SuaraJogja.id - Seperti halnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang diterapkan pemerintah pusat di Jawa dan Bali sejak 11 Januari 2021 lalu, kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY dinilai tidak efektif. Penambahan kasus positif COVID-19 di DIY masih saja tinggi.
Satpol PP juga sudah menyita 98 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melanggar prokes di DIY sejak 26 Januari 2021 lalu. KTP disita karena pemiliknya ditemukan tidak mengenakan masker.
Ketidakpatuhan masyarakat akan protokol kesehatan (prokes) menjadi salah satu penyebabnya. Satpol PP DIY menemukan 2.503 pelanggaran selama tiga minggu terakhir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.055 kasus merupakan pelanggaran masker.
"Ada juga pelanggaran jam operasional usaha pukul 20.00 WIB dan implementasi 25 persen makan di tempat masih saja terjadi," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Senin (01/02/2021).
Kondisi serupa juga terjadi di enam provinsi di Jawa dan Bali lainnya. Pengetatan di banyak sektor ternyata tak banyak berpengaruh pada pengurangan angka positif COVID-19.
Untuk itulah, Pemda DIY akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PTKM tahap kedua, yang akan selesai pada 8 Februari 2021 mendatang. Dimungkinkan kebijakan tersebut tidak akan lagi diperpanjang.
"Itu kenyataan [tidak turun kasus Covid-19], sehingga akan dievaluasi. Kemarin kita rapat dengan Menko Maritim, apakah akan diperpanjang atau ada modifikasi lain," ungkapnya.
Menurut Noviar, tujuan utama PPKM dan PTKM adalah mengurangi moblilitas masyarakat, baik dari luar maupun dalam kota dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus. Namun pada kenyataannya masih banyak aktivitas perjalanan antarkota sehingga PTKM dianggap tidak maksimal.
Karenanya, alih-alih meneruskan PTKM, Pemda DIY lebih memilih pembatasan wilayah. Apalagi 26 persen masyarakat ekonomi bawah di Indonesia, termasuk di DIY masih menganggap COVID-19 hanyalah konspirasi. Sedangkan 48 persen dari seluruh masyarakat sosioekonomi menengah kebawah menganggap COVID-19 tidak menular dan 28 persen lainnya yang beranggapan pandemi ini tidak berbahaya
Baca Juga: Puluhan Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Disanksi Sosial
Selain itu pembinaan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes dengan membeberkan data kasus COVID-19 di DIY secara kontinyu. Dengan demikian masyarakat perlu lebih banyak disasar untuk memahami bahayanya COVID-19.
"Mereka abai karena tidak tahu bahayanya covid-19 ini. [PTKM] tinggal seminggu lagi, harus dioptimalkan untuk memberikan penyadaran pada masyarakat bawah bahwa covid-19 ini berbahanya, bukan konspirasi," ungkapnya.
Noviar menambahkan, penerapan pembatasan wilayah yang pernah dilaksanakan DIY bisa kembali diberlakukan. Bahkan diadopsi pusat untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"Karantina di tingkat RT, pedukuhan atau kelurahan perlu dilakukan. Jika ada yang terkonfirmasi positif, masyarakatlah yang berperan mengawasi biar tidak ada yang keluyuran atau keluar rumah. Itu yang paling efektif dilakukan, kemungkinan itu akan diadopsi pemerintah pusat," tandasnya.
Noviar menambahkan, selama ini Satpol PP DIY terus melakukan operasi yustisi. Namun kabupaten/kota bisa saja tidak melakukannya setiap hari dengan sasaran terbatas. Hal ini menandakan operasi yustisi di kabupaten juga belum dilakukan secara optimal.
“Setiap hari kami minta laporan kegiatan tapi ada kendala di kabupaten kota yang tidak melakukan [operasi yustisi] setiap hari karena tidak ada anggaran [dari pemkab],” jelasnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Sri Sultan HB X mengungkapkan DIY sudah melakuakn modifikasi PTKM sejak seminggu terakhir. Pemda belum melihat pertimbangan lain dalam rangka penanganan COVID-19.
"Kita lakukan modifikasi, nanti kita lihat dulu hasilnya. Yang jelas untuk yang positif dan meninggal sudah ada penurunan persentase [kasus]. Kita lihat dulu hasilnya, tidak bisa sekaligus. Yang pentuing harus motong [penularan] dibawah, RT, RW, keluarga," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Puluhan Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Disanksi Sosial
-
Tersangka 3 Kasus di Bareskrim, Perkembangan Terbaru Rizieq Sebelum Diadili
-
Ratusan Orang di Bekasi Melanggar Protokol Kesehatan
-
Pengacara Tak Kantongi Surat Kuasa, Sidang Raffi Ahmad Ditunda
-
Sidang Pelanggaran Prokes COVID-19 Raffi Ahmad di PN Depok Batal Digelar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!