SuaraJogja.id - Selama pandemi merebak di Indonesia, tenaga kesehatan menjadi salah satu pihak yang memiliki beban terberat. Mereka bertugas untuk menjaga, merawat, dan mengobati para pasien Covid-19, yang jumlahnya meningkat terus hingga menembus angka satu juta kasus untuk ranah nasional.
Sayanganya, perjuangan para tenaga kesehatan (nakes), yang sampai merelakan tidak pulang ke rumah di hari raya dan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) selama berjam-jam, seperti pepatah air susu dibalas air tuba. Sebab, meski pemberian insentif untuk tenaga kesehatan masih dilanjutkan, tetapi jumlahnya untuk tahun 2021 akan mengalami penurunan atau dipotong dari jumlah sebelumnya.
Mantan komisaris PT Bukit Asam Sadi Didu ikut berkomentar mengenai pemotongan insentif untuk tenaga kesehatan tersebut. Dibandingkan memotong insentif untuk tenaga kesehatan, yang jelas kerjanya selama pandemi, Said Didu menyarankan pemerintah untuk memotong gaji kepala BPIP sebagai wujud pengamalan terhadap Pancasila.
"Kalau pimpinan BPIP ingin berikan contoh mengamalkan Pancasila, maka saya yakin mereka yang minta gajinya (yang inronya digaji lebih Rp 100 juta perbulan) yang dipotong dan bukan gaji para nakes yang jelas-jelas bekerja yang dipotong," tulis Said Didu dalam cuitannya.
Jika kepala BPIP ingin mengamalkan pancasila, Said Didu meyakini jika pihak BPIP yang secara sukarela akan meminta gajinya untuk dipotong. Terlebih, kepala BPIP disebut menerima gaji lebih dari Rp 100 juta setiap bulannya. Dalam cuitan yang berbeda, Said Didu menegaskan agar gaji kepala BPIP dan para menteri yang lebih layak dipotong daripada insentif para tenaga kerja.
Dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 soal ketetapan besaran insentif nakes yang ditandatangani Sri Mulyani Senin (1/2/2021) terlihat adanya penurunan insentif untuk tenaga kesehatan yang cukup siginifikan. Sebelumnya insentif yang diterima dokter spesialis mencapai Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat sebesar Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya yakni Rp5 juta.
Kemudian insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, Puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan yakni sebesar Rp5 juta. Sedangkan besaran santunan kematian sendiri, mencapai sebesar Rp300 juta. Insentif itu diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan disebabkan oleh paparan Covid-19 saat bertugas.
Pada surat keputusan menteri terbaru yang beredar disebutkan bahwa jumlah total insentif dan santuan kematian itu berubah. Perubahan itu di antaranya pada insentif yang diberikan kepada dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta. Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani Covid-19 menjadi Rp6,25 juta.
Kemudian insentif untuk dokter umum dan gigi sebesar Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Hanya santunan kematian yang tetap sama dikisaran Rp300 juta. Ada perbedaan jumlah pemberian insentif untuk dokter yang berjuang menjadi garda depan dalam berperang dengan virus corona.
Baca Juga: Ribuan Tenaga Kesehatan Jakarta Disuntik Vaksin Covid-19
Sejak diunggah Kamis (4/2/2021), cuitan Said Didu mengenai insentif tenaga kesehatan yang akan dipotong pada tahun 2021 tersebut sudah disukai lebih dari 3000 pengguna Twitter.
Selain itu, ada 700 lebih warganet yang ikut membagikan ulang cuitan tersebut. Tidak sedikit juga warganet yang ikut memberikan pendapatnya di kolom komentar.
"Ambulance itu didahulukan dibanding rombongan Presiden dan Pejabat | kok bisa ada ide gaji dipotong 50%, jangan mentang-mentang mereka disumpah melayani masyarakat bisa seenaknya aja buat kebijakan - minta duitnya tuh Ama KORUPTOR BANSOS," tulis akun @mahdio*****.
"Ironi memang ketika bekerja diibaratkan mobil sport termahal yang memerlukan bahan bakar mahal pula, jika tidak, alasan klasik kinerja mobil tak maksimal, padahal mobil tersebut dipakai hanya untuk muter-muter komplek saja," komentar akun @males******.
"Sepakat. Nakes adalah Ujung Tombak yang berjibaku di garis depan, harusnya para Pejabat tinggi gajinya dipotong untuk kesejahteraan Nakes," tanggapan akun @Alvaro_********.
Sementara akun @Normal******* mengatakan, "Pengen denger gaji presiden dan menteri-menteri dan pejabat publik dipotong 50 persen untuk nakes."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik