan satu jaringan pengedar, para tersangka memiliki modus dan sasaran konsumen yang sama. Sasarannya rata-rata adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah dan pelajar.
"Sasaran mereka rata-rata golongan menegah ke bawah ada yang pelajar juga," cetusnya.
Menurutnya jika ada seseorang yang mengonsumsi psikotropika ini bakal berdampak buruk bagi kesehatan dan perilaku. Tidak menutup kemungkinan bagi siapapun yang mengonsumsi akan terpengaruh obat dan menjurus pada perbuatan tindak kriminal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini