Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 04 Februari 2021 | 11:21 WIB
Ilustrasi penggelapan uang. [Shutterstock]

Pihak perusahaan yang merasa telah dirugikan, melapor ke Mapolsek Sleman dengan menyertakan bukti-bukti pemalsuan.

"Lewat hasil penyelidikan, kepolisian dapat menangkap tersangka PR di rumahnya. Petugas juga mengamankan lembar bukti pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas orang lain," ujarnya.

Besaran pinjaman yang dibuat dalam nota fiktif mulai Rp300.000, hingga Rp2 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PR disangkakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatannya di tempatnya bekerja. 

Baca Juga: Tembus 2 Persen, Angka Kematian Covid-19 di Sleman Kian Mengkhawatirkan

Kontributor : Uli Febriarni

Load More