Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Februari 2021 | 15:41 WIB
Ilustrasi Covid-19 di Brazil. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman mengaku belum menerima petunjuk teknis (juknis) terkait dengan pemotongan insentif kepada tenaga kesehatan. Hingga saat ini Dinkes Sleman masih menunggu lebih jauh kepastian kapan aturan tersebut berlaku.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/2/2021). Menurutnya surat memang pemberitahuan memang sudah diterima dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) namun untuk juknis lanjut belum ada.

"Terkait itu [pemotongan insentif] sampai hari ini juknisnya belum keluar. Kita baru menerima surat itu dari Kemenkes saja," kata Joko.

Diketahui sebelumnya insentif yang diterima dokter spesialis mencapai Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya yakni Rp5 juta.

Baca Juga: Dinkes Sleman Tambah 241 Bed bagi Perawatan Pasien Covid-19

Sementara itu, terkait dengan insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yakni sebesar Rp5 juta. 

Untuk besaran santunan kematian sendiri, mencapai sebesar Rp300 juta. Insentif itu diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan disebabkan oleh paparan Covid-19 saat bertugas.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Sementara mengacu pada surat nomor S-65/MK.02/2021yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 1 Februari 2021 lalu, disebutkan bahwa jumlah total insentif dan santuan kematian itu berubah. Perubahan itu di antaranya pada insentif yang diberikan kepada dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta.

Begitu juga dengan pemberian nilai insentif yang lain, yakni Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19 menjadi Rp6,25 juta. Masih dengan insentif untuk dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Hanya santunan kematian yang tetap sama dikisaran Rp300 juta.

"Ya mungkin itu juga menyesuaikan kemampuan anggaran," ucapnya.

Baca Juga: Vaksinasi Putaran Pertama Molor, Dinkes Sleman Hadapi Masalah Ini

Menurut Joko, jika dilihat dari beban yang masih harus ditanggung oleh setiap nakes masih tetap sama saja. Bahkan justru saat ini beban itu semakin bertambah berat.

"Kalau bebannya sebetulnya juga masih sama bahkan tambah berat sekarang. Cuma mungkin karena kemampuan anggaran jadi diturunkan," tuturnya.

Joko tidak bisa memastikan kapan juknis perihal pemotongan atau penurunan insentif tersebut akan mulai diterima oleh pihaknya. Walaupun ada informasi akan diberlakukan pada 1 Januari lalu namun kata Joko, prosesnya tetap akan memakan waktu tidak sebentar.

"Informasi kapan berlaku itu juga belum diterima. Kalau biasanya itu menurut informasi akan diberlakukan mulai 1 Januari lalu tapikan biasanya proses untuk itu paling tidak 3 bulan baru bisa dibayarkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DIY, Pembajun Setyaningastutie, masih enggan berkomentar lebih jauh tentang informasi pemotongan insentif nakes tersebut. Disebutkan hingga saat ini pihaknya belum mendapat edaran resmi terkait hal tersebut.

"Kita aja belum dapat edarannya kok. Nanti ya, saya tidak mau ngomong yang belum resmi. Kalau sudah resmi saya sampaikan. Kasian nanti nakesnya. Nanti pasti ibu sampaikan," tutur Pembajun. 

Load More