SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul menyebut sebanyak 152 tenaga kesehatan atau nakes batal menerima vaksin Sinovac tahap pertama. Hal itu menyusul tak terpenuhinya syarat termasuk penyakit yang diderita para nakes.
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit, Dinkes Kabupaten Bantul, Abednego Dani Nugroho menjelaskan hingga hari ketiga vaksinasi serentak dilakukan tercatat 3.115 nakes yang sudah memenuhi undangan kedatangan.
"Hingga hari ketiga setelah vaksinasi serentak dimulai Senin [1/2/2021] lalu, sudah ada 3.115 nakes yang mendaftar. Ada beberapa nakes yang tertunda untuk divaksin dan ada juga yang batal menerima vaksin," terang Abednego dikonfirmasi SuaraJogja.id, Rabu (3/2/2021).
Ia menjabarkan, dari 3.115 nakes, sudah ada 2.677 nakes yang telah divaksin. Sebanyak 286 nakes ditunda dan sebanyak 152 orang dibatalkan.
Baca Juga: Pelantikan Bupati Bantul Terpilih Urung Jelas, Pemkab Bakal Lakukan Ini
"Yang batal ini ada berbagai macam alasan. Pertama karena hamil, lalu nakes yang tengah menyusui. Ada juga yang memiliki komorbid, sehingga keputusannya dibatalkan," terang dia.
Tenaga kesehatan yang mengalami penundaan vaksinasi, lanjut Abednego disebabkan karena tekanan darah melebihi batas normal. Sehingga harus menunggu kondisi stabil setelah itu dapat dilakukan penyuntikan.
"Kebanyakan karena skrining di meja 2 dengan tensi darah yang terukur tinggi. Rata-rata diatas 140/90 mmHg," kata dia.
Abednego menjelaskan, dengan jumlah nakes yang gagal atau dibatalkan menerima vaksin tahap pertama, sisa vaksin akan disimpan. Rencananya vaksin-vaksin ini akan diberikan kepada 383 nakes yang belum menerima vaksin.
"Kemungkinan seperti itu, karena (jumlah dosis vaksin) kurang juga," jelas dia.
Baca Juga: Tensi Darah masih Tinggi, Sekda Bantul Gagal Terima Vaksin
Untuk diketahui nakes yang terdaftar di e-tiket Kabupaten Bantul berjumlah 5.765 orang. Namun Dinkes Kabupaten Bantul hanya menerima 10.764 dosis vaksin untuk 2 kali penyuntikan kepada tenaga kesehatan.
Jumlah tersebut untuk mengcover 5.765 nakes sangat kurang. Sehingga hanya 5.382 nakes di tahap pertama yang menerima vaksin.
Abednego menambahkan, kekurangan vaksin tersebut nantinya menunggu arahan dari Dinkes Provinsi. Ia menjelaskan target vaksinasi diselesaikan dengan batas waktu hingga 21 Februari 2021.
"Targetnya tanggal 21 Februari 2021 itu selesai vaksinasi sebanyak 2 kali dosis setiap nakes," ungkap Abednego.
Berita Terkait
-
Peran Vaksinasi Dewasa dalam Meningkatkan Kesehatan dan Mengurangi Biaya Medis Jangka Panjang
-
Ngeri, Ternyata Ini yang Terjadi Kalau Dari Lahir Anak Tidak Diimunisasi
-
Siswa Rentan Tertular Penyakit, Ketua IDAI Minta Pelaksanaan Vaksinasi di Sekolah Terus Diperkuat
-
Aldi Satya Mahendra Sekolah di Mana? Cetak Sejarah Pembalap RI Pertama Juarai WorldSSP300
-
MAN 2 Bantul Meriahkan Expo Kemandirian Pesantren di UIN Sunan Kalijaga
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025