Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:45 WIB
Kepolisian menunjukkan barang bukti tindakan pencabulan anak saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

TMJ yang merupakan petani ini, dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang  Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.

Load More